Rangkuman Fiqh Wanita






                          Rangkuman Fiqh
                               Wanita
                                      










Bab Thaharah
Thaharah berarti bersuci (kegiatan kebersihan) yang merupakan pokok dalam menjalankan perintah ubudiyah dalam ajaran Islam,juga adalah anjuran agar supaya umat Islam selalu menjaga kebersihan serta kesehatan. Sehingga akan terbentuk suatu masyarakat yang beriman, bersih, sehat dan kuat.
A.air,yang merupakan alat utama dalam thaharah terbagi dua:
1.Air suci (muthlak) adalah air yang masih dalam keadaan sifat alaminya, yaitu mengalir,bening dan tidak ada rasa serta bau.Baik air hujan, salju,es,air sumur,mata air,sungai atau laut.
2.Air bersih (tidak suci) yang terbagi dua:
- Air yang telah tercampur dengan suatu benda yang merubah salah satu sifat air,seperti merubah warna,rasa atau baunya.Baik perubahan itu terjadi sebab benda tersebut larut dalam air seperti gula atau tidak larut, namun merubah sifat dasar air,seperti rebusan godogan (ramuan) atau kopi dan teh.
- Air yang kurang dari dua qullah (±200 liter /kilo) yang telah dipakai untuk wudlu dan mandi besar.
Bila air tersebut memiliki ukuran dua qullah, maka masih boleh digunakan untuk wudlu dan mandi lagi.Bahkan bila terkena sedikit najis pun tetap masih dapat dipergunakan.
Najis:ialah sifat yang diperkirakan oleh syara’ pada suatu benda tertentu sebagai hal yang dapat menghalangi sahnya ibadah atau menghilangkan kesucian,yang terbagi pada dua sifat,yaitu:
Najis ‘ainiyah (terlihat bendanya) dan hukmiyah (tidak terlihat) yang terbagi atas tiga kategori:
a.najis ringan,yaitu air kencing anak lelaki yang belum sampai umur dua tahun dan belum meminum selain susu ibu /wanita. 
b.najis sedang,yaitu kotoran yang keluar dari salah satu dua lubang kemaluan,darah,nanah dan bangkai serta khamr (arak).
c.najis berat,yaitu najisnya hewan anjing dan babi serta anak keturunannya.
Untuk cara menghilangkan sifat najis tersebut, maka bila najis hukmiyyah cukup dengan mencuci tempat yang terkena najis dengan air hingga warna,rasa dan baunya hilang.Sedangkan untuk najis ‘ainiyah,maka bentuk najis tersebut harus dihilangkan lebih dahulu,lalu dibasuh air hingga warna,rasa dan baunya hilang.Dan air yang dipakai untuk mencuci najis itu keadaannya harus mengalir,bukan dengan cara dilap atau digosok,namun air tersebut harus mampu untuk menyeret dan menelan benda atau sisa dari najis tersebut.Dan khusus untuk najis anjing dan babi, selain hal tersebut juga dilakukan tujuh kali ulangan dengan ditambahkan debu (tanah) pada salah satu ulangan yang tujuh tersebut.
B.debu,adalah tanah tipis yang digunakan untuk ber tayammum,yaitu ritual pensucian sebagai pengganti wudlu dan mandi bila tidak terdapat air,atau tidak dapat menggunakan air karena suatu keadaan dlarurat (mendesak) tertentu sebab sakit atau luka.
Cara tayammum adalah seperti cara berwudlu, tapi hanya mengusapkan debu pada bagian wajah dan tangan saja.
Anggota wudlu ialah,muka (dari batas tempat tumbuh rambut diatas kening hingga batas bawah dagu,dan dari kuping ke kuping),sedikit bagian rambut kepala,kedua tangan hingga batas sikut dan kedua kaki hingga batas mata kaki.
Adapun berkumur,menghirup air dan membasuh telinga hanya merupakan bagian yang sunnah saja
Pembatalan wudlu adalah:
a.keluar najis dari salah satu lubang kemaluan
b.kentut c.tidur d.pingsan dan gila
e.bersentuhan kulit dengan lelaki dewasa yang bukan mahramnya.

Mahram ialah:
a.bapak kandung b.bapak tiri (suami ibu) c.bapak susuan d.anak kandung e.anak tiri (anak suami) f.paman,uwa (dari pihak bapak atau ibu) g.mertua h.menantu
Mandi adalah bentuk ritual pensucian diri dari sebab keluar air mani atau hubungan seksual serta setelah selesai haidl dan nifas.Jadi seluruh tubuh merupakan bagian yang harus dibasuh secara merata.Terutama penting diperhatikan adalah daerah lipatan badan seperti lipatan lutut, ketiak, leher,lekuk telinga dan daerah kemaluan dan dubur.Khusus pada bagian kemaluan, selain bagian luar, juga daerah yang dapat terlihat ketika wanita jongkok untuk kencing harus dibasuh,artinya harus terkena air ketika istinja (bersuci) dan mandi.
Pembatalan mandi ialah:keluar air mani dan bersetubuh.
Air mani adalah salah satu dari tiga tanda seseorang telah menginjak usia akil baligh,yaitu:
a.ihtilam (mimpi keluar mani) b.sampai usia 15 tahun c.haidl bagi wanita
Umur 9 tahun merupakan batas usia yang mungkin untuk ihtilam,baik pada pria atau wanita
Baik pada wudlu,mandi dan tayammum,maka niat harus dilakukan,yaitu pada wudlu disaat mulai membasuh muka,pada tayammum disaat mengusap muka dan pada mandi disaat mulai membasuh badan.
Niat adalah lintasan hati terhadap sesuatu yang akan dikerjakan sembari melakukan pekerjaan tersebut secara spontan.Orang yang berwudlu atau tayammum atau mandi cukup ingat akan apa yang akan ia kerjakan sambil melakukannya.Ini yang disebut niat.Adapun pengucapan lisan hanya merupakan dorongan akan ingatan pada hal yang akan dilakukan tersebut.
Haidl ialah darah yang telah jadi adat kebiasaan wanita setiap bulan yang keluar dari kemaluannya dalam keadaan sehat (bukan sebab penyakit).
Nifas ialah darah yang keluar sesaat setelah bersalin.
Usia wanita yang mungkin untuk haidl adalah 9 tahun hijriah,walau masih kurang sekitar 15 hari. Dan waktu paling sebentar haidl adalah satu hari satu malam (ukuran 24 jam) dengan perkiraan secara terus menerus.Dan lazimnya waktu haidl ialah 6-7 hari.Sedangkan batas maksimal waktu haidl adalah 15 hari 15 malam, walaupun tidak secara berturut turut.Dan limabelas hari inipun merupakan batas minimal waktu suci,sedangkan batas maksimal suci,tidak ada jangka tertentu.Karena itu bisa saja seorang wanita haidl dua bulan sekali,atau enam bulan sekali,atau setahun sekali atau hanya sekali seumur hidupnya atau bahkan tidak sama sekali.
Kadar pada darah haidl menurut batasan kuat dan lemahnya adalah sebagai berikut:
a.hitam,yang terkuat b.merah segar c.merah muda d.kuning e.abu abu (putih keruh),yang terlemah.
Dan sifat darah haidl ada empat,yaitu:a.kental menyengat b.bau amis c.tidak kental dan d.tidak bau.
Bila diperinci,maka warna dan sifat darah haidl itu akan menjadi duapuluh gambaran,yaitu:
1.hitam kental bau 2.hitam encer bau 3.hitam kental tidak bau 4.hitam encer tidak bau 
1.merah kental bau 2.merah encer bau 3.merah kental tidak bau 4.merah encer tidak bau 
1.merah muda (pink) kental bau 2.pink encer bau 3.pink kental tidak bau 4.pink encer tidak bau
1.kuning kental bau 2.kuning encer bau 3.kuning kental tidak bau 4.kuning encer tidak bau
1.abu abu (kelabu) kental bau 2.kelabu encer bau 3.kelabu kental tidak bau 4.kelabu encer tidak bau
Setiap darah haidl (warna dan sifatnya) tidak selalu sama pada wanita karena perbedaan factor tertentu seperti kondisi badan juga makanan.Jadi terkadang seorang wanita hanya keluar darah hitam saja,atau merah saja atau merah muda dan lainnya.Dan terkadang bercampur baur,sehari ada hitam,lain harinya merah,lalu merah muda dan begitu seterusnya.
Yang paling perlu diperhatikan tentang masalah haidl dan persoalan seputarnya adalah,hendaklah setiap wanita memiliki ingatan pada waktu dan ukuran lama haidlnya setiap bulan.Ini untuk cara antisipasi bila suatu saat terkena istihadlah.Dan adalah lebih baik bila setiap wanita memiliki ilmu tentang warna dan sifat darah haidl serta pengetahuan tentang kuat dan lemahnya darah.
Istihadlah ialah,darah kotor yang keluar dari kemaluan wanita diluar waktu haidl yang biasa.1
Nifas memiliki kesamaan dengan haidl dalam warna dan sifat darah,namun berbeda sebab dan latar belakangnya, karena dapat disebut darah nifas hanya setelah proses persalinan.Dan bila seorang wanita melahirkan tanpa darah baik dengan proses bersalin normal atau karena bedah Caesar misalnya.Maka wanita tersebut tidak memiliki nifas dan boleh langsung melakukan aktifitas ibadah seperti shalat dan lainnya,yang tentu harus mandi besar dahulu sebelumnya.
Waktu nifas paling minim ialah seketika,yaitu saat proses melahirkan itu saja,lalu bersih.Dan bila setelah bersalin tidak ada darah,lalu keluar setelah itu,maka bila antara waktu bersalin dan keluar darah tersebut kurang dari 15 hari itulah darah nifas.Sedangkan bila antara waktu bersalin dan keluar darah ada 15 hari atau lebih maka itulah darah haidl,yang berarti wanita tersebut tidak memiliki nifas tapi langsung haidl.Dan waktu lazimnya nifas adalah 40 hari,sedang maksimal waktu nifas ialah 60 hari,dihitung dari setelah keluarnya anak dari lubang kemaluan.
1.untuk masalah istihadlah telah dibukukan khusus

Larangan karena hadats,junub,haidl dan nifas
a.orang yang berhadats (batal wudlu) tidak boleh shalat,thawaf serta menyentuh dan memegang mushaf alqur’an
b.orang junub (selain  larangan orang berhadats) juga ditambah tidak boleh berdiam dimasjid dan membaca ayat alqur’an
c.wanita haidl dan nifas (selain larangan yang telah disebutkan) juga ditambah tidak boleh masuk (lewat) kedalam masjid,puasa dan juga bersetubuh.
Haram bagi suami untuk men thalak istrinya yang sedang haidl,walaupun thalak tersebut tetap sah (jadi).Thalak ialah perbuatan yang dimakruhkan (dibenci) oleh Allah, karena itu sedapat mungkin seseorang harus berfikir ulang untuk melakukannya.Kecuali bila telah tidak ada lagi jalan keluar selain dengan perpisahan. Wanita dalam soal thalak terbagi menjadi:
a.yang memiliki iddah dengan bulan ( 3 bulan),yaitu:
1.anak kecil  b.wanita ayisat (menopause) c.wanita mutahayyirah
b.yang memiliki iddah dengan sucian ,yaitu wanita yang telah biasa haidl dan suci
c.wanita yang iddah wafat,yaitu selama 4 bulan 10 hari
d.wanita yang tidak memiliki iddah,yaitu:
a.wanita yang belum disetubuhi b.wanita hamil yang di thalak sebelum melahirkan
C.dabagh,yaitu bentuk pensucian kulit hewan agar dapat diambil manfaatnya,dengan cara melepas dan menghilangkan semua lendir  yang melekat pada bagian kulit tersebut menggunakan benda atau alat tertentu sehingga mencegah kulit itu dari pembusukan.
Kulit yang telah di dabagh (disamak) dapat digunakan untuk menampung air bagi keperluan wudlu dan mandi besar,atau untuk kantung minum. Namun diantara sarana (wewadahan),ada terdapat yang tidak boleh dipakai untuk wudlu atau mandi,juga untuk makan dan minum, yaitu wewadahan dari emas dan perak baik dalam bentuk botol,pinggan atau selainnya.Namun bila  digunakan sebagai perhiasan seperti kalung, gelang dan lainnya, maka itu boleh.Begitu pula boleh memakai perhiasan dari berbagai intan dan permata,tapi jangan sampai terlalu menyolok mata atau menimbulkan rasa tidak senang atau iri orang yang melihatnya.
Oleh sebab itulah,makruh memakai pakaian ketat yang mencetak bentuk tubuh,namun jadi haram bila menimbulkan rangsangan pada orang yang melihatnya. Seperti juga haram memakai pakaian yang tipis dan kain brukat yang carang sehingga memperlihatkan kulit tubuh dan warnanya.


Bab shalat
Salah satu dari ibadah badan yang paling utama dan perintah yang tidak mengenal kondisi dan situasi kecuali dengan melaksanakannya.Shalat adalah tiang agama, sehingga harus dipelihara dan dijaga agar supaya bangunan agama tidak roboh.
Merupakan kumpulan dari ucap dan gerak yang dimulai dengan takbir ihram dan diakhiri salam. Secara garis besar terbagi dua,yaitu:
a.shalat fardlu (wajib) b.shalat sunnah
Shalat fardlu hanya ada lima kali perhari,yaitu shalat dhuhur, ashar, maghrib,isya dan subuh.
Dhuhur dimulai saat matahari sedikit tergelincir kearah barat (± jam 12).Ashar dimulai ketika bayangan suatu benda terlihat dua kali lipat benda tersebut (± jam 3). Maghrib ketika matahari telah terbenam (± jam 6).Isya ketika syafaq (rembang merah) diufuk barat telah tenggelam ( ± jam7-7.20).Subuh disaat ketika fajar telah menyingsing (± jam 4.30-5).
Shalat sunnah terbagi menjadi:
a.shalat yang memiliki waktu dan sebab,yaitu: pemilik waktu:shalat rawatib,dluha,tahajjud,witr tarawih,dan shalat sunnah dua Id.Pemilik sebab, yaitu:shalat tahiyyat masjid,sunnah wudlu,shalat orang yang pulang bepergian,shalat dua gerhana dan shalat istisqa (meminta hujan).
b.shalat tanpa waktu dan sebab,yaitu selain yang telah disebutkan diatas, seperti shalat hajat,shalat istikharah, shalat taubat dan lain sebagainya.
Sebagai tiang tentu shalat memiliki pondasi serta hiasan (tambahan) juga tempat tertentu dalam pelaksanaannya. Pondasi (rukun) dari shalat ada sepuluh,yaitu:
1.niat 2.berdiri bagi yang mampu 3.takbir ihram 4.membaca surah alfatihah 5.ruku’ dengan tenang (tuma’ninah) 6.i’tidal dengan tenang 7.sujud dengan tenang 8.duduk antara dua sujud dengan tenang 9.membaca tasyahud akhir 10.salam yang pertama dan tertib (berurutan).
Tambahan (hiasan) dalam shalat ada dua,yaitu:
1.Sunnah ab’ad,yaitu:
a.membaca tasyahud awal b.qunut pada shalat subuh dan witr pada pertengahan bulan Ramadlan
2.Sunnah hai’ah,yaitu:
a.mengangkat tangan saat takbir
b.merapatkan kedua kaki saat berdiri
c.mambaca ta’awwud dan do’a iftitah sebelum membaca alfatihah
d.membaca Amin selesai membaca alfatihah
e.membaca surah setelah alfatihah
f.membaca alfatihah dan surah dengan suara keras bila tidak terdapat lelaki yang bukan mahram pada shalat maghrib,isya dan subuh,dan pelan pada shalat dhuhur dan ashar
g.mengangkat tangan ketika akan ruku’ dan akan i’tidal dan saat berdiri setelah sujud pada raka’at kedua
h.menyimpan tangan kanan diatas tangan kiri dibawah dada dan diatas pusar
i.membaca takbir setiap pergantian gerak shalat dari berdiri ke ruku’,dari ruku’ ke i’tidal,dari i’tidal ke sujud,dari sujud ke duduk antara dua sujud dan dari duduk ke berdiri kembali.
j.membaca tasmi’ pada saat akan i’tidal
k.membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud
l.merapatkan bagian sikut tangan dengan bagian sisi dada saat ruku dan bagian perut dengan paha saat sujud
m.menyimpan tangan diatas paha ketika tasyahud dengan bentuk tangan kiri terbuka (terhampar), dan kanan kanan tergenggam kecuali jari telunjuk yang digunakan untuk isyarat tauhid.
n.duduk tawarruk pada saat tasyahud akhir dan duduk iftirasy pada selainnya.
o.salam kedua dan berpaling muka
Bila ada yang salah atau tertinggal dalam shalat berjama’ah,maka sunnah untuk bertepuk tangan dengan cara menepukkan punggung tangan yang satu kepunggung tangan lainnya sebagai tanda memperingatkan imam.
Berjama’ah shalat,sunnah dilakukan dimasjid, walau lebih utama bila dilakukan dirumah,dengan bermakmum pada imam wanita atau lelaki walau anak lelaki yang baru tamyiz.Namun wanita tidak sah jadi imam lelaki.
Sedangkan shalat jum’at,boleh dilakukan bila telah terbiasa,namun dilarang (makruh) untuk memakai pakaian,atau parfum berlebihan yang dapat menimbulkan rangsangan dan hal tidak baik.Dan bila tidak ikut shalat jum’at,maka sunnah untuk segera melaksanakan shalat dhuhur dirumah, sebagai cara untuk bersegera melepas beban tanggungan (bara’ah dzimmah), dan juga bila suami telah pulang shalat bisa langsung melayaninya.
Bila telah masuk waktu shalat namun tidak segera melaksanakannya,lalu datang haidl,maka harus meng qadla (ganti) shalat yang ketinggalan tersebut nanti setelah lepas haidl.Dengan skema sebagai berikut:
a.bila datang haidl waktu dhuhur,maka nanti setelah suci harus meng qadla shalat dhuhur dan ashar
b.bila haidl datang waktu maghrib,maka harus meng qadla maghrib dan isya setelah suci nanti. Begitu pula bila haidl berhenti pada saat masih ada waktu untuk melaksanakan shalat dalam waktunya,namun tidak segera mandi dan bersuci, maka waktu shalat tersebut harus di qadla.
Qadla ialah mengganti shalat yang tertinggal tidak pada waktunya.Karena itu, qadla dhuhur boleh dilaksanakan di waktu ashar atau maghrib dan seterusnya, walaupun diwaktu makruh,yaitu:
a.selepas shalat subuh hingga matahari naik sepenggalah (± 60 menit setelah habis waktu subuh)
b.sebelum waktu dhuhur (± jam 11.55-58) sehingga matahari sedikit tergelincir kearah barat
c.setelah shalat ashar hingga waktu maghrib
Pembatalan shalat ada sebelas,yaitu:
a.berbicara walau satu huruf yang memiliki makna  (hanya kata seperti ini tidak terdapat pada selain dari bahasa arab) b.terbuka aurat (yaitu selain wajah dan kedua telapak tangan) dengan sengaja c.hadats d.terkena benda najis e.tertawa f.bergerak anggota badan besar (kepala,tangan, kaki dan tubuh) tiga kali gerakan berturut turut g.niat memutus shalat h.ta’liq untuk keluar dari shalat i.makan dan minum, walaupun sedikit j.membelakangi kiblat k.murtad (naudzubillah).Dan ditambah melihat air bagi orang yang shalat dengan tayammum.
Fardlu kifayah
Fardlu (kewajiban) agama terdiri dari fardlu ‘ain (perseorangan) dan fardlu kifayah (kelompok). Yang pertama ialah segala ketentuan (hukum) yang telah ditetapkan Allah untuk dilaksanakan para hambaNya, seperti shalat, zakat, puasa serta lain sebagainya.Yang kedua ialah segala bentuk kerjasama dalam agama yang telah ditunjuk sebagai kewajiban bersama umat dalam setiap komunitasnya masing masing.Dan kewajiban ini sangat banyak karena berkaitan dengan segala hal yang menjadi kepentingan dan kehidupan umat Islam.
Fardlu kifayah dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
a.pelaksanaan kegiatan yang bertalian dengan hubungan antara keluarga umat,yaitu pengurusan kelahiran anak dan pengurusan kematian,yaitu jenazah,dari mulai memandikan, membungkus, menshalatkan,hingga menguburkannya.
b.pelaksanaan yang bertalian dengan umat secara umum,yang terbagi dua, yaitu:
1.pelaksanaan yang merupakan  syiar (ciri) dari ajaran Islam,yaitu menghafal Alqur’an,menulis buku pelajaran agama,mencari ilmu agama, jihad, berdakwah serta pembangunan sarana ibadah dan sosial.
2.pelaksanaan yang menyangkut pengembangan potensi dan sumber daya umat,yang terbagi dua, yaitu:
a.perniagaan dan pengelolaan aset umat berupa zakat dan harta waqaf.
b.pengembangan populasi dengan meningkatkan jumlah umat melalui sarana perkawinan dan perekrutan anggota umat melalui ajakan terhadap golongan diluar Islam untuk masuk Islam.Dan pengembangan potensi kekuatan umat melalui perawatan kesehatan dan latihan fisik serta pengembangan bakat dan kreatifititas.
Semua hal diatas bertalian dengan berbagai bidang yang mungkin untuk dikembangkan dan dicapai oleh suatu komunitas umat dengan cara bergotong royong.
Dan bila dalam suatu komunitas umat,hal tersebut tidak dilaksanakan,maka seluruh dari bagian komunitas tersebut akan mendapatkan dosanya. Karena fardlu kifayah merupakan kewajiban bersama dimana seluruh bagian komunitas umat harus melaksanakannya,walau tidak ditunjuk secara jelas siapa yang terkena kewajiban tersebut namun bukan berarti bahwa setiap individu harus menanti orang lain yang melakukannya,sebab bila orang lainpun ternyata tidak ada yang bergerak, maka seluruh bagian komunitas tersebut akan mendapatkan imbas dosanya.
Secara kasat mata,fardu kifayah merupakan salah satu ajaran Islam untuk kepentingan dan kemajuan umat disegala bidang,yang hikmahnya secara ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.menjaga harga diri umat Islam dihadapan umat lain  
b.menjaga persatuan dan kekuatan umat Islam agar dapat mencapai kemajuan dan tingkat yang tinggi dalam peradaban.
Bab Zakat
Seperti telah disebutkan,zakat merupakan salah satu aset umat Islam yang menjadi penopang dari pertumbuhan serta pengembangan sosial dan ekonomi umat.Oleh karena itulah,zakat harus bisa dilaksanakan secara sempurna oleh setiap individu yang telah sampai pada batas kewajiban tersebut.Dan tidak ada satu alasanpun untuk mengelak dari kewajiban itu,kecuali setelah mati.
Secara global,zakat terbagi tiga,yaitu:
a.zakat badan,yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadlan,oleh orang yang mampu, yaitu yang memiliki bekal untuk malam dan hari raya Id.    
b.zakat ‘ain,yaitu zakat tanaman biji bijian yang biasa ditanam manusia untuk kebutuhan konsumsi keseharian, yaitu:gandum,padi dengan segala jenisnya, jagung, kedelai,kacang tanah, kacang polong,kacang hijau, kacang merah, hanjeli,bulgur,dan segala jenis biji bijian yang biasa dijadikan bahan konsumsi manusia walau jarang dimakan.Dan zakat hewan ternak,yaitu:
a.unta  b.sapi dan kerbau  c.domba dan kambing
Zakat qimah (nilai),yaitu rikaz (harta pendaman orang dahulu),ma’din (barang tambang),harta emas dan perak serta harta perniagaan.
Waktu Zakat
Zakat fitrah dikeluarkan pada mulai masuknya bulan Ramadlan,hanya lebih utama bila zakat tersebut dibagikan pada malam Id.
Zakat tanaman dikeluarkan ketika hari panen, yaitu disaat tanaman itu dituai pada musimnya.
Zakat ternak dimulai ketika jumlah ternak tersebut telah mencapai nishab (batas minimal zakat),yaitu:
a.unta setelah mencapai jumlah 5 ekor
b.sapi dan kerbau setelah mencapai jumlah 30 ekor
c.domba dan kambing setelah mencapai jumlah 40 ekor
Zakat rikaz dikeluarkan pada waktunya diperoleh seperti juga zakat ma’din.
Zakat harta (emas perak) dikeluarkan ketika telah mencapai nishabnya,yaitu 20 mitsqal (± 80,22 gram) untuk emas dengan tempo kepemilikan selama satu tahun penuh,sedang untuk perak bila telah mencapai 200 dirham (± 600,66 gram).Dan zakat perniagaan disamakan dalam nishabnya dengan zakat harta, yaitu bila barang dagangan tersebut telah mencapai nilai 80,22 gram, dengan tempo waktu perdagangan satu tahun penuh.
Kadar Zakat
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 2½ kilo atau digenapkan jadi 3 kilogram.
Zakat tanaman biji bijian dikeluarkan sebanyak 10% dari pendapatan nishab, yaitu panen telah mencapai penghasilan  ± 600,8 kg ( 6,8 kw).
Zakat ternak dikeluarkan satu ekor untuk setiap jumlah ternak yang telah sampai pada nishabnya.
Zakat rikaz dan ma’din dikeluarkan 5 % dari hasil pendapatan.
Zakat harta emas perak dan perniagaan dikeluarkan sebanyak 2,5% dari nilai keseluruhan
Mustahiq Zakat
Ialah orang yang berhak untuk mendapat bagian zakat,ada delapan golongan,yaitu:
a.fakir,yaitu orang yang tidak memiliki penghasilan sama sekali
b.miskin,yaitu orang yang memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. 1
1.kebutuhan disini ialah kebutuhan primer seseorang dalam hidup yaitu sandang dan pangan,bukan kebutuhan sekunder berlebihan
c.gharim,yaitu orang yang berhutang
d.muallaf,yaitu orang yang baru masuk Islam
e.ibn sabil,yaitu orang yang kehabisan bekal  dalam perjalanan
f.fi sabilillah,yaitu orang yang berperang menegakkan agama Allah
Di zaman sekarang,mustahiq poin a dan b hanya sedikit,begitu pula mustahiq poin c,d dan e lebih sedikit lagi.Dan khusus mustahiq poin f,maka telah tidak ada eksistensinya,karena perang untuk kepentingan penegakkan agama telah becampur aduk dengan berbagai kepentingan dan ambisi , sehingga tidak ada lagi eksistensinya.Oleh sebab itu,maka potensi dari zakat untuk mustahiq poin f dapat digunakan bagi kepentingan umum dengan mengartikan fi sabilillah dengan sabilul khair (kepentingan umum) sebagaimana pendapat yang dicutat dari imam Qoffal
Bab shaum (puasa)
Merupakan bentuk keperdulian umat Islam terhadap nasib orang yang menahan lapar dan haus daripada orang yang tidak mampu.Sehingga selama sebulan Ramadlan penuh,mereka melakukan latihan sebagai bentuk tepo seliro (toleransi) terhadap sesama.Yang diharapkan, setelah melakukan latihan tersebut akan dapat menimbulkan sifat taqwa,yaitu keperdulian terhadap sesama dan membangkitkan rasa sosial yang tinggi terhadap kemanusiaan.
Shaum berarti menahan,yang dalam ajaran Islam berarti menahan lapar dan haus serta segala keinginan yang terlarang selama satu hari,dari terbit fajar (masuk waktu subuh) hingga matahari terbenam (masuk waktu maghrib).
Kewajiban puasa merata untuk setiap orang Islam,baik lelaki,wanita,tua dan muda,yang sehat dan telah akil baligh.Sedangkan pada wanita yang hamil dan menyusui,maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan catatan nanti dibulan lain harus meng qadla puasa yang tertinggal tersebut, dengan ditambah fidyah sebanyak 1 mud (± 544 gr) ) per harinya.
Pembatalan shaum
a.makan dan minum dengan sengaja
b,muntah dengan sengaja
c.bersetubuh dengan sengaja
d.masuknya suatu benda kedalam salah satu lubang tubuh,yaitu lubang tenggorokan,hidung, telinga,perut, lubang kemaluan dan rongga kepala.
Kesunahan Shaum
a.melakukan sahur pada dini hari b.berbuka puasa memakan makanan yang manis,seperti kurma dan semua makanan yang tidak dipasak api,dan bila tidak ada maka cukup air putih c.shalat tarawih
Bab Hajj
Merupakan penyempurna daripada rukun Islam yang lima,dalam arti bila seseorang telah dapat mengerjakan seluruh rangkaian rukun yang empat lainnya,maka ia mulai untuk menyempurnakan bentuk ubudiyyah murni tersebut dengan ibadah hajj.Hajj bukan gelar atau dijadikan kebanggaan bagi orang yang telah melaksanakannya.Tapi hajj adalah rangkaian ibadah yang merupakan suatu bentuk manifestasi dari ketaatan dan kepasrahan diri terhadap yang maha Esa.Bila ada orang yang telah melaksanakan hajj tapi tidak mencerminkan seorang yang telah menempuh perjalanan kepada Tuhan dengan memperbaharui serta menghiasi diri dengan akhlakul karimah,maka orang itu hanya hajj dalam panggilan saja,namun tidak memiliki nilai sedikitpun dari ibadahnya.
Kewajiban Hajj
Khusus untuk orang yang telah mencapai tingkat mampu,dalam arti mampu secara fisik dan psikis.Fisik sebagai perantara untuk supaya ia sampai ketujuan,yaitu makkah.Dan psikologi agar supaya ia mampu membawa diri serta dapat menjaga segala cegahan dan larangan selama dan setelah ia beribadah hajj.Selain itu ditambah kemampuan materi sebagai kebutuhan manusia diperjalanan.
Asal dari titah untuk berhajj adalah bagi orang dewasa (akil baligh) yang memiliki kemampuan fisik dan psikis seperti telah disinggung diatas, dan ditambah kemampuan secara finansial (materi) bagi yang berada diujung negeri (jauh dari makkah).Walaupun kemudian, bagi anak kecil yang telah tamyizpun diperbolehkan, namun ada lebih baik biaya untuk hajj anak kecil dipergunakan bagi hal lain yang lebih umum,seperti mengurus dan memelihara anak yatim atau orang jompo yang merupakan kewajiban bersama (kifayah) bagi orang Islam.Karena lebih baik mendahulukan hal yang lebih penting (urgen) daripada hanya sekedar kepentingan pribadi yang tidak pernah ada ujungnya.
Walau demikian,bila seseorang mampu berjalan kaki ke makkah untuk berhajj,maka boleh ia melakukannya, sebab qayyid (batasan) tentang kemampuan materi dalam ibadah hajj bukan satu batasan yang mengikat (dzaty) tapi hanya merupakan batasan aridly saja.Karena dalam perjalanan, apalagi perjalanan jauh,bekal tentu memegang peranan sebagai penunjang kebutuhan manusia sebagai dia adalah manusia.
Syarat dan Rukun Hajj dan Umrah
Syarat hajj dan umrah ada tujuh,yaitu:
a.islam b.akil baligh c.merdeka d.bekal e.adanya sarana f.aman di jalan g.dapat dilalui
Rukun hajj empat dan umrah tiga,yaitu:
a.niat ihram b.wuquf di Arafah (kecuali umrah) c.thawaf  d.sa’i antara shafa dan marwa
Wajib Hajj
Selain dari rukun,terdapat wajib hajj,yaitu:
a.ihram dari miqat b.melempar tiga jumrah c.mencukur rambut
Sunnah Hajj
Ada tujuh,yaitu:
a.ifrad,yaitu mendahulukan hajj dari umrah b.talbiyyah c.thawaf qudum (kedatangan) d.menginap di muzdalifah e.dua rakaat thawaf f.menginap di Mina g.thawaf wada’ (perpisahan)1
Keharaman Hajj
a.menutup muka b.menyisir rambut atau mengguntingnya c.memotong kuku d.memakai wewangian e.membunuh buruan  f.akad nikah g.bercumbu h.bersetubuh
Dam (sangsi) ialah denda yang harus dikeluarkan karena telah meninggalkan wajib hajj,yang terdiri dari:

1.bila rukun ditinggalkan maka tidak boleh melepas ihram hingga melakukannya,bila wajib ditinggalkan harus bayar dam dan bila sunnah ditinggalkan maka tidak terdapat sangsi apapun
a.dam wajib sebab meninggalkan ibadah,yaitu secara tertib:seekor domba, dan bila tidak mampu maka berpuasa tiga hari di tempat dan tujuh hari sisanya di negeri asal ketika telah pulang.
b.dam wajib sebab melakukan pemangkasan rambut atau  pekerjaan berlebihan (memakai parfum),yaitu secara pilihan:seekor domba,atau puasa tiga hari atau bersedekah tiga sha’1 (± 2176 gram) makanan kepada fakir miskin tanah haram.
c.dam wajib sebab terkepung,maka bertahalul lalu menyembelih hady (qurban hajj)
d.dam wajib sebab membunuh buruan tanah haram,yaitu secara pilihan: mengeluarkan hewan sejenis bila ada,atau menilainya dengan harga lalu membeli makanan sebanyak harga hewan tersebut dan menyedakahkannya, atau berpuasa untuk setiap mud (¼ sha’) 2,dihitung perhari.
Dan bila hewan tersebut tidak memiliki persamaan,maka membeli makanan seharga hewan tersebut,kemudian dishadaqahkan,atau berpuasa tiga hari.


1 ukuran satu sha’,jadi tiga sha’ adalah 3 x 2176 = 6528 gram.
2.jadi jumlah hari puasa adalah sebanyak jumlah mud
e.dam wajib sebab bersetubuh,yaitu secara tertib adalah seekor unta besar,bila tidak ada maka sapi, dan bila tidak ada maka tujuh ekor domba,dan bila tidak ada semua,maka harga unta dinilai lalu dibelikan makanan seharganya kemudian dishadaqahkan.Dan bila tidak mampu,maka puasa untuk setiap mud perharinya.
Berpuasa bisa dilakukan dimanapun,baik di tanah haram atau setelah pulang kenegeri asal, tapi bagi hady dan shadaqah makanan tidak boleh kecuali di tanah haram.
Bab Nikah
Nikah berarti bersatu atau berkumpul,yang dalam ajaran Islam merupakan bentuk akad (perjanjian) antara dua orang berlainan kelamin sebagai jalan legalitas (peresmian) hubungan biologis mereka. Bisa pula,nikah diartikan sebagai persetubuhan, sebab merupakan salah satu tujuan utamanya, sedang tujuan paling pokok adalah memiliki anak sebagai pelanjut dari generasi jenis manusia,serta pemegang estafet perjuangan Islam selanjutnya.
Pernikahan sebelum terlaksana biasa didahului dengan khithbah (lamaran) dari calon pengantin pria kepada wali calon pengantin wanita.Dan ini merupakan suatu sunnah yang baik,dengan mendahulukan acara silaturahim sebelum bergabung menjadi satu bagian keluarga tersebut.Dan setelah lamaran diterima,lalu akan ada acara walimah al ursy (pesta perkawinan), yang diadakan selepas akad biasanya,namun lebih utama dilaksanakan setelah malam pertama kedua mempelai.Selain itu,maka selama terjadi proses walimah tersebut, sering pula ditambah acara sawer,yaitu adat istiadat melempar uang atau sejenis makanan untuk para pengunjung. Dimana tujuan asalnya adalah untuk memberi, namun berbeda caranya.
Hal penting yang perlu diperhatikan pada acara walimah dan sawer
a.walimah diadakan hanya satu hari,pada saat selesai akad kawin atau setelah malam pertama, selebihnya itu makruh dan haram.
b.undangan walimah kawin wajib dipenuhi oleh orang yang diundang,bila tidak terlalu jauh,yaitu lebih dari jarak qashar shalat (± 80 km),dan tidak ada hal munkar ditempat walimah atau terdapat orang yang mengganggu.
c.saat memenuhi undangan walimah,tidak boleh berpenampilan terlalu menonjol (mewah) bagi orang yang hidup sederhana (kurang mampu)
d.jangan ada kemunkaran menurut syara’ di tempat acara walimah
e.orang yang mendapatkan barang saweran,maka ia berhak atas benda tersebut,kecuali bila benda itu ia ambil dari udara,atau bila ia mengambilnya dengan alat seperti pakai sarung,lalu jatuh,maka orang lain punya hak pula untuk memungutnya.
f.makruh untuk sawer dengan makanan terutama yang tidak berbungkus, karena itu termasuk tabdir (pemborosan) harta. Dan bila dengan makanan pokok seperti roti atau nasi,maka itu haram sebab telah idla’ah al mal (menyia nyiakan harta)
Rukun nikah ada lima,yaitu:
a.pengantin lelaki dan wanita b.wali c.dua saksi
Syarat pengantin lelaki dua,yaitu:
a.akil baligh b.mampu untuk membayar mas kawin dan mampu untuk bersetubuh
Syarat pengantin wanita dua,yaitu:
a.tidak memiliki suami  b.telah lepas iddah
Syarat wali dan saksi ada lima,yaitu:
a.islam b.lelaki c.merdeka d.akil baligh e.adil
Pada akad nikah,yang bertindak sebagai wali ialah ayah kandung pengantin wanita,bila telah tiada maka kakek (ayahnya ayah) pengantin wanita.Bila keduanya telah tiada,maka saudara lelaki sekandung pengantin wanita, atau saudara lelaki seayah.Dan bila tidak ada,maka hakim yang melaksanakan ijab (penyerahan) akad sebagai wali pengganti orang tua.
Pengantin pria pada akad kawin bertindak sebagai qabul (penerima) dari ijab wali.Bisa pula seorang pengantin pria mewakilkan penerimaan pada orang lain sebagai wakil (perantara) untuk qabul akad.Hanya ada perbedaan bila qabul dilakukan oleh wakil,yaitu dalam shighat (ikrar) kawinnya harus memakai kata,’untuk si fulan’seperti:‘aku terima nikahnya fulanah untuk si fulan,dengan mas kawin sekian dibayar tunai’.Bila tidak ada kata tersebut, maka akad kawin itu batal/tidak sah.
Dua orang saksi,bertugas sebagai pemerhati dari jalannya akad,selain itu juga sebagai pencatat waktu akad (tanggal,bulan,tahun).Karena akan berguna nanti untuk penetapan nasab anak dari perkawinan tersebut.Oleh karena itu,selain syarat yang telah disebutkan,kedua saksi itu disyaratkan pula untuk:
a.mendengar,melihat serta dapat berbicara b.memperhatikan pada shighat (ikrar) nikah dari wali dan pengantin pria c.mengerti bahasa yang digunakan oleh wali dan mempelai pria d.tidak termasuk yang berkepentingan
Adab bersetubuh
Dalam ajaran Islam,segala sesuatu memiliki aturan yang telah ditetapkan untuk dilaksanakan umatnya.Begitu pula pada soal persetubuhan, yang merupakan jalan untuk menghasilkan keturunan yang nanti akan melanjutkan gerak-laju perjuangan Islam.


Adab sebelum bersetubuh:
a.mandi b.memakai parfum c.shalat zafaf dua raka’at d.ucapan salam untuk istri e.bercumbu rayu dengan kata kata dan pemanasan,sehingga istri timbul gairahnya.
Adab disaat bersetubuh:
a.tidak telanjang bulat b.membaca do’a ketika hendak memasukkan dzakar c.menunggu istri mendapatkan kepuasan d.membaca do’a ketika keluar air mani
Do’a ketika hendak memasukkan dzakar:
بِسْمِ اللهِ,اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan nama Allah,ya Allah jauhkan syaithan dari kami dan jauhkanlah syaithan dari anak yang Kau berikan pada kami
Do’a ketika keluar mani,dibaca dalam hati:
اَلْحَمْدُ لله الَّذِي جَعَلَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا وَجَعَلَ مِنْهُ نَسَباً وَصِهْرًا وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا",اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نُطْفَتنَاَ ذُرِّيَّتَنَا ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً
Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan manusia dari tetes air,lalu menjadikan darinya nasab dan hubungan kekeluargaan,dan adalah Tuhanmu itu maha Berkuasa,ya Allah jadikanlah nutfah kami dzuriyyah kami yang baik.
Ada baiknya kalau kedua suami istri membaca berbareng.
Adab setelah bersetubuh:
a.gunakan kain yang beda untuk melap cairan b.berwudlu sebelum tidur c.hendaklah istri tidur miring ke sebelah kanan
Hendaklah orang yang sedang bersetubuh hatinya selalu ingat pada Allah,sehingga pertalian batin dengan sang maha Pencipta akan selalu terjalin dan dapat menjadi sebab kebaikan anak dan keturunan yang nanti terjadi dari persetubuhan tersebut.Janganlah persetubuhan hanya dijadikan jalan untuk melampiaskan nafsu sesaat,karena hewanpun sama pada tingkat tersebut.
(faidah) mempelai lelaki setelah shalat zafaf hendaklah membaca asma Allah ‘ya Halim ya Wadud’ 1000x, semoga mereka berdua diberikan keserasian dalam kehidupan rumah tangganya.
Larangan bersetubuh
a.ketika istri haidl dan nifas b.menyetubuhi lubang dubur (sodomi) c.malam dan hari rabu d.malam dan hari minggu e.malam awal bulan dan akhir bulan 1.

1.selain poin a dan b,bukan merupakan keharaman mutlak

Kelahiran anak
Hendaklah memberi nama baik yang dianjurkan,lalu melaksanakan sunnah khifadl (pemotongan sedikit pada daerah kelentit) dan aqiqah sebagai cara ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia yang telah diberikanNya. Pada  aqiqah seperti juga  pada  qurban hendaklah dipilih domba yang sehat dan gemuk,lalu disembelih menurut tata cara dan aturan yang telah ditentukan.Utama pada aqiqah adalah memberikan daging hewan itu setelah masak,dengan diberikan bumbu yang manis dan segar sebagai tafaul (permohonan baik)  agar supaya anak tersebut memiliki sifat yang baik dan manis.Dan khusus untuk dukun beranak,maka diberikan padanya satu potong bagian kaki kanan secara utuh. Adapun menjadikan aqiqah sebagai undangan walimah (pesta) itu makruh.
Bab muasyarah (pergaulan) suami istri
Bagi seorang istri,suami adalah teman,pasangan dan sekaligus pemimpin dan pengayom.Karena itulah, seorang istri hendaklah thaat dan  mengerti keadaan suami sehingga tidak meminta suami lebih daripada haknya dan tidak melalaikan kewajibannya pada suami.Begitu pula seorang suami, hendaklah selalu berbelas kasih pada istrinya yang telah Allah titipkan padanya untuk ia rawat dan pelihara dengan baik menurut aturan syara’.
Saling menghormati dan saling menghargai merupakan suatu keniscayaan bagi kehidupan rumah tangga.Karena akan menimbulkan rasa saling pengertian diantara keduanya.Dan inilah yang dimaksud dengan sakinah dalam ayat alqur’an, yaitu rasa tenang,aman dan nyaman sebab adanya pengertian dikedua belah pihak. Dan saling ketergantungan serta saling membutuhkan yang dalam alqur’an disebut sebagai libas.
Setelah masuk dalam kehidupan rumah tangga, yang telah jadi kebiasaan adalah ketidak samaan prasangka dengan sebelum pernikahan.Sebelum menikah,setiap pasangan akan berangan angan tentang keindahan dan kebahagiaan menurut dhan (prasangka) mereka masing masing.Namun ternyata, setelah menikah,segala angan dan cita cita indah itu hancur berantakan,jauh berbeda 180 derajat.Karena disana akan terbuka apa yang tadinya tertutup dan akan terlihat apa yang asalnya samar. Karakter dan kecenderungan tiap pasangan akan tampak jelas,sehingga terkadang bagi yang terlalu melihat keindahan samar dan berprasangka muluk akan tercengang bahkan terkadang ada yang akhirnya drop (mundur),dan berakhir dengan perceraian.
Sesungguhnya dalam perkawinan,selain kesiapan kemampuan dana dan kesehatan,juga dibutuhkan kesiapan mental dari masing masing pasangan, sehingga tidak akan menimbulkan syok bila nanti mendapatkan pasangannya dalam karakter dan kecenderungan yang sebaliknya dari apa yang ia harapkan dan impikan. Sesungguhnya pernikahan seperti juga bentuk hubungan antara sesama, merupakan medan jihad bagi setiap individu muslim.
Ibarat suatu bangunan,seorang suami adalah pilarnya, sedangkan istri adalah alasnya.Sebuah pilar tidak akan berdiri tegak bila alasnya tidak kokoh,dan begitu pula sebuah alas tidak akan berguna tanpa adanya pilar diatasnya, karena tidak ada bangunan yang tanpa pilar penyangga.Karena itu,keduanya merupakan satu kesatuan dan satu ikatan kokoh yang dalam alqur’an diibaratkan sebagai mitsaqan ghalidha.
Kewajiban dan Hak suami istri
Kewajiban istri adalah selalu menurut perintah dan keinginan suami,sebagai bagian dari jihadnya dalam hidup.Serta dapat menjaga diri dan milik suaminya disaat suami tidak ada disampingnya. Inilah sifat dari wanita shalihah yang disebutkan dalam alqur’an,yaitu qanit (taat) dan hafidh lil ghaib (menjaga diri saat lengah suami).
Dan diantara ketaatan serta penjagaan diri suami ialah tidak membuka rahasia atau aib suami pada orang lain, walaupun orang tuanya sendiri.Dan tidak pernah mengeluh pada yang lain tentang tabiat dan sifat suami yang akan menimbulkan cemoohan dan hinaan orang lain.Seorang istri wajib untuk selalu menutupi kelemahan dan kekurangan suaminya, seperti ketika ia menerima dzakar suami dalam lubang kemaluannya,yang dapat dikatakan sebagai upaya untuk saling menutupi dan menjaga kekurangan masing masing.
Hak seorang istri dari suaminya adalah kasih sayang, pengertian serta nafkah lahir dan batinnya.
Sedangkan kewajiban seorang suami adalah hak istri dan hak suami adalah kewajiban istri yang telah dijelaskan diatas.
بارك الله لكما وعليكما وجمع شملكما وأخرج منكما الكثير الطيّب







Wassalam……………………………………...
Selesai malam Senin 20 Dzulhijjah 2436
11 oktober 2015

Tidak ada komentar:

 
TARBIYYAH ISLAMIYYAH Copyright © | Template designed by Liza Burhan | SEO by Islamic Blogger Template