Rangkuman Fiqh Pria





                        Rangkuman Fiqh
                               Pria
                           
  



















Fiqh Pria


Bab Thaharah
Thaharah berarti bersuci (kegiatan kebersihan) yang merupakan pokok dalam menjalankan perintah ubudiyah dalam ajaran Islam,juga adalah anjuran agar supaya umat Islam selalu menjaga kebersihan serta kesehatan. Sehingga akan terbentuk suatu masyarakat yang beriman, bersih, sehat dan kuat.
A.air,yang merupakan alat utama dalam thaharah terbagi dua:
1.Air suci (muthlak) adalah air yang masih dalam keadaan sifat alaminya, yaitu mengalir,bening dan tidak ada rasa serta bau.Baik air hujan, salju,es,air sumur,mata air,sungai atau laut.
2.Air bersih (tidak suci) yang terbagi dua:
- Air yang telah tercampur dengan suatu benda yang merubah salah satu sifat air,seperti merubah warna,rasa atau baunya.Baik perubahan itu terjadi sebab benda tersebut larut dalam air seperti gula atau tidak larut, namun merubah sifat dasar air,seperti rebusan godogan (ramuan) atau kopi dan teh.
- Air yang kurang dari dua qullah (±200 liter /kilo) yang telah dipakai untuk wudlu dan mandi besar.
Bila air tersebut memiliki ukuran dua qullah, maka masih boleh digunakan untuk wudlu dan mandi lagi.Bahkan bila terkena sedikit najis pun tetap masih dapat dipergunakan.
Najis:ialah sifat yang diperkirakan oleh syara’ pada suatu benda tertentu sebagai hal yang dapat menghalangi sahnya ibadah atau menghilangkan kesucian,yang terbagi pada dua sifat,yaitu:
Najis ‘ainiyah (terlihat bendanya) dan hukmiyah (tidak terlihat) yang terbagi atas tiga kategori:
a.najis ringan,yaitu air kencing anak lelaki yang belum sampai umur dua tahun dan belum meminum selain susu ibu /wanita. 
b.najis sedang,yaitu kotoran yang keluar dari salah satu dua lubang kemaluan,darah,nanah dan bangkai serta khamr (arak).
c.najis berat,yaitu najisnya hewan anjing dan babi serta anak keturunannya.
Untuk cara menghilangkan sifat najis tersebut, maka bila najis hukmiyyah cukup dengan mencuci tempat yang terkena najis dengan air hingga warna, rasa dan baunya hilang.Sedangkan untuk najis ‘ainiyah,maka bentuk najis tersebut harus dihilangkan lebih dahulu,lalu dibasuh air hingga warna,rasa dan baunya hilang.Dan air yang dipakai untuk mencuci najis itu keadaannya harus mengalir,bukan dengan cara dilap atau digosok,namun air tersebut harus mampu untuk menyeret dan menelan benda atau sisa dari najis tersebut.Dan khusus untuk najis anjing dan babi, selain hal tersebut juga dilakukan tujuh kali ulangan dengan ditambahkan debu (tanah) pada salah satu ulangan yang tujuh tersebut.
B.debu,adalah tanah tipis yang digunakan untuk ber tayammum,yaitu ritual pensucian sebagai pengganti wudlu dan mandi bila tidak terdapat air,atau tidak dapat menggunakan air karena suatu keadaan dlarurat (mendesak) tertentu sebab sakit atau luka.
Cara tayammum adalah seperti cara berwudlu, tapi hanya mengusapkan debu pada bagian wajah dan tangan saja.
Anggota wudlu ialah,muka (dari batas tempat tumbuh rambut diatas kening hingga batas bawah dagu,dan dari kuping ke kuping),sedikit bagian rambut kepala,kedua tangan hingga batas sikut dan kedua kaki hingga batas mata kaki.
Adapun berkumur,menghirup air dan membasuh telinga hanya merupakan bagian yang sunnah saja
Pembatalan wudlu adalah: a.keluar najis dari salah satu lubang kemaluan b.kentut c.tidur d.pingsan atau gila e.bersentuhan kulit dengan wanita dewasa yang bukan mahramnya.
Mahram ialah:
a.ibu kandung b.ibu tiri (istri bapak) c.ibu susuan d.anak kandung d.anak tiri (anak istri) e.bibi,uwa (dari pihak bapak atau ibu)  f.mertua g.menantu
Mandi adalah bentuk ritual pensucian diri dari sebab keluar air mani atau hubungan seksual serta setelah selesai haidl dan nifas.Jadi seluruh tubuh merupakan bagian yang harus dibasuh secara merata.Terutama penting diperhatikan adalah daerah lipatan badan seperti lipatan lutut, ketiak, leher, lekuk telinga,daerah kemaluan (selangkangan) dan dubur.
Pembatalan mandi ialah:keluar air mani dan bersetubuh.
Air mani adalah salah satu dari tiga tanda seseorang telah menginjak usia akil baligh,yaitu:
a.ihtilam (mimpi keluar mani) b.sampai usia 15 tahun c.haidl bagi wanita
Umur 9 tahun merupakan batas usia yang mungkin untuk ihtilam,baik pada pria atau wanita.1

Haidl ialah darah yang telah jadi adat kebiasaan wanita setiap bulan yang keluar dari kemaluannya dalam keadaan sehat (bukan sebab penyakit).Nifas ialah darah yang keluar setelah bersalin.Usia wanita yang mungkin untuk haidl adalah 9 tahun hijriah,walau masih kurang sekitar 15 hari. Dan waktu paling sebentar haidl adalah satu hari satu malam (ukuran 24 jam) dengan perkiraan secara terus menerus.Dan lazimnya waktu haidl ialah 6-7 hari.Sedangkan batas maksimal waktu haidl adalah 15 hari 15 malam,walaupun tidak secara berturut turut. Dan 15 hari inipun merupakan batas minimal waktu suci,sedangkan batas maksimal suci,tidak ada jangka tertentu.Karena itu bisa saja seorang wanita haidl 2 bulan sekali,atau 6 bulan sekali, atau setahun sekali atau hanya sekali seumur hidupnya atau bahkan tidak sama sekali.Istihadlah ialah,darah kotor yang keluar dari kemaluan wanita diluar waktu haidl yang biasa
Baik pada wudlu,mandi dan tayammum,maka niat harus dilakukan,yaitu pada wudlu disaat mulai membasuh muka,pada tayammum disaat mengusap muka dan pada mandi disaat mulai membasuh badan.
Niat adalah lintasan hati terhadap sesuatu yang akan dikerjakan sembari melakukan pekerjaan tersebut secara spontan.Orang yang berwudlu atau tayammum atau mandi cukup ingat akan apa yang akan ia kerjakan sambil melakukannya.Ini yang disebut niat.Adapun pengucapan lisan hanya merupakan dorongan akan ingatan pada hal yang akan dilakukan tersebut.
Larangan karena hadats,junub,haidl dan nifas
a.orang yang berhadats (batal wudlu) tidak boleh shalat,thawaf serta menyentuh dan memegang mushaf alqur’an
b.orang junub (selain  larangan orang berhadats) juga ditambah tidak boleh berdiam dimasjid dan membaca ayat alqur’an
c.wanita haidl dan nifas (selain larangan yang telah disebutkan) juga ditambah tidak boleh masuk (lewat) kedalam masjid,puasa dan juga bersetubuh.
C.dabagh,yaitu bentuk pensucian kulit hewan agar dapat diambil manfaatnya, dengan cara melepas dan menghilangkan semua lendir  yang melekat pada bagian kulit tersebut menggunakan benda atau alat tertentu sehingga mencegah kulit itu dari pembusukan.
Kulit yang telah di dabagh (disamak) dapat digunakan untuk menampung air bagi keperluan wudlu dan mandi besar,atau untuk kantung minum.Namun diantara sarana (wewadahan), ada terdapat yang tidak boleh dipakai untuk wudlu atau mandi,juga untuk makan dan minum, yaitu wewadahan dari emas dan perak baik dalam bentuk botol,pinggan atau selainnya.Begitu pula tidak boleh memakai perhiasan dari emas,kecuali perak,maka itu boleh
Bab shalat
Salah satu dari ibadah badan yang paling utama dan perintah yang tidak mengenal kondisi dan situasi kecuali dengan melaksanakannya.Shalat adalah tiang agama, sehingga harus dipelihara dan dijaga agar supaya bangunan agama tidak roboh.
Merupakan kumpulan dari ucap dan gerak yang dimulai dengan takbir ihram dan diakhiri salam.Secara garis besar terbagi dua,yaitu:
a.shalat fardlu (wajib) b.shalat sunnah
Shalat fardlu hanya ada lima kali perhari,yaitu shalat dhuhur, ashar, maghrib, isya dan subuh.
Dhuhur dimulai saat matahari sedikit tergelincir kearah barat (± jam 12).Ashar dimulai ketika bayangan suatu benda terlihat dua kali lipat benda tersebut (± jam 3).Maghrib ketika matahari telah terbenam (± jam 6).Isya ketika syafaq (rembang merah) diufuk barat telah tenggelam ( ± jam7-7.20).Subuh disaat ketika fajar telah menyingsing (± jam 4.30-5).
Shalat sunnah terbagi menjadi:
a.shalat yang memiliki waktu dan sebab,yaitu: pemilik waktu:shalat rawatib, dluha,tahajjud,witr,tarawih,dan shalat sunnah dua Id.Pemilik sebab, yaitu: shalat tahiyyat masjid,sunnah wudlu,shalat orang yang pulang bepergian, shalat dua gerhana dan shalat istisqa (meminta hujan).
b.shalat tanpa waktu dan sebab,yaitu selain yang telah disebutkan diatas, seperti shalat hajat,shalat istikharah, shalat taubat dan lain sebagainya.
Sebagai tiang tentu shalat memiliki pondasi serta hiasan (tambahan) juga tempat tertentu dalam pelaksanaannya. Pondasi (rukun) dari shalat ada sepuluh,yaitu:
1.niat 2.berdiri bagi yang mampu 3.takbir ihram 4.membaca surah alfatihah 5.ruku’ dengan tenang (tuma’ninah) sekedar bacaan subhanallah 6.i’tidal dengan tenang 7.sujud dengan tenang 8.duduk antara dua sujud dengan tenang 9.membaca tasyahud akhir 10.salam yang pertama dan tertib (berurutan).
Tambahan (hiasan) dalam shalat ada dua,yaitu:
1.Sunnah ab’ad,yaitu:
a.membaca tasyahud awal b.qunut pada shalat subuh dan witr pada pertengahan bulan Ramadlan
2.Sunnah hai’ah,yaitu:
a.mengangkat tangan saat takbir
b.merenggangkan kedua kaki saat berdiri sekedar jarak sejengkal
c.mambaca ta’awwud dan do’a iftitah sebelum membaca alfatihah
d.membaca Amin selesai membaca alfatihah
e.membaca surah setelah alfatihah
f.membaca alfatihah dan surah dengan suara keras pada shalat maghrib,isya dan subuh,dan pelan pada shalat dhuhur dan ashar
g.mengangkat tangan ketika akan ruku’ dan akan i’tidal dan saat berdiri setelah sujud pada raka’at kedua
h.menyimpan tangan kanan diatas tangan kiri dibawah dada dan diatas pusar
i.membaca takbir setiap pergantian gerak shalat dari berdiri ke ruku’,dari ruku’ ke i’tidal,dari i’tidal ke sujud, dari sujud ke duduk antara dua sujud dan dari duduk ke berdiri kembali.
j.membaca tasmi’ pada saat akan i’tidal
k.membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud
l.merenggangkan bagian sikut tangan dari perut saat ruku dan bagian perut dengan paha saat sujud
m.menyimpan tangan diatas paha ketika tasyahud dengan bentuk tangan kiri terbuka (terhampar),dan kanan kanan tergenggam kecuali jari telunjuk yang digunakan untuk isyarat tauhid.
n.duduk tawarruk pada saat tasyahud akhir dan duduk iftirasy pada selainnya.
o.salam kedua dan berpaling muka
Bila ada yang salah atau tertinggal dalam shalat berjama’ah,maka sunnah untuk berucap subhanallah sebagai tanda memperingatkan imam.
Berjama’ah shalat lima waktu sunnah dilakukan dimasjid,namun boleh juga dilakukan dirumah dengan anak istri.Dalam berjama’ah hanya boleh makmum pada sesama pria,tidak boleh bermakmum pada wanita dan khuntsa.Untuk ma’mum,maka ia harus berniat untuk bermakmum pada imam,sedangkan bagi imam tidak wajib niat jadi imam,kecuali jika jadi imam shalat jum’at.         
Shalat jum’at merupakan kewajiban individu yang harus dilakukan bila tidak memiliki udzur,yaitu sakit.Syarat sah jum’at ada lima,yaitu:
a.islam b.lelaki c.merdeka d.akil baligh e.bertempat (berdomisili)
Orang yang memiliki lima syarat tersebut,maka dia termasuk sebagai ahli jum’at,dimana bila meninggalkan jum’at tanpa udzur maka ia berdosa besar. Oleh karena itu,sebaiknya orang tersebut tidak keluar dari daerahnya pada hari jum’at,sehingga tidak meninggalkan kewajibannya.Kecuali bila yakin akan bisa melaksanakan jum’at diperjalanan.
Udzur meninggalkan shalat (secara umum) ada tiga, yaitu:
a.lupa b.tidur c.gila
Khusus bagi orang tertidur sehingga meninggakan waktu bila tidak bangun, maka sunnah membangunkannya kalau ia tidur sebelum masuk waktu sebagai bagian dari ta’awun alal birr wa taqwa,tapi wajib membangunkannya bila ia tidur setelah masuk waktu sebagai bagian dari amar ma’ruf wa nahy an munkar.
Bila seseorang tertinggal shalat,wajib baginya untuk qadla shalat tersebut,dan dengan tambahan dosa bila meninggalkannya dengan sengaja.
Qadla ialah mengganti shalat yang tertinggal tidak pada waktunya.Karena itu, qadla dhuhur boleh dilaksanakan di waktu ashar atau maghrib dan seterusnya, walaupun diwaktu makruh,yaitu:
a.selepas shalat subuh hingga matahari naik sepenggalah (± 60 menit setelah habis waktu subuh)
b.sebelum waktu dhuhur (± jam 11.55-58) sehingga matahari sedikit tergelincir kearah barat
c.setelah shalat ashar hingga waktu maghrib
Pembatalan shalat ada sebelas,yaitu:
a.berbicara walau satu huruf yang memiliki makna  (hanya kata seperti ini tidak terdapat pada selain dari bahasa arab) b.terbuka aurat (yaitu dari batas pusar hingga lutut) dengan sengaja c.hadats d.terkena benda najis e.tertawa f.bergerak anggota badan besar (kepala,tangan, kaki dan tubuh) tiga kali gerakan berturut turut g.niat memutus shalat h.ta’liq untuk keluar dari shalat i.makan dan minum,walaupun sedikit j.membelakangi kiblat k.murtad (naudzubillah).Dan ditambah melihat air bagi orang yang shalat dengan tayammum.
Shalat Sunnah
Sunnah rawatib dijadikan sebagai tambahan dan pelengkap bagi shalat fardlu yang lima,yang semuanya berjumlah 12 raka’at,yaitu:
a.shalat sunnah sebelum subuh dua raka’at
b.shalat sunnah sebelum dan sesudah dhuhur dua raka’at
c.shalat sunnah sebelum ashar dua raka’at
d.shalat sunnah sesudah maghrib dua raka’at
e.shalat sunnah sesudah isya dua raka’at
Shalat sunnah dluha ialah shalat yang dilakukan sebagai shadaqah badan,dari mulai matahari terbit sepenggalah (±  jam 6.30) hingga sebelum dhuhur, sekitar jam 11.45-48.Jumlahnya dari mulai dua raka’at hingga delapan raka’at
Shalat tahajjud merupakan shalat diwaktu malam setelah bangun tidur,yang paling sedikit dua raka’at dan tidak ada batasan banyaknya.
Shalat witr adalah shalat ganjil,dari mulai satu raka’at hingga sebelas raka’at, dimulai waktunya setelah selesai shalat isya hingga sebelum waktu subuh.
Shalat tarawih merupakan shalat sunnah khusus pada malam bulan Ramadlan yang biasa dilakukan berjama’ah,walaupun tidak  jadi syarat.Dilakukan selepas melaksanakan shalat isya dan sunnahnya.Jumlah raka’at tarawih mulai dari dua hingga dua puluh raka’at dengan sepuluh salam.
Shalat Id ada dua,yaitu Idil fithri dan Idil Adlha. Keduanya dilakukan dua raka’at dan sunnah berjama’ah. Waktunya dimulai seperti shalat dluha, ± jam 6.20 - 6.30 pagi.Khusus pada Idil Adlha,setelah takbir ihram,sunnah melakukan enam kali takbir lagi pada raka’at pertama, dan lima kali takbir pada raka’at kedua sebelum membaca fatihah.
Shalat sunnah tahiyyat masjid ialah shalat sunnah sebagai penghormatan kepada masjid,yang berjumlah dua raka’at dan dilakukan ketika masuk masjid dan sebelum duduk.Bila terlanjur duduk,maka cukup membaca baqiyatush shalihah sebagai gantinya.   
Shalat sunnah wudlu yaitu shalat sunnah yang dilakukan setelah berwudlu dan sebelum bekas air wudlu kering pada anggota badan.Dan bila melakukan shalat dimasjid maka bisa digabung dengan shalat tahiyyat masjid.
Shalat sunnah yang pulang bepergian yang biasa disingkat shalat sunnah safar, yaitu shalat sunnah seseorang yang pulang dari perjalanan sebelum masuk rumah.Maka sunnah baginya untuk shalat dua raka’at sebelum masuk rumah sebagai tanda syukur atas keselamatan yang Allah berikan padanya selama dalam perjalanan hingga kembali ke rumah.
Shalat sunnah dua gerhana,yaitu gerhana bulan dan matahari,berjumlah dua raka’at,dengan cara pelaksanaan seperti shalat sunnah lainnya saja.Namun ada pula cara melakukan shalat gerhana yang lain,yaitu:ketika setelah membaca fatihah dan surah pada raka’at pertama,lalu ruku’ dan setelah ruku’ kembali berdiri dan membaca fatihah lagi,setelah itu baru ruku’ lagi dan seterusnya i’tidal dan kemudian sujud seperti biasa.Dan begitu pula dilakukan pada raka’at keduanya.Waktu melaksanakan shalat gerhana adalah ketika gerhana masih terjadi hingga bulan atau matahari kembali bersinar.Dan sunnah untuk di berjama’ahkan,dan setelahnya dilakukan khutbah seperti pada sunnah Id.
Shalat istisqa,ialah shalat khusus minta hujan,bila terjadi kekeringan disuatu wilayah karena lama tidak turun hujan.Jumlah raka’atnya dua,dan sunnah berjama’ah,lalu khutbah setelahnya seperti shalat Id.Adalah lebih utama bila pelaksanaan shalat istisqa dilakukan setelah jama’ah berpuasa tiga hari.Begitu pula sunnah untuk membalikkan selendang bersama dengan khatib ketika ia khutbah,yaitu jadikan ujung selendang atas jadi dibawah dan pindahkan posisinya dari posisi asalnya,seperti bila asalnya di kiri jadi ke kanan dan yang asalnya di kanan jadi ke kiri.
Fardlu kifayah
Fardlu (kewajiban) agama terdiri dari fardlu ‘ain (perseorangan) dan fardlu kifayah (kelompok).Yang pertama ialah segala ketentuan (hukum) yang telah ditetapkan Allah untuk dilaksanakan para hambaNya, seperti shalat, zakat, puasa serta lain sebagainya.Yang kedua ialah segala bentuk kerjasama dalam agama yang telah ditunjuk sebagai kewajiban bersama umat dalam setiap komunitasnya masing masing.Dan kewajiban ini sangat banyak karena berkaitan dengan segala hal yang menjadi kepentingan dan kehidupan umat Islam.
Fardlu kifayah dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
a.pelaksanaan kegiatan yang bertalian dengan hubungan antara keluarga umat, yaitu pengurusan kelahiran anak dan pengurusan kematian,yaitu jenazah,dari mulai memandikan, membungkus, menshalatkan,hingga menguburkannya.
b.pelaksanaan yang bertalian dengan umat secara umum,yang terbagi dua, yaitu:
1.pelaksanaan yang merupakan  syiar (ciri) dari ajaran Islam,yaitu menghafal Alqur’an,menulis buku pelajaran agama,mencari ilmu agama,berjihad, berdakwah serta pembangunan sarana ibadah dan sosial.
2.pelaksanaan yang menyangkut pengembangan potensi dan sumber daya umat,yang terbagi dua, yaitu:
a.perniagaan dan pengelolaan aset umat berupa zakat dan harta waqaf.
b.pengembangan populasi dengan meningkatkan jumlah umat melalui sarana perkawinan dan perekrutan anggota umat melalui ajakan terhadap golongan diluar Islam untuk masuk Islam.Dan pengembangan potensi kekuatan umat melalui perawatan kesehatan dan latihan fisik serta pengembangan bakat dan kreatifititas.
Semua hal diatas bertalian dengan berbagai bidang yang mungkin untuk dikembangkan dan dicapai oleh suatu komunitas umat dengan cara bergotong royong.
Dan bila dalam suatu komunitas umat,hal tersebut tidak dilaksanakan,maka seluruh dari bagian komunitas tersebut akan mendapatkan dosanya.Karena fardlu kifayah merupakan kewajiban bersama dimana seluruh bagian komunitas umat harus melaksanakannya,walau tidak ditunjuk secara jelas siapa yang terkena kewajiban tersebut namun bukan berarti bahwa setiap individu harus menanti orang lain yang melakukannya,sebab bila orang lainpun ternyata tidak ada yang bergerak, maka seluruh bagian komunitas tersebut akan mendapatkan imbas dosanya.
Secara kasat mata,fardu kifayah merupakan salah satu ajaran Islam untuk kepentingan dan kemajuan umat disegala bidang,yang hikmahnya secara ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.menjaga harga diri umat Islam dihadapan umat lain  
b.menjaga persatuan dan kekuatan umat Islam agar dapat mencapai kemajuan dan tingkat yang tinggi dalam peradaban.
Bab Zakat
Seperti telah disebutkan,zakat merupakan salah satu aset umat Islam yang menjadi penopang dari pertumbuhan serta pengembangan sosial dan ekonomi umat.Oleh karena itulah,zakat harus bisa dilaksanakan secara sempurna oleh setiap individu yang telah sampai pada batas kewajiban tersebut.Dan tidak ada satu alasanpun untuk mengelak dari kewajiban itu,kecuali setelah mati.
Secara global,zakat terbagi tiga,yaitu:
a.zakat badan,yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadlan,oleh orang yang mampu, yaitu yang memiliki bekal untuk malam dan hari raya Id.    
b.zakat ‘ain,yaitu zakat tanaman biji bijian yang biasa ditanam manusia untuk kebutuhan konsumsi keseharian,yaitu:gandum,padi dengan segala jenisnya, jagung,kedelai,kacang tanah, kacang polong,kacang hijau,kacang merah, hanjeli,bulgur,dan segala jenis biji bijian yang biasa dijadikan bahan konsumsi manusia walau jarang dimakan.Dan zakat hewan ternak,yaitu:
a.unta  b.sapi dan kerbau  c.domba dan kambing
Zakat qimah (nilai),yaitu rikaz (harta pendaman orang dahulu),ma’din (barang tambang),harta emas dan perak serta harta tijarah (perniagaan).
Waktu Zakat
Zakat fitrah bisa dikeluarkan pada mulai masuknya bulan Ramadlan,hanya lebih utama bila zakat tersebut dibagikan pada malam Id.
Zakat tanaman dikeluarkan ketika hari panen, yaitu disaat tanaman itu dituai pada musimnya.
Zakat ternak dimulai ketika jumlah ternak tersebut telah mencapai nishab (batas minimal) zakat,yaitu:
a.unta setelah mencapai jumlah 5 ekor
b.sapi dan kerbau setelah mencapai jumlah 30 ekor
c.domba dan kambing setelah mencapai jumlah 40 ekor
Zakat rikaz dikeluarkan pada waktunya diperoleh seperti juga zakat ma’din.
Zakat harta (emas perak) dikeluarkan ketika telah mencapai nishabnya,yaitu 20 mitsqal (± 80,22 gram) untuk emas dengan tempo kepemilikan selama satu tahun penuh,sedang untuk perak bila telah mencapai 200 dirham (± 600,66 gram).Dan zakat perniagaan disamakan dalam nishabnya dengan zakat harta, yaitu bila barang dagangan tersebut telah mencapai nilai 80,22 gram, dengan tempo waktu perdagangan satu tahun penuh.
Kadar Zakat
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 2½ kilo atau digenapkan jadi 3 kilogram.
Zakat tanaman biji bijian dikeluarkan sebanyak 10% dari pendapatan nishab, yaitu panen telah mencapai penghasilan ± 600,8 kg ( 6,8 kw).
Zakat ternak dikeluarkan satu ekor untuk setiap jumlah ternak yang telah sampai pada nishabnya.
Zakat rikaz dan ma’din dikeluarkan 5 % dari hasil pendapatan.
Zakat harta emas perak dan perniagaan dikeluarkan sebanyak 2,5% dari nilai keseluruhan
Mustahiq Zakat
Ialah orang yang berhak untuk mendapat bagian zakat, ada delapan golongan,yaitu:
a.fakir,yaitu orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali
b.miskin,yaitu orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. 1
c.gharim,yaitu orang yang berhutang
d.muallaf,yaitu orang yang baru masuk Islam
e.ibn sabil,yaitu orang yang kehabisan bekal  dalam perjalanan
f.fi sabilillah,yaitu orang yang berperang menegakkan agama Allah
Di zaman sekarang,mustahiq poin a dan b hanya sedikit,begitu pula mustahiq poin c,d dan e lebih sedikit

1.kebutuhan disini ialah kebutuhan primer seseorang dalam hidup yaitu sandang dan pangan,bukan kebutuhan sekunder berlebihan
lagi.Dan khusus mustahiq poin f,maka telah tidak ada eksistensinya,karena perang untuk kepentingan penegakkan agama telah becampur aduk dengan berbagai kepentingan dan ambisi ,sehingga tidak ada lagi eksistensinya.Oleh sebab itu,maka potensi dari zakat untuk mustahiq poin f dapat digunakan bagi kepentingan umum dengan mengartikan fi sabilillah dengan sabilul khair (kepentingan umum) sebagaimana pendapat yang dicutat dari imam Qoffal
Bab shaum (puasa)
Merupakan bentuk keperdulian umat Islam terhadap nasib orang yang menahan lapar dan haus daripada orang yang tidak mampu.Sehingga selama sebulan Ramadlan penuh,mereka melakukan latihan sebagai bentuk tepo seliro (toleransi) terhadap sesama.Yang diharapkan, setelah melakukan latihan tersebut akan dapat menimbulkan sifat taqwa,yaitu keperdulian terhadap sesama dan membangkitkan rasa sosial yang tinggi terhadap kemanusiaan.
Shaum berarti menahan,yang dalam ajaran Islam berarti menahan lapar dan haus serta segala keinginan yang terlarang selama satu hari,dari terbit fajar (masuk waktu subuh) hingga matahari terbenam (masuk waktu maghrib).
Kewajiban puasa merata untuk setiap orang Islam,baik lelaki,wanita,tua dan muda,yang sehat dan telah akil baligh.Sedangkan pada wanita yang hamil dan menyusui,maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan catatan nanti dibulan lain harus meng qadla puasa yang tertinggal tersebut,dengan ditambah fidyah sebanyak 1 mud (± 544 gr) ) per harinya.
Pembatalan shaum
a.makan dan minum dengan sengaja
b,muntah dengan sengaja
c.bersetubuh dengan sengaja
d.masuknya suatu benda kedalam salah satu lubang tubuh,yaitu lubang hidung, tenggorokan, telinga, perut, lubang kemaluan dan rongga kepala.
Kesunahan Shaum
a.melakukan sahur pada dini hari b.berbuka puasa memakan makanan yang manis,seperti kurma dan semua makanan yang tidak dipasak api,dan bila tidak ada maka cukup air putih c.shalat tarawih
Bab Hajj
Merupakan penyempurna daripada rukun Islam yang lima,dalam arti bila seseorang telah dapat mengerjakan seluruh rangkaian rukun yang empat lainnya,maka ia mulai untuk menyempurnakan bentuk ubudiyyah murni tersebut dengan ibadah hajj.Hajj bukan gelar atau dijadikan kebanggaan bagi orang yang telah melaksanakannya.Tapi hajj adalah rangkaian ibadah yang merupakan suatu bentuk manifestasi dari ketaatan dan kepasrahan diri terhadap yang maha Esa.Bila ada orang yang telah melaksanakan hajj tapi tidak mencerminkan seorang yang telah menempuh perjalanan kepada Tuhan dengan memperbaharui serta menghiasi diri dengan akhlakul karimah,maka orang itu hanya hajj dalam panggilan saja,namun tidak memiliki nilai sedikitpun dari ibadahnya.
Kewajiban Hajj
Khusus untuk orang yang telah mencapai tingkat mampu,dalam arti mampu secara fisik dan psikis.Fisik sebagai perantara untuk supaya ia sampai ketujuan,yaitu makkah.Dan psikologi agar supaya ia mampu membawa diri serta dapat menjaga segala cegahan dan larangan selama dan setelah ia beribadah hajj.Selain itu ditambah kemampuan materi sebagai kebutuhan manusia diperjalanan.
Asal dari titah untuk berhajj adalah bagi orang dewasa (akil baligh) yang memiliki kemampuan fisik dan psikis seperti telah disinggung diatas, dan ditambah kemampuan secara finansial (materi) bagi yang berada diujung negeri (jauh dari makkah).Walaupun kemudian, bagi anak kecil yang telah tamyizpun diperbolehkan, namun ada lebih baik biaya untuk hajj anak kecil dipergunakan bagi hal lain yang lebih umum,seperti mengurus dan memelihara anak yatim atau orang jompo yang merupakan kewajiban bersama (kifayah) bagi orang Islam.Karena lebih baik mendahulukan hal yang lebih penting (urgen) daripada hanya sekedar kepentingan pribadi yang tidak pernah ada ujungnya.
Walau demikian,bila seseorang mampu berjalan kaki ke makkah untuk berhajj,maka boleh ia melakukannya, sebab qayyid (batasan) tentang kemampuan materi dalam ibadah hajj bukan satu batasan yang mengikat (dzaty) tapi hanya merupakan batasan aridly saja.Karena dalam perjalanan, apalagi perjalanan jauh,bekal tentu memegang peranan sebagai penunjang kebutuhan manusia sebagai dia adalah manusia.
Syarat dan Rukun Hajj dan Umrah
Syarat hajj dan umrah ada tujuh,yaitu:
a.islam b.akil baligh c.merdeka d.bekal e.adanya sarana f.aman di jalan g.dapat dilalui
Rukun hajj empat dan umrah tiga,yaitu:
a.niat ihram b.wuquf di Arafah (kecuali umrah) c.thawaf  d.sa’i antara shafa dan marwa
Wajib Hajj
Selain dari rukun,terdapat wajib hajj,yaitu:
a.ihram dari miqat b.melempar tiga jumrah c.mencukur rambut
Sunnah Hajj
Ada tujuh,yaitu:
a.ifrad,yaitu mendahulukan hajj dari umrah b.talbiyyah c.thawaf qudum (kedatangan) d.menginap di muzdalifah e.dua rakaat thawaf f.menginap di Mina g.thawaf wada’ (perpisahan)1
Keharaman Hajj
a.menutup kepala  b.menyisir rambut atau mengguntingnya c.memotong kuku d.memakai wewangian e.membunuh buruan  f.akad nikah g.bercumbu h.bersetubuh
Dam (sangsi) ialah denda yang harus dikeluarkan karena telah meninggalkan wajib hajj,yang terdiri dari:
a.dam wajib sebab meninggalkan ibadah,yaitu secara tertib:seekor domba, dan bila tidak mampu maka berpuasa tiga hari di tempat dan tujuh hari sisanya di negeri asal ketika telah pulang.
b.dam wajib sebab melakukan pemangkasan rambut atau  pekerjaan berlebihan (memakai parfum),yaitu secara pilihan:seekor domba,atau puasa tiga hari atau bersedekah tiga sha’2 (± 2176 gram) makanan kepada fakir miskin tanah haram.

1.bila rukun ditinggalkan maka tidak boleh melepas ihram hingga melakukannya,bila wajib ditinggalkan harus bayar dam dan bila sunnah ditinggalkan maka tidak terdapat sangsi apapun
2.ukuran satu sha’,jadi tiga sha’ adalah 3 x 2176 = 6528 gram
c.dam wajib sebab terkepung,maka bertahalul lalu menyembelih hady (qurban hajj)
d.dam wajib sebab membunuh buruan tanah haram,yaitu secara pilihan: mengeluarkan hewan sejenis bila ada,atau menilainya dengan harga lalu membeli makanan sebanyak harga hewan tersebut dan menyedakahkannya, atau berpuasa untuk setiap mud (¼ sha’) ,dihitung perhari.1
Dan bila hewan tersebut tidak memiliki persamaan,maka membeli makanan seharga hewan tersebut,kemudian dishadaqahkan,atau berpuasa tiga hari.
e.dam wajib sebab bersetubuh,yaitu secara tertib adalah seekor unta besar,bila tidak ada maka sapi, dan bila tidak ada maka tujuh ekor domba,dan bila tidak ada semua,maka harga unta dinilai lalu dibelikan makanan seharganya kemudian dishadaqahkan.Dan bila tidak mampu,maka puasa untuk setiap mud perharinya.
Berpuasa bisa dilakukan dimanapun,baik di tanah haram atau setelah pulang ke negeri asal, tapi bagi hady dan shadaqah makanan harus dilakukan di tanah haram.



1.jadi jumlah hari puasa ialah jumlah mud dari makanan tadi
Muamalah
Merupakan salah satu pilar dari gerak maju umat Islam dalam melaksanakan perintah Allah sebagai khalifah fil ardli.Kandungan muamalah Islam bukan hanya merupakan hukum standar tentang berbagai bentuk transaksi seperti jual beli atau pesan,namun lebih dari itu.Hukum muamalah dalam Islam juga merupakan pondasi dari segala aktfiitas umat untuk menyongsong masa depan yang merupakan pengejawantahan daripada titah Allah untuk berlomba dalam kebaikan.dimana salah satunya adalah dengan kemantapan ekonomi dan tatanan sosial yang sejalan dengan nafas Islam.Oleh karena itu,masalah muamalah merupakan salah satu fardlu kifayah yang harus diisi oleh umat, sehingga jati diri mereka sebagai umatan wasathan terlihat nyata dan tegas. Dan semua itu merupakan satu catatan yang harus segera dibarengi langkah nyata.   
Bay (Jual beli)
Poros daripada perputaran ekonomi suatu negeri,yang bilamana diatur dengan ajaran Tuhan maka akan membuahkan ekonomi yang kuat dan berkah, sedangkan bila dijalankan menggunakan sistim kafir,maka kerugian dan krisislah yang akan menimpa mereka.
Jual beli adalah pertukaran suatu benda dengan yang lain,yang dalam fiqh diuraikan sebagai pertukaran suatu barang dengan ganti barang lain yang senilai atau pertukaran manfaat suatu benda dengan ganti bea yang sepadan.
Dan perlu diingat dalam muamalah bahwa,tidak disyaratkan seorang yang bertransaksi harus muslim.Jadi boleh melakukan muamalah dengan kafir sekalipun. Kecuali pada tiga posisi,yaitu:
a.ijarah ‘ain b.waqaf c.wasiat
Rukun jual beli ada empat,yaitu:
a.pembeli b.penjual c.barang dagangan d.shighat (ikrar) jual beli
Syarat pembeli dan penjual ada dua,yaitu:
a.akil baligh b.jaizu tasharruf (boleh bertransaksi)
Syarat barang dagangan ada lima,yaitu:
a.suci b.milik pribadi c.bermanfaat sesuai fungsi d.bisa untuk diserah terimakan e.jelas nyata bentuk,rupa dan kondisinya
Shighat diharuskan untuk diucapkan oleh kedua belah pihak,atau salah satunya,yang menunjukkan pada sah dan legalnya transaksi tersebut.1

1.jual beli tanpa ikrar disebut bay  mu’athah,yang sepertinya lebih terpakai di masa sekarang
Macam jual beli ada empat,yaitu:
a.jual beli ‘ain musyahadah (benda yang terlihat)
b.jual beli maushuf fid dzimmah
c.jual beli manfaat benda
d.jual beli ‘ain ghaibah (benda yang tidak terlihat)
Poin a adalah bentuk jual beli yang lazim dilakukan,yaitu barang dagangan terlihat oleh si pembeli,dan pembelian dilakukan dalam bentuk tunai (kontan). Poin b merupakan bentuk jual beli tunai dan kredit,yaitu pembeli memberikan kepada penjual sifat dan bentuk benda yang ia inginkan.Dan bila barang itu ada,maka bisa bayar kontan atau menghutang.Poin c merupakan bentuk ijarah (sewa,upah) yang akan disebutkan pada babnya.Bedanya adalah,bila ijarah hak manfaat tersebut ditentukan dengan waktu,tapi pada bay manfaat tidak ada ketentuan waktu.Poin d adalah bentuk jual beli yang tidak diperbolehkan, yaitu membeli benda yang tidak terlihat bendanya.Kecuali pada satu kondisi, yaitu bila benda tersebut sebelum terjadi transaksi telah dilihat jelas oleh calon pembeli,dan dimungkinkan bahwa benda itu tidak akan berubah bentuk atau sifatnya selama jeda waktu antara transaksi dan penglihatan.
Secara garis besar,benda yang jadi barang dagangan terdiri dari dua sifat, yaitu:
a.benda ribawi 1,yaitu tiga:emas,perak dan makanan, yang terdiri dari empat kategori,yaitu:
1.makanan pokok 2.makanan pelengkap 3.makanan tambahan (buah buahan) 4.makanan obat obatan
b.benda bukan ribawi 2,yaitu selain dari yang disebutkan di atas
Bila akan memperjual belikan benda ribawi,maka disyaratkan untuk:
a.hulul (kontan) b.taqobud (seketika) c.mumatsalah (sepadan)
Kontan,yaitu antara barang dagangan dengan pembayaran dilakukan berbareng.Seketika,yaitu tidak boleh ditangguhkan penyerah terimaan barang. Dan sepadan, yaitu sama berat timbangannya.
Keadaan seperti ini bila antara kedua benda yang diperjual belikan itu sama dalam jenisnya,seperti emas dengan emas atau perak dengan perak.Namun bila tidak sama,seperti emas dengan perak,maka yang disyaratkan hanya dua, yaitu kontan dan seketika.Jadi tidak perlu ada kesamaan berat dari kedua benda tersebut.

1.termasuk air 2.hewan bukan benda ribawi,tapi setelah jadi daging termasuk benda ribawi


Timbangan yang dimaksud disini ialah ukuran syara’, yaitu:
a.wazan (ukuran berat) b.kal (ukuran isi) c.dzar’u (ukuran panjang lebar) d.adad (ukuran jumlah)
Salam (pesanan)
Bentuk muamalah yang menngetengahkan sifat dari benda yang diinginkan si pembeli.Rukun salam ada lima,yaitu:
a.muslim (pemesan) b.muslam lah (pemilik barang) c.muslam fihi (benda pesanan) d.tsaman (penukar) e.shighat (ikrar) pesanan
Syarat muslim dan muslam lah,sama dengan syarat penjual dan pembeli. Dan syarat muslam fihi ada lima, yaitu:
a.terperinci dengan suatu sifat tertentu b.tidak merupakan hasil dari proses api,yaitu dibakar,direbus,digoreng dan digodok c.tidak tercampur dengan selain jenisnya,dengan percampuran yang melarut atau menimbulkan nama lain yang baru d.fid dzimmah (tidak kontan),ghair muayyan (tidak ditunjuk khusus) e.semua syarat mabi’ pada bab jual beli yang telah lalu.
Syarat tsaman harus kontan,dalam arti harus diserahkan sebelum benda pesanan diterima,atau ditangguhkan selama masih dalam majlis akad.
Syarat akad disertai shighat pesan ada enam,yaitu:
a.taqobud (seketika) b.menjelaskan sifat benda pesanan c.jelas ukurannya d.jelas temponya e.tidak ada khiyar syarat f.menjelaskan tempat serah terima
Rahn (gadai)
Merupakan bentuk lain dari utang (pinjaman),hanya dengan agunan (borg). Rukun gadai ada empat,yaitu:
a.rahin (peminjam) b.murtahin (penggadai) c.rahn atau marhun (barang gadaian) d.shighat (ikrar) gadai
Syarat rahin dan murtahin sama dengan syarat penjual dan pembeli pada bab jual beli yang lalu.Syarat marhun ada dua,yaitu:
a.fid dzimmah ,yaitu disebutkan dengan sifatnya benda bukan ditunjuk dengan isyarat,walaupun benda tersebut ada dihadapannya  b.semua syarat pada mabi’ dalam jual beli
Murtahin boleh menggunakan barang gadaian bila ada ibahah al intifa’ (idzin penggunaan) dari rahin,atau memang telah jadi adat kebiasaan di daerah tersebut demikian.Namun bila suatu saat rahin menarik kembali idzinnya atau rahin meninggal sebelum dapat menebus barangnya,maka idzin penggunaan tersebut terhapus.


Ijarah (sewa,upah)
Satu kata yang bermakna ganda,yaitu sewa yang memiliki makna memakai manfaat suatu benda atau hewan,yang memiliki empat rukun,yaitu:
a.muajjir (yang menyewakan) b.musta’jir (penyewa) c.musta’jar (benda sewaan) d.shighat (ikrar) sewa
Dan berarti buruh,yang memiliki arti memakai manfaat orang,yang memiliki empat rukun pula,yaitu:
a.musta’jir (penyewa) b.ajir (buruh,kuli) c.ujrah (upah) d.shighat (ikrar) perburuhan
Syarat dari kedua orang yang bertransaksi sama dengan syarat penjual dan pembeli pada bab jual beli lalu.Syarat dari musta’jar adalah:
a.benda yang dapat diambil manfaatnya,baik menurut ukuran waktu atau pekerjaan b.empat syarat lain pada mabi’ bab jual beli.
Syarat ujrah mengikuti posisi dari akad perburuhan itu sendiri,yang akan diterangkan nanti.
Syarat shighat sama saja dengan bab jual beli.Hanya pada perburuhan,shighat membawa dampak perbedaan keadaan dari ujrah ajir (buruh),yaitu melihat kepada apakah akad buruh itu merupakan akad buruh ‘ain (tetap) atau fid dzimmah (tidak tetap).
Ijarah ‘ain (perburuhan tetap) merupakan suatu akad buruh mengikat,yang biasa pada masa sekarang disebut kontrak.Sedangkan ijarah fid dzimmah adalah bentuk perburuhan bebas,tidak mengikat.
Shighat pada perburuhan tetap adalah seperti ucapan penyewa kepada buruh, ‘aku kerjakan kau pada kebunku ini,dengan biaya perbulan sekian’.Sedangkan contoh perburuhan tidak tetap seperti ucapan penyewa pada buruh.’aku minta kau kerjakan sawahku’.Maka akan timbul beberapa kondisi pada upah ajir melihat kepada pebedaan shighat akad tersebut,yang dapat diperinci sebagai berikut:
a.bila perburuhan tetap dengan upah muayyan (tertentu),maka sah akad tersebut bila upah diberikan langsung atau pada pengucapan shighat di ithlaq kan, namun akad batal bila upah ditangguhkan.
b.bila pada perburuhan tetap dengan upah fid dzimmah (tidak tertentu),maka baik upah tersebut diberikan sekaligus,atau di ithlaq kan atau ditangguhkan semaunya sah,baik upah dibayar seketika maupun ditangguhkan.
c.bila perburuhan tidak tetap dengan upah muayyan (tertentu),maka akad tersebut sah bila upah tadi diberikan langsung atau di ithlaq kan,namun bila ditangguhkan, maka akad tersebut batal.
d.bila perburuhan tidak tetap dengan upah fid dzimmah (tidak tertentu),maka bila diberikan upah langsung atau di ithalq kan,maka akad tersebut sah,namun bila ditangguhkan maka akad itu batal.
Jualah (suruhan)
Merupakan suatu akad yang hampir sama dengan ijarah, hanya memiliki perbedaan dengannya,yaitu:
a.ijarah terjadi karena permintaan musta’jir,dan juga keinginan ajir,sedangkan dalam jualah yang terjadi hanya permintaan dari yang menyuruh.
b.bila pada ijarah terdapat ketentuan kadar waktu tertentu,maka dalam jualah tidak demikian.
c.bila pada ijarah ada terdapat ‘ain (tetap) dan fid dzimmah (tidak tetap),maka pada jualah tidak demikian.
d.bila pada ijarah,benda yang disewakan itu jelas,maka dalam jualah pekerjaan yang diasongkan padanya untuk dikerjakan tidak perlu jelas. 
Rukun jualah ada lima,yaitu:
a.ja’il (penyuruh) b.amil (pekerja) c.amal (pekerjaan) d.ujrah (upah) e.shighat (ikrar) jualah
Syarat ja’il dan amil sama dengan syarat penjual dan pembeli pada bab jual beli yang lalu.Pekerjaan tidak diharuskan ma’lum (jelas),tapi boleh hal yang tidak jelas,seperti mengeringkan lautan atau mencari uang hilang ditumpukan jerami.Upah diberikan setelah pekerjaan beres sempurna.
Bab Nikah
Nikah berarti bersatu atau berkumpul,yang dalam ajaran Islam merupakan bentuk akad (perjanjian) antara dua orang berlainan kelamin sebagai jalan legalitas (peresmian) hubungan biologis mereka. Bisa pula,nikah diartikan sebagai persetubuhan, sebab merupakan salah satu tujuan utamanya, sedang tujuan paling pokok adalah memiliki anak sebagai pelanjut dari generasi jenis manusia,serta pemegang estafet perjuangan Islam selanjutnya
Pernikahan sebelum terlaksana biasa didahului dengan khithbah (lamaran) dari calon pengantin pria kepada wali calon pengantin wanita.Dan ini merupakan suatu sunnah yang baik,dengan mendahulukan silaturahim sebelum bergabung menjadi satu bagian keluarga tersebut.Dan setelah lamaran diterima,lalu akan ada acara walimah al ursy (pesta perkawinan), yang diadakan selepas akad biasanya,namun lebih utama dilaksanakan setelah malam pertama kedua mempelai.Selain itu,maka selama terjadi proses walimah tersebut, sering pula ditambah acara sawer,yaitu adat istiadat melempar uang atau sejenis makanan untuk para pengunjung. Dimana tujuan asalnya adalah untuk memberi, namun berbeda caranya.
Hal penting yang perlu diperhatikan pada acara walimah dan sawer
a.walimah diadakan hanya satu hari,pada saat selesai akad kawin atau setelah malam pertama, selebihnya itu makruh dan haram.
b.undangan walimah kawin wajib dipenuhi oleh orang yang diundang,bila tidak terlalu jauh,yaitu lebih dari jarak qashar shalat (± 80 km),dan tidak ada hal munkar ditempat walimah atau terdapat orang yang mengganggu.
c.saat memenuhi undangan walimah,tidak boleh berpenampilan terlalu menonjol (mewah) bagi orang yang hidup sederhana (kurang mampu)
d.jangan ada kemunkaran menurut syara’ di tempat acara walimah
e.orang yang mendapatkan barang saweran,maka ia berhak atas benda tersebut,kecuali bila benda itu ia ambil dari udara,atau bila ia mengambilnya dengan alat seperti pakai sarung,lalu jatuh,maka orang lain punya hak pula untuk memungutnya.
f.makruh untuk sawer dengan makanan terutama yang tidak berbungkus, karena itu termasuk tabdir (pemborosan) harta.Dan bila dengan makanan pokok seperti roti atau nasi,maka itu haram sebab telah idla’ah al mal (menyia nyiakan harta)
Rukun nikah ada lima,yaitu:
a.pengantin lelaki dan wanita b.wali c.dua saksi
Syarat pengantin lelaki empat,yaitu:
a.akil baligh b.mampu untuk membayar mas kawin c.mampu untuk bersetubuh d.tidak beristri lebih dari empat
Syarat pengantin wanita dua,yaitu:
a.tidak memiliki suami  b.telah lepas iddah
Syarat wali dan saksi ada lima,yaitu:
a.islam b.lelaki c.merdeka d.akil baligh e.adil
Pada akad nikah,yang bertindak sebagai wali ialah ayah kandung pengantin wanita,bila telah tiada maka kakek (ayahnya ayah) pengantin wanita.Bila keduanya telah tiada,maka saudara lelaki sekandung pengantin wanita, atau saudara lelaki seayah.Dan bila tidak ada,maka hakim yang melaksanakan ijab (penyerahan) akad sebagai wali pengganti orang tua.
Pengantin pria pada akad kawin bertindak sebagai qabul (penerima) dari ijab wali.Bisa pula seorang pengantin pria mewakilkan penerimaan pada orang lain sebagai wakil (perantara) untuk qabul akad.Hanya ada perbedaan bila qabul dilakukan oleh wakil,yaitu dalam shighat (ikrar) kawinnya harus memakai kata,’untuk si fulan’seperti:‘aku terima nikahnya fulanah untuk si fulan,dengan mas kawin sekian dibayar tunai’.Bila tidak ada kata tersebut, maka akad kawin itu batal/tidak sah.
Dua orang saksi,bertugas sebagai pemerhati dari jalannya akad,selain itu juga sebagai pencatat waktu akad (tanggal,bulan,tahun).Karena akan berguna nanti untuk penetapan nasab anak dari perkawinan tersebut.Oleh karena itu,selain syarat yang telah disebutkan,kedua saksi itu disyaratkan pula untuk:
a.mendengar,melihat serta dapat berbicara b.memperhatikan pada shighat (ikrar) nikah dari wali dan pengantin pria c.mengerti bahasa yang digunakan oleh wali dan mempelai pria d.tidak termasuk yang berkepentingan
Adab bersetubuh
Dalam ajaran Islam,segala sesuatu memiliki aturan yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan umatnya.Begitu pula pada soal persetubuhan,yang merupakan jalan untuk menghasilkan keturunan yang nanti akan melanjutkan populasi umat manusia dan gerak-laju perjuangan Islam.
Adab sebelum bersetubuh:
a.mandi b.memakai parfum c.shalat zafaf dua raka’at d.ucapan salam untuk istri e.bercumbu rayu dengan kata kata dan pemanasan,sehingga istri timbul gairahnya.
Adab disaat bersetubuh:
a.tidak telanjang bulat b.membaca do’a ketika hendak memasukkan dzakar c.menunggu istri mendapatkan kepuasan d.membaca do’a ketika keluar air mani
Do’a ketika hendak memasukkan dzakar:
بِسْمِ اللهِ,اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan nama Allah,ya Allah jauhkan syaithan dari kami dan jauhkanlah syaithan dari anak yang Kau berikan pada kami
Do’a ketika keluar mani,dibaca dalam hati:
اَلْحَمْدُ لله الَّذِي جَعَلَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا وَجَعَلَ مِنْهُ نَسَباً وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا",اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نُطْفَتنَاَ ذُرِّيَّتَنَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً
Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan manusia dari tetes air,lalu menjadikan darinya nasab dan hubungan kekeluargaan,dan adalah Tuhanmu itu maha Berkuasa,ya Allah jadikanlah nutfah kami dzuriyyah kami yang baik.
Ada baiknya kalau kedua suami istri membaca berbareng.
Adab setelah bersetubuh:
a.gunakan kain yang beda untuk melap cairan b.berwudlu sebelum tidur c.hendaklah istri tidur miring ke sebelah kanan
Hendaklah orang yang sedang bersetubuh hatinya selalu ingat pada Allah,sehingga pertalian batin dengan sang maha Pencipta akan selalu terjalin dan dapat menjadi sebab kebaikan anak dan keturunan yang nanti terjadi dari persetubuhan tersebut.Janganlah persetubuhan hanya dijadikan jalan untuk melampiaskan nafsu sesaat,karena hewanpun sama pada tingkat tersebut.
(faidah) mempelai lelaki setelah shalat zafaf hendaklah membaca asma Allah ‘ya Halim ya Wadud’ 1000x, semoga mereka berdua diberikan keserasian dalam kehidupan rumah tangganya.
Larangan bersetubuh
a.ketika istri haidl dan nifas b.menyetubuhi lubang dubur (sodomi) c.malam dan hari rabu d.malam dan hari minggu e.malam awal bulan dan akhir bulan 1.
Kelahiran anak
Hendaklah memberi nama baik yang dianjurkan,lalu melaksanakan sunnah khitan (pemotongan sedikit ujung kulup dzakar) dan aqiqah sebagai cara ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia yang telah diberikanNya. Pada aqiqah seperti juga pada qurban, hendaklah dipilih domba yang sehat dan gemuk,lalu disembelih menurut tata cara dan aturan yang telah ditentukan.Utama pada aqiqah adalah memberikan daging hewan itu setelah masak,dengan diberikan bumbu yang manis dan segar sebagai tafaul (permohonan baik)  agar supaya anak tersebut memiliki sifat yang baik dan manis.Dan khusus untuk dukun beranak,maka diberikan padanya satu potong bagian kaki kanan secara utuh.Dan
1.selain poin a dan b,bukan merupakan keharaman mutlak
adapun menjadikan aqiqah sebagai undangan walimah (pesta) itu makruh.
Bab muasyarah (pergaulan) suami istri
Bagi seorang istri,suami adalah teman,pasangan dan sekaligus pemimpin dan pengayom.Karena itulah, seorang istri hendaklah thaat dan  mengerti keadaan suami sehingga tidak meminta suami lebih daripada haknya dan tidak melalaikan kewajibannya pada suami.Begitu pula seorang suami, hendaklah selalu berbelas kasih pada istrinya yang telah Allah titipkan padanya untuk ia rawat dan pelihara dengan baik menurut aturan syara’.
Saling menghormati dan saling menghargai merupakan suatu keniscayaan bagi kehidupan rumah tangga.Karena akan menimbulkan rasa saling pengertian diantara keduanya.Dan inilah yang dimaksud dengan sakinah dalam ayat alqur’an, yaitu rasa tenang,aman dan nyaman sebab adanya pengertian dikedua belah pihak. Dan saling ketergantungan serta saling membutuhkan yang dalam alqur’an disebut sebagai libas.
Setelah masuk dalam kehidupan rumah tangga, yang telah jadi kebiasaan adalah ketidak samaan prasangka dengan sebelum pernikahan.Sebelum menikah,setiap pasangan akan berangan angan tentang keindahan dan kebahagiaan menurut dhan (prasangka) mereka masing masing.Namun ternyata,setelah menikah,segala angan dan cita cita indah itu hancur berantakan,jauh berbeda 180 derajat.Karena disana akan terbuka apa yang tadinya tertutup dan akan terlihat apa yang asalnya samar. Karakter dan kecenderungan tiap pasangan akan tampak jelas,sehingga terkadang bagi yang terlalu melihat keindahan samar dan berprasangka muluk akan tercengang bahkan terkadang ada yang akhirnya drop (mundur),dan berakhir dengan perceraian.
Sesungguhnya dalam perkawinan,selain kesiapan kemampuan dana dan kesehatan,juga dibutuhkan kesiapan mental dari masing masing pasangan, sehingga tidak akan menimbulkan syok bila nanti mendapatkan pasangannya dalam karakter dan kecenderungan yang sebaliknya dari apa yang ia harapkan dan impikan. Sesungguhnya pernikahan seperti juga bentuk hubungan antara sesama, merupakan medan jihad bagi setiap individu muslim.
Ibarat suatu bangunan,seorang suami adalah pilarnya, sedangkan istri adalah alasnya.Sebuah pilar tidak akan berdiri tegak bila alasnya tidak kokoh,dan begitu pula sebuah alas tidak akan berguna tanpa adanya pilar diatasnya, karena tidak ada bangunan yang tanpa pilar penyangga.Karena itu,keduanya merupakan satu kesatuan dan satu ikatan kokoh yang dalam alqur’an diibaratkan sebagai mitsaqan ghalidha.
Kewajiban dan Hak suami istri
Kewajiban istri adalah selalu menurut perintah dan keinginan suami,sebagai bagian dari jihadnya dalam hidup.Serta dapat menjaga diri dan milik suaminya disaat suami tidak ada disampingnya.Inilah sifat dari wanita shalihah yang disebutkan dalam alqur’an,yaitu qanit (taat) dan hafidh lil ghaib (menjaga diri saat lengah suami).
Dan diantara ketaatan serta penjagaan diri suami ialah tidak membuka rahasia atau aib suami pada orang lain, walaupun orang tuanya sendiri.Dan tidak pernah mengeluh pada yang lain tentang tabiat dan sifat suami yang akan menimbulkan cemoohan dan hinaan orang lain.Seorang istri wajib untuk selalu menutupi kelemahan dan kekurangan suaminya, seperti ketika ia menerima dzakar suami dalam lubang kemaluannya,yang dapat dikatakan sebagai upaya untuk saling menutupi dan menjaga kekurangan masing masing.
Hak seorang istri dari suaminya adalah kasih sayang, pengertian serta nafkah lahir dan batinnya.
Sedangkan kewajiban seorang suami adalah hak istri dan hak suami adalah kewajiban istri yang telah dijelaskan diatas.
بارك الله لكما وعليكما وجمع شملكما وأخرج منكما الكثير الطيّب
Wassalam……………………………………...
Selesai Rabu 23 Dzulhijjah 1436
14 oktober 2015

Tidak ada komentar:

 
TARBIYYAH ISLAMIYYAH Copyright © | Template designed by Liza Burhan | SEO by Islamic Blogger Template