Rangkuman Fiqh
Pria
Fiqh Pria
Bab Thaharah
Thaharah berarti bersuci (kegiatan kebersihan) yang merupakan pokok
dalam menjalankan perintah ubudiyah dalam ajaran Islam,juga adalah anjuran agar
supaya umat Islam selalu menjaga kebersihan serta kesehatan. Sehingga akan
terbentuk suatu masyarakat yang beriman, bersih, sehat dan kuat.
A.air,yang
merupakan alat utama dalam thaharah terbagi dua:
1.Air suci (muthlak) adalah air yang masih dalam keadaan sifat
alaminya, yaitu mengalir,bening dan tidak ada rasa serta bau.Baik air hujan, salju,es,air
sumur,mata air,sungai atau laut.
2.Air bersih (tidak suci) yang terbagi dua:
- Air yang telah tercampur dengan suatu benda yang merubah salah
satu sifat air,seperti merubah warna,rasa atau baunya.Baik perubahan itu
terjadi sebab benda tersebut larut dalam air seperti gula atau tidak larut, namun
merubah sifat dasar air,seperti rebusan godogan (ramuan) atau kopi dan teh.
- Air yang kurang dari dua qullah (±200 liter
/kilo) yang telah dipakai untuk wudlu dan mandi besar.
Bila air tersebut memiliki ukuran dua qullah, maka masih
boleh digunakan untuk wudlu dan mandi lagi.Bahkan bila terkena sedikit najis
pun tetap masih dapat dipergunakan.
Najis:ialah
sifat yang diperkirakan oleh syara’ pada suatu benda tertentu sebagai hal yang
dapat menghalangi sahnya ibadah atau menghilangkan kesucian,yang terbagi pada
dua sifat,yaitu:
Najis ‘ainiyah (terlihat bendanya) dan hukmiyah
(tidak terlihat) yang terbagi atas tiga kategori:
a.najis ringan,yaitu air kencing anak lelaki yang belum
sampai umur dua tahun dan belum meminum selain susu ibu /wanita.
b.najis sedang,yaitu kotoran yang keluar dari salah satu
dua lubang kemaluan,darah,nanah dan bangkai serta khamr (arak).
c.najis berat,yaitu najisnya hewan anjing dan babi serta
anak keturunannya.
Untuk cara menghilangkan sifat najis tersebut, maka bila
najis hukmiyyah cukup dengan mencuci tempat yang terkena najis dengan
air hingga warna, rasa dan baunya hilang.Sedangkan untuk najis ‘ainiyah,maka
bentuk najis tersebut harus dihilangkan lebih dahulu,lalu dibasuh air hingga
warna,rasa dan baunya hilang.Dan air yang dipakai untuk mencuci najis itu
keadaannya harus mengalir,bukan dengan cara dilap atau digosok,namun air
tersebut harus mampu untuk menyeret dan menelan benda atau sisa dari najis
tersebut.Dan khusus untuk najis anjing dan babi, selain hal tersebut juga dilakukan
tujuh kali ulangan dengan ditambahkan debu (tanah) pada salah satu ulangan yang
tujuh tersebut.
B.debu,adalah
tanah tipis yang digunakan untuk ber tayammum,yaitu ritual pensucian
sebagai pengganti wudlu dan mandi bila tidak terdapat air,atau tidak dapat
menggunakan air karena suatu keadaan dlarurat (mendesak) tertentu sebab
sakit atau luka.
Cara tayammum adalah seperti cara berwudlu, tapi
hanya mengusapkan debu pada bagian wajah dan tangan saja.
Anggota wudlu ialah,muka (dari batas tempat tumbuh rambut
diatas kening hingga batas bawah dagu,dan dari kuping ke kuping),sedikit bagian
rambut kepala,kedua tangan hingga batas sikut dan kedua kaki hingga batas mata
kaki.
Adapun berkumur,menghirup air dan membasuh telinga hanya
merupakan bagian yang sunnah saja
Pembatalan wudlu adalah: a.keluar najis dari salah satu
lubang kemaluan b.kentut c.tidur d.pingsan atau gila e.bersentuhan kulit dengan
wanita dewasa yang bukan mahramnya.
Mahram ialah:
a.ibu kandung b.ibu tiri (istri bapak) c.ibu susuan d.anak
kandung d.anak tiri (anak istri) e.bibi,uwa (dari pihak bapak atau ibu) f.mertua g.menantu
Mandi adalah bentuk ritual pensucian diri dari sebab
keluar air mani atau hubungan seksual serta setelah selesai haidl dan nifas.Jadi
seluruh tubuh merupakan bagian yang harus dibasuh secara merata.Terutama
penting diperhatikan adalah daerah lipatan badan seperti lipatan lutut, ketiak,
leher, lekuk telinga,daerah kemaluan (selangkangan) dan dubur.
Pembatalan mandi ialah:keluar air mani dan bersetubuh.
Air mani adalah salah satu dari tiga tanda seseorang
telah menginjak usia akil baligh,yaitu:
a.ihtilam (mimpi keluar mani) b.sampai usia 15
tahun c.haidl bagi wanita
Umur 9 tahun merupakan
batas usia yang mungkin untuk ihtilam,baik pada pria atau wanita.1
Haidl ialah darah yang telah jadi adat kebiasaan wanita
setiap bulan yang keluar dari kemaluannya dalam keadaan sehat (bukan sebab
penyakit).Nifas ialah darah yang keluar setelah bersalin.Usia wanita yang
mungkin untuk haidl adalah 9 tahun hijriah,walau masih kurang sekitar 15 hari.
Dan waktu paling sebentar haidl adalah satu hari satu malam (ukuran 24 jam)
dengan perkiraan secara terus menerus.Dan lazimnya waktu haidl ialah 6-7
hari.Sedangkan batas maksimal waktu haidl adalah 15 hari 15 malam,walaupun
tidak secara berturut turut. Dan 15 hari inipun merupakan batas minimal waktu
suci,sedangkan batas maksimal suci,tidak ada jangka tertentu.Karena itu bisa
saja seorang wanita haidl 2 bulan sekali,atau 6 bulan sekali, atau setahun
sekali atau hanya sekali seumur hidupnya atau bahkan tidak sama sekali.Istihadlah
ialah,darah kotor yang keluar dari kemaluan wanita diluar waktu haidl yang
biasa
Baik pada wudlu,mandi dan tayammum,maka niat harus
dilakukan,yaitu pada wudlu disaat mulai membasuh muka,pada tayammum disaat
mengusap muka dan pada mandi disaat mulai membasuh badan.
Niat
adalah lintasan hati terhadap sesuatu yang akan dikerjakan sembari melakukan
pekerjaan tersebut secara spontan.Orang yang berwudlu atau tayammum atau mandi
cukup ingat akan apa yang akan ia kerjakan sambil melakukannya.Ini yang disebut
niat.Adapun pengucapan lisan hanya merupakan dorongan akan ingatan pada
hal yang akan dilakukan tersebut.
Larangan karena hadats,junub,haidl dan nifas
a.orang yang berhadats (batal wudlu) tidak boleh
shalat,thawaf serta menyentuh dan memegang mushaf alqur’an
b.orang junub (selain
larangan orang berhadats) juga ditambah tidak boleh berdiam dimasjid dan
membaca ayat alqur’an
c.wanita haidl dan nifas (selain larangan yang telah
disebutkan) juga ditambah tidak boleh masuk (lewat) kedalam masjid,puasa dan
juga bersetubuh.
C.dabagh,yaitu
bentuk pensucian kulit hewan agar dapat diambil manfaatnya, dengan cara melepas
dan menghilangkan semua lendir yang
melekat pada bagian kulit tersebut menggunakan benda atau alat tertentu
sehingga mencegah kulit itu dari pembusukan.
Kulit yang telah di dabagh (disamak) dapat
digunakan untuk menampung air bagi keperluan wudlu dan mandi besar,atau untuk
kantung minum.Namun diantara sarana (wewadahan), ada terdapat yang tidak boleh
dipakai untuk wudlu atau mandi,juga untuk makan dan minum, yaitu wewadahan dari
emas dan perak baik dalam bentuk botol,pinggan atau selainnya.Begitu pula tidak
boleh memakai perhiasan dari emas,kecuali perak,maka itu boleh
Bab shalat
Salah satu dari ibadah badan yang paling utama dan
perintah yang tidak mengenal kondisi dan situasi kecuali dengan melaksanakannya.Shalat
adalah tiang agama, sehingga harus dipelihara dan dijaga agar supaya bangunan
agama tidak roboh.
Merupakan kumpulan dari ucap dan gerak yang dimulai dengan takbir
ihram dan diakhiri salam.Secara garis besar terbagi dua,yaitu:
a.shalat fardlu (wajib) b.shalat sunnah
Shalat fardlu hanya ada lima kali perhari,yaitu shalat dhuhur, ashar,
maghrib, isya dan subuh.
Dhuhur dimulai saat matahari sedikit tergelincir kearah barat (± jam 12).Ashar
dimulai ketika bayangan suatu benda terlihat dua kali lipat benda tersebut (± jam 3).Maghrib
ketika matahari telah terbenam (± jam 6).Isya ketika syafaq (rembang merah) diufuk barat telah
tenggelam ( ± jam7-7.20).Subuh disaat ketika fajar telah menyingsing (± jam 4.30-5).
Shalat sunnah terbagi menjadi:
a.shalat yang memiliki waktu dan sebab,yaitu: pemilik waktu:shalat
rawatib, dluha,tahajjud,witr,tarawih,dan shalat sunnah dua Id.Pemilik sebab,
yaitu: shalat tahiyyat masjid,sunnah wudlu,shalat orang yang pulang bepergian, shalat
dua gerhana dan shalat istisqa (meminta hujan).
b.shalat tanpa waktu dan sebab,yaitu selain yang telah disebutkan
diatas, seperti shalat hajat,shalat istikharah, shalat taubat dan lain
sebagainya.
Sebagai tiang tentu shalat memiliki pondasi serta hiasan (tambahan)
juga tempat tertentu dalam pelaksanaannya. Pondasi (rukun) dari shalat ada sepuluh,yaitu:
1.niat 2.berdiri bagi yang mampu 3.takbir ihram 4.membaca surah
alfatihah 5.ruku’ dengan tenang (tuma’ninah) sekedar bacaan subhanallah 6.i’tidal
dengan tenang 7.sujud dengan tenang 8.duduk antara dua sujud dengan tenang 9.membaca
tasyahud akhir 10.salam yang pertama dan tertib (berurutan).
Tambahan (hiasan) dalam shalat ada dua,yaitu:
1.Sunnah ab’ad,yaitu:
a.membaca tasyahud awal b.qunut pada shalat subuh dan witr pada
pertengahan bulan Ramadlan
2.Sunnah hai’ah,yaitu:
a.mengangkat tangan saat takbir
b.merenggangkan kedua kaki saat berdiri sekedar jarak sejengkal
c.mambaca ta’awwud dan do’a iftitah sebelum membaca alfatihah
d.membaca Amin selesai membaca alfatihah
e.membaca surah setelah alfatihah
f.membaca alfatihah dan surah dengan suara keras pada shalat maghrib,isya
dan subuh,dan pelan pada shalat dhuhur dan ashar
g.mengangkat tangan ketika akan ruku’ dan akan i’tidal dan saat
berdiri setelah sujud pada raka’at kedua
h.menyimpan tangan kanan diatas tangan kiri dibawah dada dan diatas
pusar
i.membaca takbir setiap pergantian gerak shalat dari berdiri ke
ruku’,dari ruku’ ke i’tidal,dari i’tidal ke sujud, dari sujud ke duduk antara
dua sujud dan dari duduk ke berdiri kembali.
j.membaca tasmi’ pada saat akan i’tidal
k.membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud
l.merenggangkan bagian sikut tangan dari perut saat ruku dan bagian
perut dengan paha saat sujud
m.menyimpan tangan diatas paha ketika tasyahud dengan bentuk tangan
kiri terbuka (terhampar),dan kanan kanan tergenggam kecuali jari telunjuk yang
digunakan untuk isyarat tauhid.
n.duduk tawarruk pada saat tasyahud akhir dan duduk iftirasy
pada selainnya.
o.salam kedua dan berpaling muka
Bila ada yang salah atau tertinggal dalam shalat berjama’ah,maka
sunnah untuk berucap subhanallah sebagai tanda memperingatkan imam.
Berjama’ah shalat lima waktu sunnah dilakukan dimasjid,namun boleh
juga dilakukan dirumah dengan anak istri.Dalam berjama’ah hanya boleh makmum
pada sesama pria,tidak boleh bermakmum pada wanita dan khuntsa.Untuk
ma’mum,maka ia harus berniat untuk bermakmum pada imam,sedangkan bagi imam
tidak wajib niat jadi imam,kecuali jika jadi imam shalat jum’at.
Shalat jum’at merupakan kewajiban individu yang harus dilakukan
bila tidak memiliki udzur,yaitu sakit.Syarat sah jum’at ada lima,yaitu:
a.islam b.lelaki c.merdeka d.akil baligh e.bertempat (berdomisili)
Orang yang memiliki lima syarat tersebut,maka dia termasuk sebagai
ahli jum’at,dimana bila meninggalkan jum’at tanpa udzur maka ia berdosa besar.
Oleh karena itu,sebaiknya orang tersebut tidak keluar dari daerahnya pada hari
jum’at,sehingga tidak meninggalkan kewajibannya.Kecuali bila yakin akan bisa
melaksanakan jum’at diperjalanan.
Udzur meninggalkan shalat (secara umum) ada tiga, yaitu:
a.lupa b.tidur c.gila
Khusus bagi orang tertidur sehingga meninggakan waktu bila tidak
bangun, maka sunnah membangunkannya kalau ia tidur sebelum masuk waktu sebagai
bagian dari ta’awun alal birr wa taqwa,tapi wajib membangunkannya
bila ia tidur setelah masuk waktu sebagai bagian dari amar ma’ruf wa nahy an
munkar.
Bila seseorang tertinggal shalat,wajib baginya untuk qadla
shalat tersebut,dan dengan tambahan dosa bila meninggalkannya dengan sengaja.
Qadla ialah
mengganti shalat yang tertinggal tidak pada waktunya.Karena itu, qadla dhuhur
boleh dilaksanakan di waktu ashar atau maghrib dan seterusnya, walaupun diwaktu
makruh,yaitu:
a.selepas shalat subuh hingga matahari naik sepenggalah (± 60 menit
setelah habis waktu subuh)
b.sebelum waktu dhuhur (± jam 11.55-58) sehingga matahari sedikit tergelincir kearah barat
c.setelah shalat ashar hingga waktu maghrib
Pembatalan shalat ada sebelas,yaitu:
a.berbicara walau satu huruf yang memiliki makna (hanya kata seperti ini tidak terdapat pada
selain dari bahasa arab) b.terbuka aurat (yaitu dari batas pusar hingga lutut) dengan
sengaja c.hadats d.terkena benda najis e.tertawa f.bergerak anggota badan besar
(kepala,tangan, kaki dan tubuh) tiga kali gerakan berturut turut g.niat memutus
shalat h.ta’liq untuk keluar dari shalat i.makan dan minum,walaupun sedikit
j.membelakangi kiblat k.murtad (naudzubillah).Dan ditambah melihat air bagi
orang yang shalat dengan tayammum.
Shalat Sunnah
Sunnah rawatib dijadikan sebagai tambahan dan pelengkap
bagi shalat fardlu yang lima,yang semuanya berjumlah 12 raka’at,yaitu:
a.shalat sunnah sebelum subuh dua raka’at
b.shalat sunnah sebelum dan sesudah dhuhur dua raka’at
c.shalat sunnah sebelum ashar dua raka’at
d.shalat sunnah sesudah maghrib dua raka’at
e.shalat sunnah sesudah isya dua raka’at
Shalat sunnah dluha ialah shalat yang dilakukan sebagai
shadaqah badan,dari mulai matahari terbit sepenggalah (± jam 6.30) hingga sebelum dhuhur, sekitar jam
11.45-48.Jumlahnya dari mulai dua raka’at hingga delapan raka’at
Shalat tahajjud merupakan shalat diwaktu malam setelah bangun
tidur,yang paling sedikit dua raka’at dan tidak ada batasan banyaknya.
Shalat witr adalah shalat ganjil,dari mulai satu raka’at hingga
sebelas raka’at, dimulai waktunya setelah selesai shalat isya hingga sebelum
waktu subuh.
Shalat tarawih merupakan shalat sunnah khusus pada malam bulan
Ramadlan yang biasa dilakukan berjama’ah,walaupun tidak jadi syarat.Dilakukan selepas melaksanakan
shalat isya dan sunnahnya.Jumlah raka’at tarawih mulai dari dua hingga dua
puluh raka’at dengan sepuluh salam.
Shalat Id ada dua,yaitu Idil fithri dan Idil Adlha. Keduanya
dilakukan dua raka’at dan sunnah berjama’ah. Waktunya dimulai seperti shalat
dluha, ± jam 6.20 - 6.30
pagi.Khusus pada Idil Adlha,setelah takbir ihram,sunnah melakukan enam kali
takbir lagi pada raka’at pertama, dan lima kali takbir pada raka’at kedua
sebelum membaca fatihah.
Shalat sunnah tahiyyat masjid ialah shalat sunnah sebagai
penghormatan kepada masjid,yang berjumlah dua raka’at dan dilakukan ketika
masuk masjid dan sebelum duduk.Bila terlanjur duduk,maka cukup membaca baqiyatush
shalihah sebagai gantinya.
Shalat sunnah wudlu yaitu shalat sunnah yang dilakukan setelah
berwudlu dan sebelum bekas air wudlu kering pada anggota badan.Dan bila melakukan
shalat dimasjid maka bisa digabung dengan shalat tahiyyat masjid.
Shalat sunnah yang pulang bepergian yang biasa disingkat shalat
sunnah safar, yaitu shalat sunnah seseorang yang pulang dari perjalanan sebelum
masuk rumah.Maka sunnah baginya untuk shalat dua raka’at sebelum masuk rumah
sebagai tanda syukur atas keselamatan yang Allah berikan padanya selama dalam
perjalanan hingga kembali ke rumah.
Shalat sunnah dua gerhana,yaitu gerhana bulan dan
matahari,berjumlah dua raka’at,dengan cara pelaksanaan seperti shalat sunnah
lainnya saja.Namun ada pula cara melakukan shalat gerhana yang
lain,yaitu:ketika setelah membaca fatihah dan surah pada raka’at pertama,lalu
ruku’ dan setelah ruku’ kembali berdiri dan membaca fatihah lagi,setelah itu
baru ruku’ lagi dan seterusnya i’tidal dan kemudian sujud seperti biasa.Dan
begitu pula dilakukan pada raka’at keduanya.Waktu melaksanakan shalat gerhana
adalah ketika gerhana masih terjadi hingga bulan atau matahari kembali
bersinar.Dan sunnah untuk di berjama’ahkan,dan setelahnya dilakukan khutbah
seperti pada sunnah Id.
Shalat istisqa,ialah shalat khusus minta hujan,bila terjadi
kekeringan disuatu wilayah karena lama tidak turun hujan.Jumlah raka’atnya
dua,dan sunnah berjama’ah,lalu khutbah setelahnya seperti shalat Id.Adalah
lebih utama bila pelaksanaan shalat istisqa dilakukan setelah jama’ah berpuasa
tiga hari.Begitu pula sunnah untuk membalikkan selendang bersama dengan khatib
ketika ia khutbah,yaitu jadikan ujung selendang atas jadi dibawah dan pindahkan
posisinya dari posisi asalnya,seperti bila asalnya di kiri jadi ke kanan dan
yang asalnya di kanan jadi ke kiri.
Fardlu kifayah
Fardlu (kewajiban) agama terdiri dari fardlu ‘ain (perseorangan)
dan fardlu kifayah (kelompok).Yang pertama ialah segala ketentuan (hukum) yang
telah ditetapkan Allah untuk dilaksanakan para hambaNya, seperti shalat, zakat,
puasa serta lain sebagainya.Yang kedua ialah segala bentuk kerjasama dalam
agama yang telah ditunjuk sebagai kewajiban bersama umat dalam setiap
komunitasnya masing masing.Dan kewajiban ini sangat banyak karena berkaitan
dengan segala hal yang menjadi kepentingan dan kehidupan umat Islam.
Fardlu kifayah dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
a.pelaksanaan kegiatan yang bertalian dengan hubungan antara
keluarga umat, yaitu pengurusan kelahiran anak dan pengurusan kematian,yaitu jenazah,dari
mulai memandikan, membungkus, menshalatkan,hingga menguburkannya.
b.pelaksanaan yang bertalian dengan umat secara umum,yang terbagi
dua, yaitu:
1.pelaksanaan yang merupakan
syiar (ciri) dari ajaran Islam,yaitu menghafal Alqur’an,menulis buku
pelajaran agama,mencari ilmu agama,berjihad, berdakwah serta pembangunan sarana
ibadah dan sosial.
2.pelaksanaan yang menyangkut pengembangan potensi dan sumber daya
umat,yang terbagi dua, yaitu:
a.perniagaan dan pengelolaan aset umat berupa zakat dan harta
waqaf.
b.pengembangan populasi dengan meningkatkan jumlah umat melalui
sarana perkawinan dan perekrutan anggota umat melalui ajakan terhadap golongan
diluar Islam untuk masuk Islam.Dan pengembangan potensi kekuatan umat melalui
perawatan kesehatan dan latihan fisik serta pengembangan bakat dan
kreatifititas.
Semua hal diatas bertalian dengan berbagai bidang yang mungkin
untuk dikembangkan dan dicapai oleh suatu komunitas umat dengan cara bergotong
royong.
Dan bila dalam suatu komunitas umat,hal tersebut tidak
dilaksanakan,maka seluruh dari bagian komunitas tersebut akan mendapatkan
dosanya.Karena fardlu kifayah merupakan kewajiban bersama dimana
seluruh bagian komunitas umat harus melaksanakannya,walau tidak ditunjuk secara
jelas siapa yang terkena kewajiban tersebut namun bukan berarti bahwa setiap
individu harus menanti orang lain yang melakukannya,sebab bila orang lainpun
ternyata tidak ada yang bergerak, maka seluruh bagian komunitas tersebut akan
mendapatkan imbas dosanya.
Secara kasat mata,fardu kifayah merupakan salah satu
ajaran Islam untuk kepentingan dan kemajuan umat disegala bidang,yang hikmahnya
secara ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.menjaga harga diri umat Islam dihadapan umat lain
b.menjaga persatuan dan kekuatan umat Islam agar dapat mencapai
kemajuan dan tingkat yang tinggi dalam peradaban.
Bab Zakat
Seperti telah disebutkan,zakat merupakan salah satu aset umat Islam
yang menjadi penopang dari pertumbuhan serta pengembangan sosial dan ekonomi
umat.Oleh karena itulah,zakat harus bisa dilaksanakan secara sempurna oleh
setiap individu yang telah sampai pada batas kewajiban tersebut.Dan tidak ada
satu alasanpun untuk mengelak dari kewajiban itu,kecuali setelah mati.
Secara global,zakat terbagi tiga,yaitu:
a.zakat badan,yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan
Ramadlan,oleh orang yang mampu, yaitu yang memiliki bekal untuk malam dan hari
raya Id.
b.zakat ‘ain,yaitu zakat tanaman biji bijian yang biasa
ditanam manusia untuk kebutuhan konsumsi keseharian,yaitu:gandum,padi dengan
segala jenisnya, jagung,kedelai,kacang tanah, kacang polong,kacang hijau,kacang
merah, hanjeli,bulgur,dan segala jenis biji bijian yang biasa dijadikan bahan
konsumsi manusia walau jarang dimakan.Dan zakat hewan ternak,yaitu:
a.unta b.sapi dan kerbau c.domba dan kambing
Zakat qimah (nilai),yaitu rikaz (harta pendaman orang dahulu),ma’din
(barang tambang),harta emas dan perak serta harta tijarah (perniagaan).
Waktu Zakat
Zakat fitrah bisa dikeluarkan pada mulai masuknya bulan
Ramadlan,hanya lebih utama bila zakat tersebut dibagikan pada malam Id.
Zakat tanaman dikeluarkan ketika hari panen, yaitu disaat tanaman
itu dituai pada musimnya.
Zakat ternak dimulai ketika jumlah ternak tersebut telah mencapai
nishab (batas minimal) zakat,yaitu:
a.unta setelah mencapai jumlah 5 ekor
b.sapi dan kerbau setelah mencapai jumlah 30 ekor
c.domba dan kambing setelah mencapai jumlah 40 ekor
Zakat rikaz dikeluarkan pada waktunya diperoleh seperti juga zakat
ma’din.
Zakat harta (emas perak) dikeluarkan ketika telah mencapai
nishabnya,yaitu 20 mitsqal (± 80,22 gram) untuk emas dengan tempo kepemilikan selama satu tahun
penuh,sedang untuk perak bila telah mencapai 200 dirham (± 600,66 gram).Dan
zakat perniagaan disamakan dalam nishabnya dengan zakat harta, yaitu bila
barang dagangan tersebut telah mencapai nilai 80,22 gram, dengan tempo waktu
perdagangan satu tahun penuh.
Kadar Zakat
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 2½ kilo atau digenapkan jadi 3 kilogram.
Zakat tanaman biji bijian dikeluarkan sebanyak 10% dari pendapatan
nishab, yaitu panen telah mencapai penghasilan ± 600,8 kg ( 6,8 kw).
Zakat ternak dikeluarkan satu ekor untuk setiap jumlah ternak yang
telah sampai pada nishabnya.
Zakat rikaz dan ma’din dikeluarkan 5 % dari hasil pendapatan.
Zakat harta emas perak dan perniagaan dikeluarkan sebanyak 2,5%
dari nilai keseluruhan
Mustahiq Zakat
Ialah orang yang berhak untuk mendapat bagian zakat, ada delapan
golongan,yaitu:
a.fakir,yaitu orang yang tidak memiliki penghasilan sama
sekali
b.miskin,yaitu orang yang
memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. 1
c.gharim,yaitu orang yang
berhutang
d.muallaf,yaitu orang yang
baru masuk Islam
e.ibn sabil,yaitu
orang yang kehabisan bekal dalam
perjalanan
f.fi sabilillah,yaitu
orang yang berperang menegakkan agama Allah
Di zaman sekarang,mustahiq poin a
dan b hanya sedikit,begitu pula mustahiq poin c,d dan e lebih sedikit
1.kebutuhan disini ialah kebutuhan primer seseorang dalam hidup
yaitu sandang dan pangan,bukan kebutuhan sekunder berlebihan
lagi.Dan khusus mustahiq poin f,maka telah tidak ada
eksistensinya,karena perang untuk kepentingan penegakkan agama telah becampur
aduk dengan berbagai kepentingan dan ambisi ,sehingga tidak ada lagi
eksistensinya.Oleh sebab itu,maka potensi dari zakat untuk mustahiq poin f
dapat digunakan bagi kepentingan umum dengan mengartikan fi sabilillah
dengan sabilul khair (kepentingan umum) sebagaimana pendapat yang
dicutat dari imam Qoffal
Bab shaum
(puasa)
Merupakan bentuk keperdulian umat Islam terhadap nasib orang yang
menahan lapar dan haus daripada orang yang tidak mampu.Sehingga selama sebulan
Ramadlan penuh,mereka melakukan latihan sebagai bentuk tepo seliro (toleransi)
terhadap sesama.Yang diharapkan, setelah melakukan latihan tersebut akan dapat
menimbulkan sifat taqwa,yaitu keperdulian terhadap sesama dan
membangkitkan rasa sosial yang tinggi terhadap kemanusiaan.
Shaum berarti menahan,yang dalam ajaran Islam berarti menahan lapar
dan haus serta segala keinginan yang terlarang selama satu hari,dari terbit
fajar (masuk waktu subuh) hingga matahari terbenam (masuk waktu maghrib).
Kewajiban puasa merata untuk setiap orang Islam,baik
lelaki,wanita,tua dan muda,yang sehat dan telah akil baligh.Sedangkan pada
wanita yang hamil dan menyusui,maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan
catatan nanti dibulan lain harus meng qadla puasa yang tertinggal
tersebut,dengan ditambah fidyah sebanyak 1 mud (± 544 gr) ) per harinya.
Pembatalan shaum
a.makan dan minum dengan sengaja
b,muntah dengan sengaja
c.bersetubuh dengan sengaja
d.masuknya suatu benda kedalam salah satu lubang tubuh,yaitu lubang
hidung, tenggorokan, telinga, perut, lubang kemaluan dan rongga kepala.
Kesunahan Shaum
a.melakukan sahur pada dini hari b.berbuka puasa memakan makanan
yang manis,seperti kurma dan semua makanan yang tidak dipasak api,dan bila
tidak ada maka cukup air putih c.shalat tarawih
Bab Hajj
Merupakan penyempurna daripada rukun Islam yang lima,dalam arti
bila seseorang telah dapat mengerjakan seluruh rangkaian rukun yang empat
lainnya,maka ia mulai untuk menyempurnakan bentuk ubudiyyah murni tersebut
dengan ibadah hajj.Hajj bukan gelar atau dijadikan kebanggaan bagi orang yang
telah melaksanakannya.Tapi hajj adalah rangkaian ibadah yang merupakan suatu
bentuk manifestasi dari ketaatan dan kepasrahan diri terhadap yang maha
Esa.Bila ada orang yang telah melaksanakan hajj tapi tidak mencerminkan seorang
yang telah menempuh perjalanan kepada Tuhan dengan memperbaharui serta
menghiasi diri dengan akhlakul karimah,maka orang itu hanya hajj dalam
panggilan saja,namun tidak memiliki nilai sedikitpun dari ibadahnya.
Kewajiban Hajj
Khusus untuk orang yang telah mencapai tingkat mampu,dalam arti
mampu secara fisik dan psikis.Fisik sebagai perantara untuk supaya ia sampai
ketujuan,yaitu makkah.Dan psikologi agar supaya ia mampu membawa diri serta
dapat menjaga segala cegahan dan larangan selama dan setelah ia beribadah hajj.Selain
itu ditambah kemampuan materi sebagai kebutuhan manusia diperjalanan.
Asal dari titah untuk berhajj adalah bagi orang dewasa (akil
baligh) yang memiliki kemampuan fisik dan psikis seperti telah disinggung
diatas, dan ditambah kemampuan secara finansial (materi) bagi yang berada
diujung negeri (jauh dari makkah).Walaupun kemudian, bagi anak kecil yang telah
tamyizpun diperbolehkan, namun ada lebih baik biaya untuk hajj anak kecil dipergunakan
bagi hal lain yang lebih umum,seperti mengurus dan memelihara anak yatim atau
orang jompo yang merupakan kewajiban bersama (kifayah) bagi orang Islam.Karena
lebih baik mendahulukan hal yang lebih penting (urgen) daripada hanya
sekedar kepentingan pribadi yang tidak pernah ada ujungnya.
Walau demikian,bila seseorang mampu berjalan kaki ke makkah untuk
berhajj,maka boleh ia melakukannya, sebab qayyid (batasan) tentang
kemampuan materi dalam ibadah hajj bukan satu batasan yang mengikat (dzaty) tapi
hanya merupakan batasan aridly saja.Karena dalam perjalanan, apalagi perjalanan
jauh,bekal tentu memegang peranan sebagai penunjang kebutuhan manusia sebagai
dia adalah manusia.
Syarat dan Rukun
Hajj dan Umrah
Syarat hajj dan umrah ada tujuh,yaitu:
a.islam b.akil baligh c.merdeka d.bekal e.adanya sarana f.aman di jalan
g.dapat dilalui
Rukun hajj empat dan umrah tiga,yaitu:
a.niat ihram b.wuquf di Arafah (kecuali umrah) c.thawaf d.sa’i antara shafa dan marwa
Wajib Hajj
Selain dari rukun,terdapat wajib hajj,yaitu:
a.ihram dari miqat b.melempar tiga jumrah c.mencukur rambut
Sunnah Hajj
Ada tujuh,yaitu:
a.ifrad,yaitu mendahulukan hajj dari umrah b.talbiyyah c.thawaf
qudum (kedatangan) d.menginap di muzdalifah e.dua rakaat thawaf f.menginap di
Mina g.thawaf wada’ (perpisahan)1
Keharaman Hajj
a.menutup kepala b.menyisir rambut atau mengguntingnya
c.memotong kuku d.memakai wewangian e.membunuh buruan f.akad nikah g.bercumbu h.bersetubuh
Dam (sangsi) ialah denda yang harus
dikeluarkan karena telah meninggalkan wajib hajj,yang terdiri dari:
a.dam wajib sebab meninggalkan
ibadah,yaitu secara tertib:seekor domba, dan bila tidak mampu maka berpuasa
tiga hari di tempat dan tujuh hari sisanya di negeri asal ketika telah pulang.
b.dam wajib sebab melakukan
pemangkasan rambut atau pekerjaan
berlebihan (memakai parfum),yaitu secara pilihan:seekor domba,atau puasa tiga
hari atau bersedekah tiga sha’2 (± 2176 gram) makanan kepada fakir miskin tanah haram.
1.bila rukun ditinggalkan maka tidak boleh melepas ihram hingga
melakukannya,bila wajib ditinggalkan harus bayar dam dan bila sunnah
ditinggalkan maka tidak terdapat sangsi apapun
2.ukuran satu sha’,jadi tiga sha’ adalah 3 x 2176 = 6528 gram
c.dam wajib sebab terkepung,maka bertahalul lalu menyembelih hady
(qurban hajj)
d.dam wajib sebab membunuh buruan tanah haram,yaitu secara pilihan:
mengeluarkan hewan sejenis bila ada,atau menilainya dengan harga lalu membeli
makanan sebanyak harga hewan tersebut dan menyedakahkannya, atau berpuasa untuk
setiap mud (¼ sha’) ,dihitung perhari.1
Dan bila hewan tersebut tidak memiliki persamaan,maka membeli
makanan seharga hewan tersebut,kemudian dishadaqahkan,atau berpuasa tiga hari.
e.dam wajib sebab bersetubuh,yaitu secara tertib adalah seekor unta
besar,bila tidak ada maka sapi, dan bila tidak ada maka tujuh ekor domba,dan
bila tidak ada semua,maka harga unta dinilai lalu dibelikan makanan seharganya
kemudian dishadaqahkan.Dan bila tidak mampu,maka puasa untuk setiap mud perharinya.
Berpuasa bisa dilakukan dimanapun,baik di tanah haram atau setelah
pulang ke negeri asal, tapi bagi hady dan shadaqah makanan harus dilakukan di
tanah haram.
1.jadi jumlah hari puasa ialah jumlah mud dari makanan tadi
Muamalah
Merupakan salah satu pilar dari gerak maju umat Islam dalam
melaksanakan perintah Allah sebagai khalifah fil ardli.Kandungan
muamalah Islam bukan hanya merupakan hukum standar tentang berbagai bentuk
transaksi seperti jual beli atau pesan,namun lebih dari itu.Hukum muamalah
dalam Islam juga merupakan pondasi dari segala aktfiitas umat untuk menyongsong
masa depan yang merupakan pengejawantahan daripada titah Allah untuk berlomba
dalam kebaikan.dimana salah satunya adalah dengan kemantapan ekonomi dan tatanan
sosial yang sejalan dengan nafas Islam.Oleh karena itu,masalah muamalah
merupakan salah satu fardlu kifayah yang harus diisi oleh umat,
sehingga jati diri mereka sebagai umatan wasathan terlihat nyata dan tegas. Dan
semua itu merupakan satu catatan yang harus segera dibarengi langkah nyata.
Bay (Jual beli)
Poros daripada perputaran ekonomi suatu negeri,yang bilamana diatur
dengan ajaran Tuhan maka akan membuahkan ekonomi yang kuat dan berkah,
sedangkan bila dijalankan menggunakan sistim kafir,maka kerugian dan krisislah
yang akan menimpa mereka.
Jual beli adalah pertukaran suatu benda dengan yang lain,yang dalam
fiqh diuraikan sebagai pertukaran suatu barang dengan ganti barang lain yang
senilai atau pertukaran manfaat suatu benda dengan ganti bea yang sepadan.
Dan perlu diingat dalam muamalah bahwa,tidak disyaratkan seorang
yang bertransaksi harus muslim.Jadi boleh melakukan muamalah dengan kafir
sekalipun. Kecuali pada tiga posisi,yaitu:
a.ijarah ‘ain b.waqaf c.wasiat
Rukun jual beli ada empat,yaitu:
a.pembeli b.penjual c.barang dagangan d.shighat (ikrar) jual beli
Syarat pembeli dan penjual ada dua,yaitu:
a.akil baligh b.jaizu tasharruf (boleh bertransaksi)
Syarat barang dagangan ada lima,yaitu:
a.suci b.milik pribadi c.bermanfaat sesuai fungsi d.bisa untuk
diserah terimakan e.jelas nyata bentuk,rupa dan kondisinya
Shighat diharuskan untuk diucapkan
oleh kedua belah pihak,atau salah satunya,yang menunjukkan pada sah dan
legalnya transaksi tersebut.1
1.jual beli tanpa ikrar disebut bay mu’athah,yang sepertinya lebih terpakai di
masa sekarang
Macam jual beli ada empat,yaitu:
a.jual beli ‘ain musyahadah (benda yang terlihat)
b.jual beli maushuf fid dzimmah
c.jual beli manfaat benda
d.jual beli ‘ain ghaibah (benda yang tidak terlihat)
Poin a adalah bentuk jual beli yang lazim dilakukan,yaitu barang
dagangan terlihat oleh si pembeli,dan pembelian dilakukan dalam bentuk tunai
(kontan). Poin b merupakan bentuk jual beli tunai dan kredit,yaitu pembeli
memberikan kepada penjual sifat dan bentuk benda yang ia inginkan.Dan bila
barang itu ada,maka bisa bayar kontan atau menghutang.Poin c merupakan bentuk
ijarah (sewa,upah) yang akan disebutkan pada babnya.Bedanya adalah,bila ijarah
hak manfaat tersebut ditentukan dengan waktu,tapi pada bay manfaat tidak ada
ketentuan waktu.Poin d adalah bentuk jual beli yang tidak diperbolehkan, yaitu
membeli benda yang tidak terlihat bendanya.Kecuali pada satu kondisi, yaitu
bila benda tersebut sebelum terjadi transaksi telah dilihat jelas oleh calon
pembeli,dan dimungkinkan bahwa benda itu tidak akan berubah bentuk atau sifatnya
selama jeda waktu antara transaksi dan penglihatan.
Secara garis besar,benda yang jadi barang dagangan terdiri dari dua
sifat, yaitu:
a.benda ribawi 1,yaitu tiga:emas,perak dan makanan, yang terdiri dari empat
kategori,yaitu:
1.makanan pokok 2.makanan pelengkap 3.makanan tambahan (buah
buahan) 4.makanan obat obatan
b.benda bukan ribawi 2,yaitu selain dari yang disebutkan di atas
Bila akan memperjual belikan benda ribawi,maka disyaratkan untuk:
a.hulul (kontan) b.taqobud (seketika) c.mumatsalah (sepadan)
Kontan,yaitu antara barang dagangan dengan pembayaran dilakukan
berbareng.Seketika,yaitu tidak boleh ditangguhkan penyerah terimaan barang. Dan
sepadan, yaitu sama berat timbangannya.
Keadaan seperti ini bila antara kedua benda yang diperjual belikan
itu sama dalam jenisnya,seperti emas dengan emas atau perak dengan perak.Namun
bila tidak sama,seperti emas dengan perak,maka yang disyaratkan hanya dua,
yaitu kontan dan seketika.Jadi tidak perlu ada kesamaan berat dari kedua benda
tersebut.
1.termasuk air 2.hewan bukan benda ribawi,tapi setelah jadi daging
termasuk benda ribawi
Timbangan yang dimaksud disini ialah ukuran syara’, yaitu:
a.wazan (ukuran berat) b.kal (ukuran isi) c.dzar’u
(ukuran panjang lebar) d.adad (ukuran jumlah)
Salam (pesanan)
Bentuk muamalah yang menngetengahkan sifat dari benda yang
diinginkan si pembeli.Rukun salam ada lima,yaitu:
a.muslim (pemesan) b.muslam lah (pemilik barang) c.muslam fihi
(benda pesanan) d.tsaman (penukar) e.shighat (ikrar) pesanan
Syarat muslim dan muslam lah,sama dengan syarat penjual dan
pembeli. Dan syarat muslam fihi ada lima, yaitu:
a.terperinci dengan suatu sifat tertentu b.tidak merupakan hasil
dari proses api,yaitu dibakar,direbus,digoreng dan digodok c.tidak tercampur
dengan selain jenisnya,dengan percampuran yang melarut atau menimbulkan nama
lain yang baru d.fid dzimmah (tidak kontan),ghair muayyan (tidak ditunjuk
khusus) e.semua syarat mabi’ pada bab jual beli yang telah lalu.
Syarat tsaman harus kontan,dalam arti harus diserahkan sebelum
benda pesanan diterima,atau ditangguhkan selama masih dalam majlis akad.
Syarat akad disertai shighat pesan ada enam,yaitu:
a.taqobud (seketika) b.menjelaskan sifat benda pesanan c.jelas
ukurannya d.jelas temponya e.tidak ada khiyar syarat f.menjelaskan tempat serah
terima
Rahn (gadai)
Merupakan bentuk lain dari utang (pinjaman),hanya dengan agunan
(borg). Rukun gadai ada empat,yaitu:
a.rahin (peminjam) b.murtahin (penggadai) c.rahn
atau marhun (barang gadaian) d.shighat (ikrar) gadai
Syarat rahin dan murtahin sama dengan syarat penjual dan pembeli
pada bab jual beli yang lalu.Syarat marhun ada dua,yaitu:
a.fid dzimmah ,yaitu disebutkan dengan sifatnya benda
bukan ditunjuk dengan isyarat,walaupun benda tersebut ada dihadapannya b.semua syarat pada mabi’ dalam jual
beli
Murtahin boleh menggunakan barang gadaian bila ada ibahah al
intifa’ (idzin penggunaan) dari rahin,atau memang telah jadi adat
kebiasaan di daerah tersebut demikian.Namun bila suatu saat rahin menarik
kembali idzinnya atau rahin meninggal sebelum dapat menebus barangnya,maka
idzin penggunaan tersebut terhapus.
Ijarah (sewa,upah)
Satu kata yang bermakna ganda,yaitu sewa yang memiliki makna
memakai manfaat suatu benda atau hewan,yang memiliki empat rukun,yaitu:
a.muajjir (yang menyewakan) b.musta’jir (penyewa) c.musta’jar
(benda sewaan) d.shighat (ikrar) sewa
Dan berarti buruh,yang memiliki arti memakai manfaat orang,yang
memiliki empat rukun pula,yaitu:
a.musta’jir (penyewa) b.ajir (buruh,kuli) c.ujrah
(upah) d.shighat (ikrar) perburuhan
Syarat dari kedua orang yang bertransaksi sama dengan syarat
penjual dan pembeli pada bab jual beli lalu.Syarat dari musta’jar adalah:
a.benda yang dapat diambil manfaatnya,baik menurut ukuran waktu
atau pekerjaan b.empat syarat lain pada mabi’ bab jual beli.
Syarat ujrah mengikuti posisi dari akad perburuhan itu
sendiri,yang akan diterangkan nanti.
Syarat shighat sama saja dengan bab jual beli.Hanya pada
perburuhan,shighat membawa dampak perbedaan keadaan dari ujrah ajir
(buruh),yaitu melihat kepada apakah akad buruh itu merupakan akad buruh ‘ain
(tetap) atau fid dzimmah (tidak tetap).
Ijarah ‘ain (perburuhan tetap) merupakan suatu akad buruh mengikat,yang
biasa pada masa sekarang disebut kontrak.Sedangkan ijarah fid dzimmah
adalah bentuk perburuhan bebas,tidak mengikat.
Shighat pada perburuhan tetap adalah seperti ucapan penyewa kepada
buruh, ‘aku kerjakan kau pada kebunku ini,dengan biaya perbulan
sekian’.Sedangkan contoh perburuhan tidak tetap seperti ucapan penyewa pada
buruh.’aku minta kau kerjakan sawahku’.Maka akan timbul beberapa kondisi pada
upah ajir melihat kepada pebedaan shighat akad tersebut,yang dapat
diperinci sebagai berikut:
a.bila perburuhan tetap dengan upah muayyan (tertentu),maka
sah akad tersebut bila upah diberikan langsung atau pada pengucapan shighat di
ithlaq kan, namun akad batal bila upah ditangguhkan.
b.bila pada perburuhan tetap dengan upah fid dzimmah
(tidak tertentu),maka baik upah tersebut diberikan sekaligus,atau di ithlaq kan
atau ditangguhkan semaunya sah,baik upah dibayar seketika maupun ditangguhkan.
c.bila perburuhan tidak tetap dengan upah muayyan
(tertentu),maka akad tersebut sah bila upah tadi diberikan langsung atau di ithlaq
kan,namun bila ditangguhkan, maka akad tersebut batal.
d.bila perburuhan tidak tetap dengan upah fid dzimmah
(tidak tertentu),maka bila diberikan upah langsung atau di ithalq
kan,maka akad tersebut sah,namun bila ditangguhkan maka akad itu batal.
Jualah (suruhan)
Merupakan suatu akad yang hampir sama dengan ijarah, hanya memiliki
perbedaan dengannya,yaitu:
a.ijarah terjadi karena permintaan musta’jir,dan juga keinginan
ajir,sedangkan dalam jualah yang terjadi hanya permintaan dari yang menyuruh.
b.bila pada ijarah terdapat ketentuan kadar waktu tertentu,maka
dalam jualah tidak demikian.
c.bila pada ijarah ada terdapat ‘ain (tetap) dan fid dzimmah (tidak
tetap),maka pada jualah tidak demikian.
d.bila pada ijarah,benda yang disewakan itu jelas,maka dalam jualah
pekerjaan yang diasongkan padanya untuk dikerjakan tidak perlu jelas.
Rukun jualah ada lima,yaitu:
a.ja’il (penyuruh) b.amil (pekerja) c.amal
(pekerjaan) d.ujrah (upah) e.shighat (ikrar) jualah
Syarat ja’il dan amil sama dengan syarat penjual dan pembeli pada
bab jual beli yang lalu.Pekerjaan tidak diharuskan ma’lum (jelas),tapi boleh
hal yang tidak jelas,seperti mengeringkan lautan atau mencari uang hilang
ditumpukan jerami.Upah diberikan setelah pekerjaan beres sempurna.
Bab Nikah
Nikah berarti bersatu atau berkumpul,yang dalam ajaran Islam
merupakan bentuk akad (perjanjian) antara dua orang berlainan kelamin sebagai
jalan legalitas (peresmian) hubungan biologis mereka. Bisa pula,nikah diartikan
sebagai persetubuhan, sebab merupakan salah satu tujuan utamanya, sedang tujuan
paling pokok adalah memiliki anak sebagai pelanjut dari generasi jenis manusia,serta
pemegang estafet perjuangan Islam selanjutnya
Pernikahan sebelum terlaksana biasa didahului dengan khithbah
(lamaran) dari calon pengantin pria kepada wali calon pengantin wanita.Dan ini
merupakan suatu sunnah yang baik,dengan mendahulukan silaturahim sebelum
bergabung menjadi satu bagian keluarga tersebut.Dan setelah lamaran
diterima,lalu akan ada acara walimah al ursy (pesta perkawinan), yang
diadakan selepas akad biasanya,namun lebih utama dilaksanakan setelah malam
pertama kedua mempelai.Selain itu,maka selama terjadi proses walimah tersebut,
sering pula ditambah acara sawer,yaitu adat istiadat melempar uang atau
sejenis makanan untuk para pengunjung. Dimana tujuan asalnya adalah untuk memberi,
namun berbeda caranya.
Hal penting yang perlu diperhatikan pada acara walimah dan sawer
a.walimah diadakan hanya satu hari,pada saat selesai akad kawin
atau setelah malam pertama, selebihnya itu makruh dan haram.
b.undangan walimah kawin wajib dipenuhi oleh orang yang
diundang,bila tidak terlalu jauh,yaitu lebih dari jarak qashar shalat (± 80 km),dan
tidak ada hal munkar ditempat walimah atau terdapat orang yang mengganggu.
c.saat memenuhi undangan walimah,tidak boleh berpenampilan terlalu
menonjol (mewah) bagi orang yang hidup sederhana (kurang mampu)
d.jangan ada kemunkaran menurut syara’ di tempat acara walimah
e.orang yang mendapatkan barang saweran,maka ia berhak atas benda
tersebut,kecuali bila benda itu ia ambil dari udara,atau bila ia mengambilnya
dengan alat seperti pakai sarung,lalu jatuh,maka orang lain punya hak pula
untuk memungutnya.
f.makruh untuk sawer dengan makanan terutama yang tidak
berbungkus, karena itu termasuk tabdir (pemborosan) harta.Dan bila
dengan makanan pokok seperti roti atau nasi,maka itu haram sebab telah idla’ah
al mal (menyia nyiakan harta)
Rukun nikah ada lima,yaitu:
a.pengantin lelaki dan wanita b.wali c.dua saksi
Syarat pengantin lelaki empat,yaitu:
a.akil baligh b.mampu untuk membayar mas kawin c.mampu untuk
bersetubuh d.tidak beristri lebih dari empat
Syarat pengantin wanita dua,yaitu:
a.tidak memiliki suami b.telah
lepas iddah
Syarat wali dan saksi ada lima,yaitu:
a.islam b.lelaki c.merdeka d.akil baligh e.adil
Pada akad nikah,yang bertindak sebagai wali ialah ayah kandung
pengantin wanita,bila telah tiada maka kakek (ayahnya ayah) pengantin
wanita.Bila keduanya telah tiada,maka saudara lelaki sekandung pengantin
wanita, atau saudara lelaki seayah.Dan bila tidak ada,maka hakim yang
melaksanakan ijab (penyerahan) akad sebagai wali pengganti orang tua.
Pengantin pria pada akad kawin bertindak sebagai qabul
(penerima) dari ijab wali.Bisa pula seorang pengantin pria mewakilkan
penerimaan pada orang lain sebagai wakil (perantara) untuk qabul
akad.Hanya ada perbedaan bila qabul dilakukan oleh wakil,yaitu dalam shighat
(ikrar) kawinnya harus memakai kata,’untuk si fulan’seperti:‘aku terima
nikahnya fulanah untuk si fulan,dengan mas kawin sekian dibayar
tunai’.Bila tidak ada kata tersebut, maka akad kawin itu batal/tidak sah.
Dua orang saksi,bertugas sebagai pemerhati dari jalannya
akad,selain itu juga sebagai pencatat waktu akad (tanggal,bulan,tahun).Karena
akan berguna nanti untuk penetapan nasab anak dari perkawinan tersebut.Oleh
karena itu,selain syarat yang telah disebutkan,kedua saksi itu disyaratkan pula
untuk:
a.mendengar,melihat serta dapat berbicara b.memperhatikan pada
shighat (ikrar) nikah dari wali dan pengantin pria c.mengerti bahasa yang
digunakan oleh wali dan mempelai pria d.tidak termasuk yang berkepentingan
Adab bersetubuh
Dalam ajaran Islam,segala sesuatu memiliki aturan yang telah
ditetapkan untuk dilaksanakan umatnya.Begitu pula pada soal persetubuhan,yang merupakan
jalan untuk menghasilkan keturunan yang nanti akan melanjutkan populasi umat
manusia dan gerak-laju perjuangan Islam.
Adab sebelum bersetubuh:
a.mandi b.memakai parfum c.shalat zafaf dua raka’at d.ucapan salam
untuk istri e.bercumbu rayu dengan kata kata dan pemanasan,sehingga istri timbul
gairahnya.
Adab disaat bersetubuh:
a.tidak telanjang bulat b.membaca do’a ketika hendak memasukkan
dzakar c.menunggu istri mendapatkan kepuasan d.membaca do’a ketika keluar air
mani
Do’a ketika hendak memasukkan dzakar:
بِسْمِ
اللهِ,اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan nama Allah,ya Allah jauhkan syaithan dari kami dan
jauhkanlah syaithan dari anak yang Kau berikan pada kami
Do’a ketika keluar mani,dibaca dalam hati:
اَلْحَمْدُ لله
الَّذِي جَعَلَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا وَجَعَلَ مِنْهُ نَسَباً وَصِهْرًا وَكَانَ
رَبُّكَ قَدِيْرًا",اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نُطْفَتنَاَ ذُرِّيَّتَنَا
ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً
Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan manusia dari tetes
air,lalu menjadikan darinya nasab dan hubungan kekeluargaan,dan adalah Tuhanmu
itu maha Berkuasa,ya Allah jadikanlah nutfah kami dzuriyyah kami yang
baik.
Ada baiknya kalau kedua suami istri membaca berbareng.
Adab setelah bersetubuh:
a.gunakan kain yang beda untuk melap cairan b.berwudlu sebelum
tidur c.hendaklah istri tidur miring ke sebelah kanan
Hendaklah orang yang sedang bersetubuh hatinya selalu ingat pada
Allah,sehingga pertalian batin dengan sang maha Pencipta akan selalu terjalin
dan dapat menjadi sebab kebaikan anak dan keturunan yang nanti terjadi dari
persetubuhan tersebut.Janganlah persetubuhan hanya dijadikan jalan untuk
melampiaskan nafsu sesaat,karena hewanpun sama pada tingkat tersebut.
(faidah) mempelai lelaki setelah shalat zafaf hendaklah
membaca asma Allah ‘ya Halim ya Wadud’ 1000x, semoga mereka berdua diberikan
keserasian dalam kehidupan rumah tangganya.
Larangan bersetubuh
a.ketika istri haidl dan nifas b.menyetubuhi lubang dubur (sodomi)
c.malam dan hari rabu d.malam dan hari minggu e.malam awal bulan dan akhir
bulan 1.
Kelahiran anak
Hendaklah memberi nama baik yang
dianjurkan,lalu melaksanakan sunnah khitan (pemotongan sedikit ujung kulup
dzakar) dan aqiqah sebagai cara ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia
yang telah diberikanNya. Pada aqiqah seperti juga pada qurban, hendaklah
dipilih domba yang sehat dan gemuk,lalu disembelih menurut tata cara dan aturan
yang telah ditentukan.Utama pada aqiqah adalah memberikan daging hewan itu
setelah masak,dengan diberikan bumbu yang manis dan segar sebagai tafaul
(permohonan baik) agar supaya anak
tersebut memiliki sifat yang baik dan manis.Dan khusus untuk dukun beranak,maka
diberikan padanya satu potong bagian kaki kanan secara utuh.Dan
1.selain poin a
dan b,bukan merupakan keharaman mutlak
adapun menjadikan aqiqah sebagai undangan walimah (pesta)
itu makruh.
Bab muasyarah (pergaulan) suami istri
Bagi seorang istri,suami adalah teman,pasangan dan sekaligus
pemimpin dan pengayom.Karena itulah, seorang istri hendaklah thaat dan mengerti keadaan suami sehingga tidak meminta
suami lebih daripada haknya dan tidak melalaikan kewajibannya pada suami.Begitu
pula seorang suami, hendaklah selalu berbelas kasih pada istrinya yang telah
Allah titipkan padanya untuk ia rawat dan pelihara dengan baik menurut aturan
syara’.
Saling menghormati dan saling menghargai merupakan suatu
keniscayaan bagi kehidupan rumah tangga.Karena akan menimbulkan rasa saling
pengertian diantara keduanya.Dan inilah yang dimaksud dengan sakinah
dalam ayat alqur’an, yaitu rasa tenang,aman dan nyaman sebab adanya pengertian
dikedua belah pihak. Dan saling ketergantungan serta saling membutuhkan yang
dalam alqur’an disebut sebagai libas.
Setelah masuk dalam kehidupan rumah tangga, yang telah jadi
kebiasaan adalah ketidak samaan prasangka dengan sebelum pernikahan.Sebelum
menikah,setiap pasangan akan berangan angan tentang keindahan dan kebahagiaan
menurut dhan (prasangka) mereka masing masing.Namun ternyata,setelah
menikah,segala angan dan cita cita indah itu hancur berantakan,jauh berbeda 180
derajat.Karena disana akan terbuka apa yang tadinya tertutup dan akan terlihat
apa yang asalnya samar. Karakter dan kecenderungan tiap pasangan akan tampak
jelas,sehingga terkadang bagi yang terlalu melihat keindahan samar dan
berprasangka muluk akan tercengang bahkan terkadang ada yang akhirnya drop
(mundur),dan berakhir dengan perceraian.
Sesungguhnya dalam perkawinan,selain kesiapan kemampuan dana dan
kesehatan,juga dibutuhkan kesiapan mental dari masing masing pasangan, sehingga
tidak akan menimbulkan syok bila nanti mendapatkan pasangannya dalam karakter
dan kecenderungan yang sebaliknya dari apa yang ia harapkan dan impikan. Sesungguhnya
pernikahan seperti juga bentuk hubungan antara sesama, merupakan medan jihad
bagi setiap individu muslim.
Ibarat suatu bangunan,seorang suami adalah pilarnya, sedangkan
istri adalah alasnya.Sebuah pilar tidak akan berdiri tegak bila alasnya tidak
kokoh,dan begitu pula sebuah alas tidak akan berguna tanpa adanya pilar
diatasnya, karena tidak ada bangunan yang tanpa pilar penyangga.Karena
itu,keduanya merupakan satu kesatuan dan satu ikatan kokoh yang dalam alqur’an
diibaratkan sebagai mitsaqan ghalidha.
Kewajiban dan Hak suami istri
Kewajiban istri adalah selalu menurut perintah dan keinginan
suami,sebagai bagian dari jihadnya dalam hidup.Serta dapat menjaga diri dan
milik suaminya disaat suami tidak ada disampingnya.Inilah sifat dari wanita shalihah
yang disebutkan dalam alqur’an,yaitu qanit (taat) dan hafidh lil
ghaib (menjaga diri saat lengah suami).
Dan diantara ketaatan serta penjagaan diri suami ialah tidak
membuka rahasia atau aib suami pada orang lain, walaupun orang tuanya sendiri.Dan
tidak pernah mengeluh pada yang lain tentang tabiat dan sifat suami yang akan
menimbulkan cemoohan dan hinaan orang lain.Seorang istri wajib untuk selalu
menutupi kelemahan dan kekurangan suaminya, seperti ketika ia menerima dzakar
suami dalam lubang kemaluannya,yang dapat dikatakan sebagai upaya untuk saling
menutupi dan menjaga kekurangan masing masing.
Hak seorang istri dari suaminya adalah kasih sayang, pengertian
serta nafkah lahir dan batinnya.
Sedangkan kewajiban seorang suami adalah hak istri dan hak suami
adalah kewajiban istri yang telah dijelaskan diatas.
بارك
الله لكما وعليكما وجمع شملكما وأخرج منكما الكثير الطيّب
Wassalam……………………………………...
Selesai Rabu 23 Dzulhijjah 1436
14 oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar