Rangkuman Fiqh
Wanita
Bab Thaharah
Thaharah berarti bersuci (kegiatan kebersihan) yang merupakan pokok
dalam menjalankan perintah ubudiyah dalam ajaran Islam,juga adalah anjuran agar
supaya umat Islam selalu menjaga kebersihan serta kesehatan. Sehingga akan
terbentuk suatu masyarakat yang beriman, bersih, sehat dan kuat.
A.air,yang
merupakan alat utama dalam thaharah terbagi dua:
1.Air suci (muthlak) adalah air yang masih dalam keadaan sifat
alaminya, yaitu mengalir,bening dan tidak ada rasa serta bau.Baik air hujan, salju,es,air
sumur,mata air,sungai atau laut.
2.Air bersih (tidak suci) yang terbagi dua:
- Air yang telah tercampur dengan suatu benda yang merubah salah
satu sifat air,seperti merubah warna,rasa atau baunya.Baik perubahan itu
terjadi sebab benda tersebut larut dalam air seperti gula atau tidak larut, namun
merubah sifat dasar air,seperti rebusan godogan (ramuan) atau kopi dan teh.
- Air yang kurang dari dua qullah (±200 liter
/kilo) yang telah dipakai untuk wudlu dan mandi besar.
Bila air tersebut memiliki ukuran dua qullah, maka masih
boleh digunakan untuk wudlu dan mandi lagi.Bahkan bila terkena sedikit najis
pun tetap masih dapat dipergunakan.
Najis:ialah
sifat yang diperkirakan oleh syara’ pada suatu benda tertentu sebagai hal yang
dapat menghalangi sahnya ibadah atau menghilangkan kesucian,yang terbagi pada
dua sifat,yaitu:
Najis ‘ainiyah (terlihat bendanya) dan hukmiyah
(tidak terlihat) yang terbagi atas tiga kategori:
a.najis ringan,yaitu air kencing anak lelaki yang belum
sampai umur dua tahun dan belum meminum selain susu ibu /wanita.
b.najis sedang,yaitu kotoran yang keluar dari salah satu
dua lubang kemaluan,darah,nanah dan bangkai serta khamr (arak).
c.najis berat,yaitu najisnya hewan anjing dan babi serta
anak keturunannya.
Untuk cara menghilangkan sifat najis tersebut, maka bila
najis hukmiyyah cukup dengan mencuci tempat yang terkena najis dengan
air hingga warna,rasa dan baunya hilang.Sedangkan untuk najis ‘ainiyah,maka
bentuk najis tersebut harus dihilangkan lebih dahulu,lalu dibasuh air hingga
warna,rasa dan baunya hilang.Dan air yang dipakai untuk mencuci najis itu
keadaannya harus mengalir,bukan dengan cara dilap atau digosok,namun air
tersebut harus mampu untuk menyeret dan menelan benda atau sisa dari najis
tersebut.Dan khusus untuk najis anjing dan babi, selain hal tersebut juga dilakukan
tujuh kali ulangan dengan ditambahkan debu (tanah) pada salah satu ulangan yang
tujuh tersebut.
B.debu,adalah
tanah tipis yang digunakan untuk ber tayammum,yaitu ritual pensucian
sebagai pengganti wudlu dan mandi bila tidak terdapat air,atau tidak dapat
menggunakan air karena suatu keadaan dlarurat (mendesak) tertentu sebab
sakit atau luka.
Cara tayammum adalah seperti cara berwudlu, tapi
hanya mengusapkan debu pada bagian wajah dan tangan saja.
Anggota wudlu ialah,muka (dari batas tempat tumbuh rambut
diatas kening hingga batas bawah dagu,dan dari kuping ke kuping),sedikit bagian
rambut kepala,kedua tangan hingga batas sikut dan kedua kaki hingga batas mata kaki.
Adapun berkumur,menghirup air dan membasuh telinga hanya
merupakan bagian yang sunnah saja
Pembatalan wudlu adalah:
a.keluar najis dari salah satu lubang kemaluan
b.kentut c.tidur d.pingsan dan gila
e.bersentuhan kulit dengan lelaki dewasa yang bukan
mahramnya.
Mahram ialah:
a.bapak kandung b.bapak tiri (suami ibu) c.bapak susuan
d.anak kandung e.anak tiri (anak suami) f.paman,uwa (dari pihak bapak atau ibu)
g.mertua h.menantu
Mandi adalah bentuk ritual pensucian diri dari sebab
keluar air mani atau hubungan seksual serta setelah selesai haidl dan nifas.Jadi
seluruh tubuh merupakan bagian yang harus dibasuh secara merata.Terutama
penting diperhatikan adalah daerah lipatan badan seperti lipatan lutut, ketiak,
leher,lekuk telinga dan daerah kemaluan dan dubur.Khusus pada bagian kemaluan, selain
bagian luar, juga daerah yang dapat terlihat ketika wanita jongkok untuk
kencing harus dibasuh,artinya harus terkena air ketika istinja (bersuci)
dan mandi.
Pembatalan mandi ialah:keluar air mani dan bersetubuh.
Air mani adalah salah satu dari tiga tanda seseorang
telah menginjak usia akil baligh,yaitu:
a.ihtilam (mimpi keluar mani) b.sampai usia 15
tahun c.haidl bagi wanita
Umur 9 tahun merupakan batas usia yang mungkin untuk ihtilam,baik
pada pria atau wanita
Baik pada wudlu,mandi dan tayammum,maka niat harus
dilakukan,yaitu pada wudlu disaat mulai membasuh muka,pada tayammum disaat
mengusap muka dan pada mandi disaat mulai membasuh badan.
Niat
adalah lintasan hati terhadap sesuatu yang akan dikerjakan sembari melakukan
pekerjaan tersebut secara spontan.Orang yang berwudlu atau tayammum atau mandi
cukup ingat akan apa yang akan ia kerjakan sambil melakukannya.Ini yang disebut
niat.Adapun pengucapan lisan hanya merupakan dorongan akan ingatan pada
hal yang akan dilakukan tersebut.
Haidl ialah darah yang telah jadi adat kebiasaan wanita
setiap bulan yang keluar dari kemaluannya dalam keadaan sehat (bukan sebab
penyakit).
Nifas ialah darah yang keluar sesaat setelah bersalin.
Usia wanita yang mungkin untuk haidl adalah 9 tahun
hijriah,walau masih kurang sekitar 15 hari. Dan waktu paling sebentar haidl
adalah satu hari satu malam (ukuran 24 jam) dengan perkiraan secara terus
menerus.Dan lazimnya waktu haidl ialah 6-7 hari.Sedangkan batas maksimal waktu
haidl adalah 15 hari 15 malam, walaupun tidak secara berturut turut.Dan limabelas
hari inipun merupakan batas minimal waktu suci,sedangkan batas maksimal
suci,tidak ada jangka tertentu.Karena itu bisa saja seorang wanita haidl dua
bulan sekali,atau enam bulan sekali,atau setahun sekali atau hanya sekali
seumur hidupnya atau bahkan tidak sama sekali.
Kadar pada darah haidl menurut batasan kuat dan lemahnya
adalah sebagai berikut:
a.hitam,yang terkuat b.merah segar c.merah muda d.kuning
e.abu abu (putih keruh),yang terlemah.
Dan sifat darah haidl ada empat,yaitu:a.kental menyengat
b.bau amis c.tidak kental dan d.tidak bau.
Bila diperinci,maka warna dan sifat darah haidl itu akan
menjadi duapuluh gambaran,yaitu:
1.hitam kental bau 2.hitam encer bau 3.hitam kental tidak
bau 4.hitam encer tidak bau
1.merah kental bau 2.merah encer bau 3.merah kental tidak
bau 4.merah encer tidak bau
1.merah muda (pink) kental bau 2.pink encer bau 3.pink kental
tidak bau 4.pink encer tidak bau
1.kuning kental bau 2.kuning encer bau 3.kuning kental tidak
bau 4.kuning encer tidak bau
1.abu abu (kelabu) kental bau 2.kelabu encer bau 3.kelabu
kental tidak bau 4.kelabu encer tidak bau
Setiap darah haidl (warna dan sifatnya) tidak selalu sama
pada wanita karena perbedaan factor tertentu seperti kondisi badan juga
makanan.Jadi terkadang seorang wanita hanya keluar darah hitam saja,atau merah
saja atau merah muda dan lainnya.Dan terkadang bercampur baur,sehari ada hitam,lain
harinya merah,lalu merah muda dan begitu seterusnya.
Yang paling perlu diperhatikan tentang masalah haidl dan
persoalan seputarnya adalah,hendaklah setiap wanita memiliki ingatan pada waktu
dan ukuran lama haidlnya setiap bulan.Ini untuk cara antisipasi bila suatu saat
terkena istihadlah.Dan adalah lebih baik bila setiap wanita memiliki
ilmu tentang warna dan sifat darah haidl serta pengetahuan tentang kuat dan
lemahnya darah.
Istihadlah
ialah,darah kotor yang keluar dari kemaluan wanita diluar waktu haidl yang
biasa.1
Nifas memiliki kesamaan
dengan haidl dalam warna dan sifat darah,namun berbeda sebab dan latar
belakangnya, karena dapat disebut darah nifas hanya setelah proses
persalinan.Dan bila seorang wanita melahirkan tanpa darah baik dengan proses
bersalin normal atau karena bedah Caesar misalnya.Maka wanita tersebut tidak
memiliki nifas dan boleh langsung melakukan aktifitas ibadah seperti shalat dan
lainnya,yang tentu harus mandi besar dahulu sebelumnya.
Waktu nifas paling minim
ialah seketika,yaitu saat proses melahirkan itu saja,lalu bersih.Dan bila
setelah bersalin tidak ada darah,lalu keluar setelah itu,maka bila antara waktu
bersalin dan keluar darah tersebut kurang dari 15 hari itulah darah
nifas.Sedangkan bila antara waktu bersalin dan keluar darah ada 15 hari atau
lebih maka itulah darah haidl,yang berarti wanita tersebut tidak memiliki nifas
tapi langsung haidl.Dan waktu lazimnya nifas adalah 40 hari,sedang maksimal
waktu nifas ialah 60 hari,dihitung dari setelah keluarnya anak dari lubang
kemaluan.
1.untuk masalah istihadlah telah dibukukan khusus
Larangan karena hadats,junub,haidl dan nifas
a.orang yang berhadats (batal wudlu) tidak boleh
shalat,thawaf serta menyentuh dan memegang mushaf alqur’an
b.orang junub (selain
larangan orang berhadats) juga ditambah tidak boleh berdiam dimasjid dan
membaca ayat alqur’an
c.wanita haidl dan nifas (selain larangan yang telah
disebutkan) juga ditambah tidak boleh masuk (lewat) kedalam masjid,puasa dan
juga bersetubuh.
Haram bagi suami untuk men thalak istrinya yang sedang
haidl,walaupun thalak tersebut tetap sah (jadi).Thalak ialah perbuatan
yang dimakruhkan (dibenci) oleh Allah, karena itu sedapat mungkin seseorang
harus berfikir ulang untuk melakukannya.Kecuali bila telah tidak ada lagi jalan
keluar selain dengan perpisahan. Wanita dalam soal thalak terbagi menjadi:
a.yang memiliki iddah dengan bulan ( 3 bulan),yaitu:
1.anak kecil b.wanita
ayisat (menopause) c.wanita mutahayyirah
b.yang memiliki iddah dengan sucian ,yaitu wanita yang
telah biasa haidl dan suci
c.wanita yang iddah wafat,yaitu selama 4 bulan 10 hari
d.wanita yang tidak memiliki iddah,yaitu:
a.wanita yang belum disetubuhi b.wanita hamil yang di
thalak sebelum melahirkan
C.dabagh,yaitu
bentuk pensucian kulit hewan agar dapat diambil manfaatnya,dengan cara melepas
dan menghilangkan semua lendir yang
melekat pada bagian kulit tersebut menggunakan benda atau alat tertentu
sehingga mencegah kulit itu dari pembusukan.
Kulit yang telah di dabagh (disamak) dapat digunakan
untuk menampung air bagi keperluan wudlu dan mandi besar,atau untuk kantung
minum. Namun diantara sarana (wewadahan),ada terdapat yang tidak boleh dipakai
untuk wudlu atau mandi,juga untuk makan dan minum, yaitu wewadahan dari emas
dan perak baik dalam bentuk botol,pinggan atau selainnya.Namun bila digunakan sebagai perhiasan seperti kalung, gelang
dan lainnya, maka itu boleh.Begitu pula boleh memakai perhiasan dari berbagai
intan dan permata,tapi jangan sampai terlalu menyolok mata atau menimbulkan
rasa tidak senang atau iri orang yang melihatnya.
Oleh sebab itulah,makruh memakai pakaian ketat yang
mencetak bentuk tubuh,namun jadi haram bila menimbulkan rangsangan pada
orang yang melihatnya. Seperti juga haram memakai pakaian yang tipis dan kain
brukat yang carang sehingga memperlihatkan kulit tubuh dan warnanya.
Bab shalat
Salah satu dari ibadah badan yang paling utama dan
perintah yang tidak mengenal kondisi dan situasi kecuali dengan
melaksanakannya.Shalat adalah tiang agama, sehingga harus dipelihara dan
dijaga agar supaya bangunan agama tidak roboh.
Merupakan kumpulan dari ucap dan gerak yang dimulai dengan takbir
ihram dan diakhiri salam. Secara garis besar terbagi dua,yaitu:
a.shalat fardlu (wajib) b.shalat sunnah
Shalat fardlu hanya ada lima kali perhari,yaitu shalat dhuhur, ashar,
maghrib,isya dan subuh.
Dhuhur dimulai saat matahari sedikit tergelincir kearah barat (± jam 12).Ashar
dimulai ketika bayangan suatu benda terlihat dua kali lipat benda tersebut (± jam 3). Maghrib
ketika matahari telah terbenam (± jam 6).Isya ketika syafaq (rembang merah) diufuk barat telah
tenggelam ( ± jam7-7.20).Subuh disaat ketika fajar telah menyingsing (± jam 4.30-5).
Shalat sunnah terbagi menjadi:
a.shalat yang memiliki waktu dan sebab,yaitu: pemilik waktu:shalat
rawatib,dluha,tahajjud,witr tarawih,dan shalat sunnah dua Id.Pemilik sebab,
yaitu:shalat tahiyyat masjid,sunnah wudlu,shalat orang yang pulang
bepergian,shalat dua gerhana dan shalat istisqa (meminta hujan).
b.shalat tanpa waktu dan sebab,yaitu selain yang telah disebutkan
diatas, seperti shalat hajat,shalat istikharah, shalat taubat dan lain
sebagainya.
Sebagai tiang tentu shalat memiliki pondasi serta hiasan (tambahan)
juga tempat tertentu dalam pelaksanaannya. Pondasi (rukun) dari shalat ada sepuluh,yaitu:
1.niat 2.berdiri bagi yang mampu 3.takbir ihram 4.membaca surah
alfatihah 5.ruku’ dengan tenang (tuma’ninah) 6.i’tidal dengan tenang 7.sujud
dengan tenang 8.duduk antara dua sujud dengan tenang 9.membaca tasyahud akhir 10.salam
yang pertama dan tertib (berurutan).
Tambahan (hiasan) dalam shalat ada dua,yaitu:
1.Sunnah ab’ad,yaitu:
a.membaca tasyahud awal b.qunut pada shalat subuh dan witr pada
pertengahan bulan Ramadlan
2.Sunnah hai’ah,yaitu:
a.mengangkat tangan saat takbir
b.merapatkan kedua kaki saat berdiri
c.mambaca ta’awwud dan do’a iftitah sebelum membaca alfatihah
d.membaca Amin selesai membaca alfatihah
e.membaca surah setelah alfatihah
f.membaca alfatihah dan surah dengan suara keras bila tidak
terdapat lelaki yang bukan mahram pada shalat maghrib,isya dan subuh,dan pelan
pada shalat dhuhur dan ashar
g.mengangkat tangan ketika akan ruku’ dan akan i’tidal dan saat
berdiri setelah sujud pada raka’at kedua
h.menyimpan tangan kanan diatas tangan kiri dibawah dada dan diatas
pusar
i.membaca takbir setiap pergantian gerak shalat dari berdiri ke
ruku’,dari ruku’ ke i’tidal,dari i’tidal ke sujud,dari sujud ke duduk antara
dua sujud dan dari duduk ke berdiri kembali.
j.membaca tasmi’ pada saat akan i’tidal
k.membaca tasbih pada saat ruku’ dan sujud
l.merapatkan bagian sikut tangan dengan bagian sisi dada saat ruku
dan bagian perut dengan paha saat sujud
m.menyimpan tangan diatas paha ketika tasyahud dengan bentuk tangan
kiri terbuka (terhampar), dan kanan kanan tergenggam kecuali jari telunjuk yang
digunakan untuk isyarat tauhid.
n.duduk tawarruk pada saat tasyahud akhir dan duduk iftirasy pada
selainnya.
o.salam kedua dan berpaling muka
Bila ada yang salah atau tertinggal dalam shalat berjama’ah,maka
sunnah untuk bertepuk tangan dengan cara menepukkan punggung tangan yang satu
kepunggung tangan lainnya sebagai tanda memperingatkan imam.
Berjama’ah shalat,sunnah dilakukan dimasjid, walau lebih utama bila
dilakukan dirumah,dengan bermakmum pada imam wanita atau lelaki walau anak
lelaki yang baru tamyiz.Namun wanita tidak sah jadi imam lelaki.
Sedangkan shalat jum’at,boleh dilakukan bila telah terbiasa,namun
dilarang (makruh) untuk memakai pakaian,atau parfum berlebihan yang dapat
menimbulkan rangsangan dan hal tidak baik.Dan bila tidak ikut shalat
jum’at,maka sunnah untuk segera melaksanakan shalat dhuhur dirumah, sebagai
cara untuk bersegera melepas beban tanggungan (bara’ah dzimmah), dan
juga bila suami telah pulang shalat bisa langsung melayaninya.
Bila telah masuk waktu shalat namun tidak segera
melaksanakannya,lalu datang haidl,maka harus meng qadla (ganti) shalat
yang ketinggalan tersebut nanti setelah lepas haidl.Dengan skema sebagai
berikut:
a.bila datang haidl waktu dhuhur,maka nanti setelah suci harus meng
qadla shalat dhuhur dan ashar
b.bila haidl datang waktu maghrib,maka harus meng qadla
maghrib dan isya setelah suci nanti. Begitu pula bila haidl berhenti pada saat
masih ada waktu untuk melaksanakan shalat dalam waktunya,namun tidak segera mandi
dan bersuci, maka waktu shalat tersebut harus di qadla.
Qadla ialah
mengganti shalat yang tertinggal tidak pada waktunya.Karena itu, qadla dhuhur
boleh dilaksanakan di waktu ashar atau maghrib dan seterusnya, walaupun diwaktu
makruh,yaitu:
a.selepas shalat subuh hingga matahari naik sepenggalah (± 60 menit
setelah habis waktu subuh)
b.sebelum waktu dhuhur (± jam 11.55-58) sehingga matahari sedikit tergelincir kearah barat
c.setelah shalat ashar hingga waktu maghrib
Pembatalan shalat ada sebelas,yaitu:
a.berbicara walau satu huruf yang memiliki makna (hanya kata seperti ini tidak terdapat pada
selain dari bahasa arab) b.terbuka aurat (yaitu selain wajah dan kedua telapak
tangan) dengan sengaja c.hadats d.terkena benda najis e.tertawa f.bergerak anggota
badan besar (kepala,tangan, kaki dan tubuh) tiga kali gerakan berturut turut
g.niat memutus shalat h.ta’liq untuk keluar dari shalat i.makan dan minum, walaupun
sedikit j.membelakangi kiblat k.murtad (naudzubillah).Dan ditambah melihat air
bagi orang yang shalat dengan tayammum.
Fardlu kifayah
Fardlu (kewajiban) agama terdiri dari fardlu ‘ain (perseorangan)
dan fardlu kifayah (kelompok). Yang pertama ialah segala ketentuan (hukum) yang
telah ditetapkan Allah untuk dilaksanakan para hambaNya, seperti shalat, zakat,
puasa serta lain sebagainya.Yang kedua ialah segala bentuk kerjasama dalam
agama yang telah ditunjuk sebagai kewajiban bersama umat dalam setiap
komunitasnya masing masing.Dan kewajiban ini sangat banyak karena berkaitan
dengan segala hal yang menjadi kepentingan dan kehidupan umat Islam.
Fardlu kifayah dapat dibagi menjadi dua,yaitu:
a.pelaksanaan kegiatan yang bertalian dengan hubungan antara
keluarga umat,yaitu pengurusan kelahiran anak dan pengurusan kematian,yaitu jenazah,dari
mulai memandikan, membungkus, menshalatkan,hingga menguburkannya.
b.pelaksanaan yang bertalian dengan umat secara umum,yang terbagi
dua, yaitu:
1.pelaksanaan yang merupakan
syiar (ciri) dari ajaran Islam,yaitu menghafal Alqur’an,menulis buku
pelajaran agama,mencari ilmu agama, jihad, berdakwah serta pembangunan sarana
ibadah dan sosial.
2.pelaksanaan yang menyangkut pengembangan potensi dan sumber daya
umat,yang terbagi dua, yaitu:
a.perniagaan dan pengelolaan aset umat berupa zakat dan harta
waqaf.
b.pengembangan populasi dengan meningkatkan jumlah umat melalui
sarana perkawinan dan perekrutan anggota umat melalui ajakan terhadap golongan
diluar Islam untuk masuk Islam.Dan pengembangan potensi kekuatan umat melalui
perawatan kesehatan dan latihan fisik serta pengembangan bakat dan
kreatifititas.
Semua hal diatas bertalian dengan berbagai bidang yang mungkin
untuk dikembangkan dan dicapai oleh suatu komunitas umat dengan cara bergotong
royong.
Dan bila dalam suatu komunitas umat,hal tersebut tidak dilaksanakan,maka
seluruh dari bagian komunitas tersebut akan mendapatkan dosanya. Karena fardlu
kifayah merupakan kewajiban bersama dimana seluruh bagian komunitas umat harus
melaksanakannya,walau tidak ditunjuk secara jelas siapa yang terkena kewajiban
tersebut namun bukan berarti bahwa setiap individu harus menanti orang lain
yang melakukannya,sebab bila orang lainpun ternyata tidak ada yang bergerak,
maka seluruh bagian komunitas tersebut akan mendapatkan imbas dosanya.
Secara kasat mata,fardu kifayah merupakan salah satu ajaran Islam
untuk kepentingan dan kemajuan umat disegala bidang,yang hikmahnya secara
ringkas dapat disimpulkan sebagai berikut:
a.menjaga harga diri umat Islam dihadapan umat lain
b.menjaga persatuan dan kekuatan umat Islam agar dapat mencapai
kemajuan dan tingkat yang tinggi dalam peradaban.
Bab Zakat
Seperti telah disebutkan,zakat merupakan salah satu aset umat Islam
yang menjadi penopang dari pertumbuhan serta pengembangan sosial dan ekonomi umat.Oleh
karena itulah,zakat harus bisa dilaksanakan secara sempurna oleh setiap
individu yang telah sampai pada batas kewajiban tersebut.Dan tidak ada satu
alasanpun untuk mengelak dari kewajiban itu,kecuali setelah mati.
Secara global,zakat terbagi tiga,yaitu:
a.zakat badan,yaitu zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan
Ramadlan,oleh orang yang mampu, yaitu yang memiliki bekal untuk malam dan hari
raya Id.
b.zakat ‘ain,yaitu zakat tanaman biji bijian yang biasa
ditanam manusia untuk kebutuhan konsumsi keseharian, yaitu:gandum,padi dengan
segala jenisnya, jagung, kedelai,kacang tanah, kacang polong,kacang hijau, kacang
merah, hanjeli,bulgur,dan segala jenis biji bijian yang biasa dijadikan bahan
konsumsi manusia walau jarang dimakan.Dan zakat hewan ternak,yaitu:
a.unta b.sapi dan kerbau c.domba dan kambing
Zakat qimah (nilai),yaitu rikaz (harta pendaman orang dahulu),ma’din
(barang tambang),harta emas dan perak serta harta perniagaan.
Waktu Zakat
Zakat fitrah dikeluarkan pada mulai masuknya bulan Ramadlan,hanya
lebih utama bila zakat tersebut dibagikan pada malam Id.
Zakat tanaman dikeluarkan ketika hari panen, yaitu disaat tanaman
itu dituai pada musimnya.
Zakat ternak dimulai ketika jumlah ternak tersebut telah mencapai
nishab (batas minimal zakat),yaitu:
a.unta setelah mencapai jumlah 5 ekor
b.sapi dan kerbau setelah mencapai jumlah 30 ekor
c.domba dan kambing setelah mencapai jumlah 40 ekor
Zakat rikaz dikeluarkan pada waktunya diperoleh seperti juga zakat
ma’din.
Zakat harta (emas perak) dikeluarkan ketika telah mencapai
nishabnya,yaitu 20 mitsqal (± 80,22 gram) untuk emas dengan tempo kepemilikan selama satu tahun
penuh,sedang untuk perak bila telah mencapai 200 dirham (± 600,66 gram).Dan
zakat perniagaan disamakan dalam nishabnya dengan zakat harta, yaitu bila
barang dagangan tersebut telah mencapai nilai 80,22 gram, dengan tempo waktu
perdagangan satu tahun penuh.
Kadar Zakat
Zakat fitrah dikeluarkan sebanyak 2½ kilo atau digenapkan jadi 3 kilogram.
Zakat tanaman biji bijian dikeluarkan sebanyak 10% dari pendapatan
nishab, yaitu panen telah mencapai penghasilan ± 600,8 kg ( 6,8 kw).
Zakat ternak dikeluarkan satu ekor untuk setiap jumlah ternak yang
telah sampai pada nishabnya.
Zakat rikaz dan ma’din dikeluarkan 5 % dari hasil pendapatan.
Zakat harta emas perak dan perniagaan dikeluarkan sebanyak 2,5%
dari nilai keseluruhan
Mustahiq Zakat
Ialah orang yang berhak untuk mendapat bagian zakat,ada delapan
golongan,yaitu:
a.fakir,yaitu orang yang tidak memiliki penghasilan sama
sekali
b.miskin,yaitu orang yang
memiliki penghasilan tapi tidak mencukupi kebutuhan hidupnya. 1
1.kebutuhan disini ialah kebutuhan primer seseorang dalam hidup
yaitu sandang dan pangan,bukan kebutuhan sekunder berlebihan
c.gharim,yaitu orang yang berhutang
d.muallaf,yaitu orang yang baru masuk Islam
e.ibn sabil,yaitu orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan
f.fi sabilillah,yaitu orang yang berperang menegakkan
agama Allah
Di zaman sekarang,mustahiq poin a dan b hanya sedikit,begitu pula
mustahiq poin c,d dan e lebih sedikit lagi.Dan khusus mustahiq poin f,maka
telah tidak ada eksistensinya,karena perang untuk kepentingan penegakkan agama
telah becampur aduk dengan berbagai kepentingan dan ambisi , sehingga tidak ada
lagi eksistensinya.Oleh sebab itu,maka potensi dari zakat untuk mustahiq poin f
dapat digunakan bagi kepentingan umum dengan mengartikan fi sabilillah
dengan sabilul khair (kepentingan umum) sebagaimana pendapat yang
dicutat dari imam Qoffal
Bab shaum
(puasa)
Merupakan bentuk keperdulian umat Islam terhadap nasib orang yang
menahan lapar dan haus daripada orang yang tidak mampu.Sehingga selama sebulan
Ramadlan penuh,mereka melakukan latihan sebagai bentuk tepo seliro (toleransi)
terhadap sesama.Yang diharapkan, setelah melakukan latihan tersebut akan dapat
menimbulkan sifat taqwa,yaitu keperdulian terhadap sesama dan
membangkitkan rasa sosial yang tinggi terhadap kemanusiaan.
Shaum berarti menahan,yang dalam ajaran Islam berarti menahan lapar
dan haus serta segala keinginan yang terlarang selama satu hari,dari terbit
fajar (masuk waktu subuh) hingga matahari terbenam (masuk waktu maghrib).
Kewajiban puasa merata untuk setiap orang Islam,baik
lelaki,wanita,tua dan muda,yang sehat dan telah akil baligh.Sedangkan pada
wanita yang hamil dan menyusui,maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa, dengan
catatan nanti dibulan lain harus meng qadla puasa yang tertinggal
tersebut, dengan ditambah fidyah sebanyak 1 mud (± 544 gr) ) per harinya.
Pembatalan shaum
a.makan dan minum dengan sengaja
b,muntah dengan sengaja
c.bersetubuh dengan sengaja
d.masuknya suatu benda kedalam salah satu lubang tubuh,yaitu lubang
tenggorokan,hidung, telinga,perut, lubang kemaluan dan rongga kepala.
Kesunahan Shaum
a.melakukan sahur pada dini hari b.berbuka puasa memakan makanan
yang manis,seperti kurma dan semua makanan yang tidak dipasak api,dan bila
tidak ada maka cukup air putih c.shalat tarawih
Bab Hajj
Merupakan penyempurna daripada rukun Islam yang lima,dalam arti
bila seseorang telah dapat mengerjakan seluruh rangkaian rukun yang empat
lainnya,maka ia mulai untuk menyempurnakan bentuk ubudiyyah murni tersebut
dengan ibadah hajj.Hajj bukan gelar atau dijadikan kebanggaan bagi orang yang
telah melaksanakannya.Tapi hajj adalah rangkaian ibadah yang merupakan suatu
bentuk manifestasi dari ketaatan dan kepasrahan diri terhadap yang maha
Esa.Bila ada orang yang telah melaksanakan hajj tapi tidak mencerminkan seorang
yang telah menempuh perjalanan kepada Tuhan dengan memperbaharui serta
menghiasi diri dengan akhlakul karimah,maka orang itu hanya hajj dalam
panggilan saja,namun tidak memiliki nilai sedikitpun dari ibadahnya.
Kewajiban Hajj
Khusus untuk orang yang telah mencapai tingkat mampu,dalam arti mampu
secara fisik dan psikis.Fisik sebagai perantara untuk supaya ia sampai
ketujuan,yaitu makkah.Dan psikologi agar supaya ia mampu membawa diri serta
dapat menjaga segala cegahan dan larangan selama dan setelah ia beribadah hajj.Selain
itu ditambah kemampuan materi sebagai kebutuhan manusia diperjalanan.
Asal dari titah untuk berhajj adalah bagi orang dewasa (akil
baligh) yang memiliki kemampuan fisik dan psikis seperti telah disinggung
diatas, dan ditambah kemampuan secara finansial (materi) bagi yang berada
diujung negeri (jauh dari makkah).Walaupun kemudian, bagi anak kecil yang telah
tamyizpun diperbolehkan, namun ada lebih baik biaya untuk hajj anak kecil
dipergunakan bagi hal lain yang lebih umum,seperti mengurus dan memelihara anak
yatim atau orang jompo yang merupakan kewajiban bersama (kifayah) bagi orang
Islam.Karena lebih baik mendahulukan hal yang lebih penting (urgen) daripada
hanya sekedar kepentingan pribadi yang tidak pernah ada ujungnya.
Walau demikian,bila seseorang mampu berjalan kaki ke makkah untuk
berhajj,maka boleh ia melakukannya, sebab qayyid (batasan) tentang
kemampuan materi dalam ibadah hajj bukan satu batasan yang mengikat (dzaty) tapi
hanya merupakan batasan aridly saja.Karena dalam perjalanan, apalagi perjalanan
jauh,bekal tentu memegang peranan sebagai penunjang kebutuhan manusia sebagai
dia adalah manusia.
Syarat dan Rukun
Hajj dan Umrah
Syarat hajj dan umrah ada tujuh,yaitu:
a.islam b.akil baligh c.merdeka d.bekal e.adanya sarana f.aman di jalan
g.dapat dilalui
Rukun hajj empat dan umrah tiga,yaitu:
a.niat ihram b.wuquf di Arafah (kecuali umrah) c.thawaf d.sa’i antara shafa dan marwa
Wajib Hajj
Selain dari rukun,terdapat wajib hajj,yaitu:
a.ihram dari miqat b.melempar tiga jumrah c.mencukur rambut
Sunnah Hajj
Ada tujuh,yaitu:
a.ifrad,yaitu mendahulukan hajj dari umrah b.talbiyyah c.thawaf
qudum (kedatangan) d.menginap di muzdalifah e.dua rakaat thawaf f.menginap di
Mina g.thawaf wada’ (perpisahan)1
Keharaman Hajj
a.menutup muka b.menyisir rambut atau mengguntingnya c.memotong
kuku d.memakai wewangian e.membunuh buruan
f.akad nikah g.bercumbu h.bersetubuh
Dam (sangsi) ialah denda yang harus dikeluarkan karena telah
meninggalkan wajib hajj,yang terdiri dari:
1.bila rukun ditinggalkan maka tidak boleh melepas ihram hingga
melakukannya,bila wajib ditinggalkan harus bayar dam dan bila sunnah
ditinggalkan maka tidak terdapat sangsi apapun
a.dam wajib sebab meninggalkan ibadah,yaitu secara tertib:seekor
domba, dan bila tidak mampu maka berpuasa tiga hari di tempat dan tujuh hari
sisanya di negeri asal ketika telah pulang.
b.dam wajib sebab melakukan pemangkasan rambut atau pekerjaan berlebihan (memakai parfum),yaitu
secara pilihan:seekor domba,atau puasa tiga hari atau bersedekah tiga sha’1 (± 2176 gram) makanan kepada fakir miskin tanah haram.
c.dam wajib sebab terkepung,maka bertahalul lalu menyembelih hady
(qurban hajj)
d.dam wajib sebab membunuh buruan tanah haram,yaitu secara pilihan:
mengeluarkan hewan sejenis bila ada,atau menilainya dengan harga lalu membeli
makanan sebanyak harga hewan tersebut dan menyedakahkannya, atau berpuasa untuk
setiap mud (¼ sha’) 2,dihitung perhari.
Dan bila hewan tersebut tidak memiliki persamaan,maka membeli
makanan seharga hewan tersebut,kemudian dishadaqahkan,atau berpuasa tiga hari.
1 ukuran satu sha’,jadi tiga sha’ adalah 3 x 2176 = 6528 gram.
2.jadi jumlah hari puasa adalah sebanyak jumlah mud
e.dam wajib sebab bersetubuh,yaitu secara tertib adalah seekor unta
besar,bila tidak ada maka sapi, dan bila tidak ada maka tujuh ekor domba,dan
bila tidak ada semua,maka harga unta dinilai lalu dibelikan makanan seharganya
kemudian dishadaqahkan.Dan bila tidak mampu,maka puasa untuk setiap mud
perharinya.
Berpuasa bisa dilakukan dimanapun,baik di tanah haram atau setelah
pulang kenegeri asal, tapi bagi hady dan shadaqah makanan tidak boleh kecuali
di tanah haram.
Bab Nikah
Nikah berarti bersatu atau berkumpul,yang dalam ajaran Islam
merupakan bentuk akad (perjanjian) antara dua orang berlainan kelamin sebagai
jalan legalitas (peresmian) hubungan biologis mereka. Bisa pula,nikah diartikan
sebagai persetubuhan, sebab merupakan salah satu tujuan utamanya, sedang tujuan
paling pokok adalah memiliki anak sebagai pelanjut dari generasi jenis
manusia,serta pemegang estafet perjuangan Islam selanjutnya.
Pernikahan sebelum terlaksana biasa didahului dengan khithbah
(lamaran) dari calon pengantin pria kepada wali calon pengantin wanita.Dan ini
merupakan suatu sunnah yang baik,dengan mendahulukan acara silaturahim sebelum
bergabung menjadi satu bagian keluarga tersebut.Dan setelah lamaran
diterima,lalu akan ada acara walimah al ursy (pesta perkawinan),
yang diadakan selepas akad biasanya,namun lebih utama dilaksanakan setelah
malam pertama kedua mempelai.Selain itu,maka selama terjadi proses walimah
tersebut, sering pula ditambah acara sawer,yaitu adat istiadat melempar
uang atau sejenis makanan untuk para pengunjung. Dimana tujuan asalnya adalah
untuk memberi, namun berbeda caranya.
Hal penting yang perlu diperhatikan pada acara walimah dan sawer
a.walimah diadakan hanya satu hari,pada saat selesai akad kawin
atau setelah malam pertama, selebihnya itu makruh dan haram.
b.undangan walimah kawin wajib dipenuhi oleh orang yang
diundang,bila tidak terlalu jauh,yaitu lebih dari jarak qashar shalat (± 80 km),dan
tidak ada hal munkar ditempat walimah atau terdapat orang yang mengganggu.
c.saat memenuhi undangan walimah,tidak boleh berpenampilan terlalu
menonjol (mewah) bagi orang yang hidup sederhana (kurang mampu)
d.jangan ada kemunkaran menurut syara’ di tempat acara walimah
e.orang yang mendapatkan barang saweran,maka ia berhak atas benda
tersebut,kecuali bila benda itu ia ambil dari udara,atau bila ia mengambilnya
dengan alat seperti pakai sarung,lalu jatuh,maka orang lain punya hak pula
untuk memungutnya.
f.makruh untuk sawer dengan makanan terutama yang tidak
berbungkus, karena itu termasuk tabdir (pemborosan) harta. Dan bila
dengan makanan pokok seperti roti atau nasi,maka itu haram sebab telah idla’ah
al mal (menyia nyiakan harta)
Rukun nikah ada lima,yaitu:
a.pengantin lelaki dan wanita b.wali c.dua saksi
Syarat pengantin lelaki dua,yaitu:
a.akil baligh b.mampu untuk membayar mas kawin dan mampu untuk
bersetubuh
Syarat pengantin wanita dua,yaitu:
a.tidak memiliki suami b.telah
lepas iddah
Syarat wali dan saksi ada lima,yaitu:
a.islam b.lelaki c.merdeka d.akil baligh e.adil
Pada akad nikah,yang bertindak sebagai wali ialah ayah kandung
pengantin wanita,bila telah tiada maka kakek (ayahnya ayah) pengantin
wanita.Bila keduanya telah tiada,maka saudara lelaki sekandung pengantin
wanita, atau saudara lelaki seayah.Dan bila tidak ada,maka hakim yang
melaksanakan ijab (penyerahan) akad sebagai wali pengganti orang tua.
Pengantin pria pada akad kawin bertindak sebagai qabul
(penerima) dari ijab wali.Bisa pula seorang pengantin pria mewakilkan
penerimaan pada orang lain sebagai wakil (perantara) untuk qabul
akad.Hanya ada perbedaan bila qabul dilakukan oleh wakil,yaitu dalam shighat
(ikrar) kawinnya harus memakai kata,’untuk si fulan’seperti:‘aku terima
nikahnya fulanah untuk si fulan,dengan mas kawin sekian dibayar
tunai’.Bila tidak ada kata tersebut, maka akad kawin itu batal/tidak sah.
Dua orang saksi,bertugas sebagai pemerhati dari jalannya
akad,selain itu juga sebagai pencatat waktu akad (tanggal,bulan,tahun).Karena
akan berguna nanti untuk penetapan nasab anak dari perkawinan tersebut.Oleh
karena itu,selain syarat yang telah disebutkan,kedua saksi itu disyaratkan pula
untuk:
a.mendengar,melihat serta dapat berbicara b.memperhatikan pada shighat
(ikrar) nikah dari wali dan pengantin pria c.mengerti bahasa yang digunakan
oleh wali dan mempelai pria d.tidak termasuk yang berkepentingan
Adab bersetubuh
Dalam ajaran Islam,segala sesuatu memiliki aturan yang telah
ditetapkan untuk dilaksanakan umatnya.Begitu pula pada soal persetubuhan, yang
merupakan jalan untuk menghasilkan keturunan yang nanti akan melanjutkan gerak-laju
perjuangan Islam.
Adab sebelum bersetubuh:
a.mandi b.memakai parfum c.shalat zafaf dua raka’at d.ucapan salam
untuk istri e.bercumbu rayu dengan kata kata dan pemanasan,sehingga istri timbul
gairahnya.
Adab disaat bersetubuh:
a.tidak telanjang bulat b.membaca do’a ketika hendak memasukkan
dzakar c.menunggu istri mendapatkan kepuasan d.membaca do’a ketika keluar air
mani
Do’a ketika hendak memasukkan dzakar:
بِسْمِ
اللهِ,اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَ جَنِّبِ الشَيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا
Dengan nama Allah,ya Allah jauhkan syaithan dari kami dan
jauhkanlah syaithan dari anak yang Kau berikan pada kami
Do’a ketika keluar mani,dibaca dalam hati:
اَلْحَمْدُ
لله الَّذِي جَعَلَ مِنَ الْمَاءِ بَشَرًا وَجَعَلَ مِنْهُ نَسَباً وَصِهْرًا
وَكَانَ رَبُّكَ قَدِيْرًا",اَللَّهُمَّ اجْعَلْ نُطْفَتنَاَ ذُرِّيَّتَنَا
ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً
Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan manusia dari tetes
air,lalu menjadikan darinya nasab dan hubungan kekeluargaan,dan adalah Tuhanmu
itu maha Berkuasa,ya Allah jadikanlah nutfah kami dzuriyyah kami yang
baik.
Ada baiknya kalau kedua suami istri membaca berbareng.
Adab setelah bersetubuh:
a.gunakan kain yang beda untuk melap cairan b.berwudlu sebelum
tidur c.hendaklah istri tidur miring ke sebelah kanan
Hendaklah orang yang sedang bersetubuh hatinya selalu ingat pada
Allah,sehingga pertalian batin dengan sang maha Pencipta akan selalu terjalin
dan dapat menjadi sebab kebaikan anak dan keturunan yang nanti terjadi dari
persetubuhan tersebut.Janganlah persetubuhan hanya dijadikan jalan untuk
melampiaskan nafsu sesaat,karena hewanpun sama pada tingkat tersebut.
(faidah) mempelai lelaki setelah shalat zafaf hendaklah
membaca asma Allah ‘ya Halim ya Wadud’ 1000x, semoga mereka berdua diberikan
keserasian dalam kehidupan rumah tangganya.
Larangan bersetubuh
a.ketika istri haidl dan nifas b.menyetubuhi lubang dubur (sodomi)
c.malam dan hari rabu d.malam dan hari minggu e.malam awal bulan dan akhir
bulan 1.
1.selain poin a
dan b,bukan merupakan keharaman mutlak
Kelahiran anak
Hendaklah memberi nama baik yang dianjurkan,lalu melaksanakan
sunnah khifadl (pemotongan sedikit pada daerah kelentit) dan aqiqah sebagai
cara ungkapan rasa syukur kepada Allah atas karunia yang telah diberikanNya.
Pada aqiqah seperti juga pada qurban
hendaklah dipilih domba yang sehat dan gemuk,lalu disembelih menurut tata
cara dan aturan yang telah ditentukan.Utama pada aqiqah adalah memberikan
daging hewan itu setelah masak,dengan diberikan bumbu yang manis dan segar
sebagai tafaul (permohonan baik)
agar supaya anak tersebut memiliki sifat yang baik dan manis.Dan khusus
untuk dukun beranak,maka diberikan padanya satu potong bagian kaki kanan secara
utuh. Adapun menjadikan aqiqah sebagai undangan walimah (pesta) itu makruh.
Bab muasyarah (pergaulan) suami istri
Bagi seorang istri,suami adalah teman,pasangan dan sekaligus
pemimpin dan pengayom.Karena itulah, seorang istri hendaklah thaat dan mengerti keadaan suami sehingga tidak meminta
suami lebih daripada haknya dan tidak melalaikan kewajibannya pada suami.Begitu
pula seorang suami, hendaklah selalu berbelas kasih pada istrinya yang telah
Allah titipkan padanya untuk ia rawat dan pelihara dengan baik menurut aturan
syara’.
Saling menghormati dan saling menghargai merupakan suatu
keniscayaan bagi kehidupan rumah tangga.Karena akan menimbulkan rasa saling
pengertian diantara keduanya.Dan inilah yang dimaksud dengan sakinah
dalam ayat alqur’an, yaitu rasa tenang,aman dan nyaman sebab adanya pengertian
dikedua belah pihak. Dan saling ketergantungan serta saling membutuhkan yang dalam
alqur’an disebut sebagai libas.
Setelah masuk dalam kehidupan rumah tangga, yang telah jadi
kebiasaan adalah ketidak samaan prasangka dengan sebelum pernikahan.Sebelum
menikah,setiap pasangan akan berangan angan tentang keindahan dan kebahagiaan
menurut dhan (prasangka) mereka masing masing.Namun ternyata, setelah
menikah,segala angan dan cita cita indah itu hancur berantakan,jauh berbeda 180
derajat.Karena disana akan terbuka apa yang tadinya tertutup dan akan terlihat
apa yang asalnya samar. Karakter dan kecenderungan tiap pasangan akan tampak
jelas,sehingga terkadang bagi yang terlalu melihat keindahan samar dan
berprasangka muluk akan tercengang bahkan terkadang ada yang akhirnya drop
(mundur),dan berakhir dengan perceraian.
Sesungguhnya dalam perkawinan,selain kesiapan kemampuan dana dan
kesehatan,juga dibutuhkan kesiapan mental dari masing masing pasangan, sehingga
tidak akan menimbulkan syok bila nanti mendapatkan pasangannya dalam karakter
dan kecenderungan yang sebaliknya dari apa yang ia harapkan dan impikan. Sesungguhnya
pernikahan seperti juga bentuk hubungan antara sesama, merupakan medan jihad
bagi setiap individu muslim.
Ibarat suatu bangunan,seorang suami adalah pilarnya, sedangkan
istri adalah alasnya.Sebuah pilar tidak akan berdiri tegak bila alasnya tidak
kokoh,dan begitu pula sebuah alas tidak akan berguna tanpa adanya pilar
diatasnya, karena tidak ada bangunan yang tanpa pilar penyangga.Karena
itu,keduanya merupakan satu kesatuan dan satu ikatan kokoh yang dalam alqur’an
diibaratkan sebagai mitsaqan ghalidha.
Kewajiban dan Hak suami istri
Kewajiban istri adalah selalu menurut perintah dan keinginan
suami,sebagai bagian dari jihadnya dalam hidup.Serta dapat menjaga diri dan
milik suaminya disaat suami tidak ada disampingnya. Inilah sifat dari wanita shalihah
yang disebutkan dalam alqur’an,yaitu qanit (taat) dan hafidh lil
ghaib (menjaga diri saat lengah suami).
Dan diantara ketaatan serta penjagaan diri suami ialah tidak
membuka rahasia atau aib suami pada orang lain, walaupun orang tuanya sendiri.Dan
tidak pernah mengeluh pada yang lain tentang tabiat dan sifat suami yang akan
menimbulkan cemoohan dan hinaan orang lain.Seorang istri wajib untuk selalu
menutupi kelemahan dan kekurangan suaminya, seperti ketika ia menerima dzakar
suami dalam lubang kemaluannya,yang dapat dikatakan sebagai upaya untuk saling
menutupi dan menjaga kekurangan masing masing.
Hak seorang istri dari suaminya adalah kasih sayang, pengertian
serta nafkah lahir dan batinnya.
Sedangkan kewajiban seorang suami adalah hak istri dan hak suami
adalah kewajiban istri yang telah dijelaskan diatas.
بارك
الله لكما وعليكما وجمع شملكما وأخرج منكما الكثير الطيّب
Wassalam……………………………………...
Selesai malam Senin 20 Dzulhijjah
2436
11 oktober 2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar