BEBERAPA FAHAM YANG PERLU DILURUSKAN







BEBERAPA FAHAM
 YANG PERLU DILURUSKAN

Disusun oleh:

Sayyid Soleh bin Muhammad Alhabsyi
Pendiri Yayasan Tarbiyyah Islamiyyah




















Beberapa faham salah
بسم الله الحمد لله وصلاته وسلامه على سيدنا محمد بن عبد الله وآله,وبعد
Tulisan ini sekedar menyoroti sekelumit salah faham yang  beredar luas di masyarakat, dimana sebagian berhubungan dengan masalah syariat Islam yang tentu perlu untuk dikaji karena akan membawa kerancuan dalam menjalankan ajaran agama. Semoga dapat jadi penambah wawasan kita sekaligus sebagai solusi dari masalah, serta semoga dapat menjadi pemberat mizan amal penulis diakhirat kelak.Amin.





Wassalam,penyusun
Cianjur,Selasa,29 Sya’ban 1436
16 Juni 2015
1.bila dalam satu daerah ada terjadi perzinaan, maka empat puluh wuwungan rumah disekitar orang yang berbuat akan mendapatkan dosa.
Tinjauan:
قال الله تعالى ,"ولا تزر وازرة وزر أخرى".(فاطر:١٨ )
Allah berfirman,’Dan seseorang tidak menanggung dosa orang lain’.
Ketahuilah!dalam agama Islam tidak terdapat ajaran dosa warisan seperti ajaran kristen.Setiap individu muslim membawa dan mendapatkan balasan sesuai dengan amal perbuatannya ketika di dunia,bila baik maka balasan baik dan bila buruk maka balasan buruk juga yang akan di dapat.Bila ada satu nash yang dzahirnya seakan terdapatnya penanggungan dosa orang lain, maka diartikan dengan bila orang tersebut merasa ridla atau menyuruh pada perbuatan tercela tersebut.
2.arti dayuts yang dipersempit
Tinjauan:
قال الله تعالى,"كلّ نفس بما كسبت رهينة".( المدثّر:٣٨   )
Allah berfirman,’Setiap individu menanggung semua amal perbuatannya’.
Dayuts berarti mucikari alias germo,dan diperluas artinya menjadi setiap orang (yang punya beban tanggung jawab terhadap yang lain) yang merasa rela bila orang yang berada dalam tanggung jawabnya itu berbuat durhaka, seperti contoh seorang bapak yang membiarkan anak atau istrinya berbuat yang melanggar aturan hukum Allah,maka dia bisa disebut orang dayuts.Namun bila si bapak tersebut telah memberi peringatan dan pendidikan tentang halal dan haram,lalu anak atau istrinya tetap melakukan perbuatan yang melanggar,maka si bapak tersebut tidak mendapatkan sangsi atas perbuatan mereka,sebagaimana bunyi ayat diatas.Di masyarakat telah beredar persempitan arti dayuts,sehingga seakan akan khusus dinisbatkan pada suami yang mengizinkan istrinya menjadi tkw di luar negeri.Kesalahan faham ini perlu pelurusan yang benar.
3.orang yang belum menikah atau telah duda, tidak sah jadi imam shalat jum’at.
Tinjauan:perlu diingat bahwa yang disebut tidak sahnya suatu bentuk ibadah atau muamalah itu bila tidak sesuai dengan syarat dan rukunnya, dan dalam shalat jum’at tidak terdapat syarat seorang imam harus memiliki istri.
4.mengajar wanita ajnabiyah tanpa hijab berakibat bodoh
Tinjauan:Sebagaimana telah diterangkan para ulama bahwa tentang hukum belajar mengajar wanita ajnabiyah (bukan mahram) itu disesuaikan dengan materi yang akan diajarkan, bila wajib maka wajib dan bila sunnah maka sunnah,dan adapun tentang boleh tidaknya seseorang lelaki ajnabi melihat wanita ajnabiyah dalam kontek belajar mengajar adalah boleh, selain pada bekas istrinya,maka itu tidak boleh. Silahkan baca ibarat berikut:
ويجوز النظر بقدر الحاجة لتعليم الواجب والمندوب كالفاتحة والسورة وما يتعيّن تعلّمه من الصنائع المحتاج إليها سواء التعليم للأمرد أو للمرأة,وإنما منع من تعليم الزوجة المطلّقة لأن كلا من الزوجين تعلّقت آماله بالآخر فصارت لكلّ منهما طعمة في الآخر بسبب العهد السابق بينهما فمنع من ذلك لقوّة خوف الفتنة,ولذلك لو كانت الزوجة صغيرة لا تشتهى جاز التعليم (توشيخ على ابن قاسم ص ١٩٧)
Boleh melihat menurut kebutuhan karena mengajar yang wajib atau sunnah seperti mengajar membaca fatihah atau surah,dan keterampilan yang dibutuhkan,baik mengajar anak muda atau wanita.Dan adapun dilarang mengajar bekas istri karena setiap orang dari pasangan bertalian angan angannya pada yang lain,sehingga mengakibatkan adanya kecondongan pada pasangannya sebab nostalgia yang lalu,karena itulah dilarang dari pertemuan sebab ada indikasi kuat untuk terjadi fitnah (rangsangan).Oleh sebab itu  boleh mengajar bekas istri yang masih kecil. 
Sedang ucapan akan mengakibatkan bodoh itu hanya perkataan tanpa dasar yang tidak punya nilai ilmiah.
5.orang pikun harus bayar fidyah puasa hingga mati
Tinjauan:penyakit pikun adalah satu penyakit yang menjadikan orang yang mengidapnya menjadi berkelakuan seperti anak kecil lagi atau jadi sangat pelupa,sehingga dapat dikategorikan sebagai bukan mukallaf,karena itu orang pikun tidak terkena taklif seperti orang gila atau anak yang belum tamyiz.Dan adapun bertalian dengan masalah puasanya,maka bila penyakit tersebut datang padanya kali pertama pada bulan Ramadlan,wajib baginya membayar fidyah karena orang pikun itu telah disebut sebagai yang mendapatkan bulan (man syahida minkumusy syahr), namun bila selepas bulan ramadlan tersebut,maka untuk selanjutnya tidak terkena beban taklif lagi.
6.zakat fitrah yang bolak balik status
Tinjauan:perlu diingat bahwa zakat memiliki syarat rukun seperti pada bentuk ibadah atau muamalah yang lain,dan tambahannya,zakat memiliki mashraf (tempat alokasi dana) yang telah dijelaskan dalam ayat surah At Taubah. Selain itu pula,zakat memiliki berbagai macam bentuk,yaitu zakat mal (harta),tijaroh (perniagaan),zakat tanaman bebijian (zuru’), buah buahan (tsimar),zakat rikaz (harta pendaman),zakat ma’din (tambang) dan juga zakat fitrah atau zakat badan. Semua bentuk zakat tersebut memiliki aturan tertentu yang terkadang sama dan ada pula bedanya seperti pada zakat mal dan tijaroh disyaratkan harus telah mencapai nishab (batas minimum) pendapatan dan dikeluarkan setiap haul (satu putaran tahun),sedangkan zakat zuru’, tsimar, ma’din dan rikaz tidak memiliki aturan haul,tapi dikeluarkan pada waktu mendapatkannya, seperti waktu panen pada zuru’ dan tsimar dan waktu mendapatkan harta pendaman pada rikaz serta waktu mengeluarkan tambang pada ma’din. Adapun zakat fitrah,maka harus dikeluarkan pada akhir bulan Ramadlan.Pada masalah ini, yang perlu digaris bawahi adalah tentang mashraf zakat fitrah yang selalu mengundang kontroversi setiap tahun dibeberapa daerah.Dan telah menjadi kebiasaan dalam faham orang jawa barat khususnya, bahwa mustahiq zakat fitrah selain sama dengan mustahiq pada bentuk zakat yang lain,juga kadar dan kapasitas dari asnaf zakat tersebut di artikan dengan arti yang sama pula,terutama dalam arti dua asnaf;faqir dan miskin.Secara umum arti faqir adalah orang yang tidak memiliki pendapatan sedangkan miskin adalah orang yang memiliki pendapatan namun tidak mencukupi kebutuhan sehari harinya.Ini adalah arti umum yang dijelaskan oleh para ulama dalam mentafsirkan ayat zakat dalam surah At Taubah.Namun hendaklah diketahui bahwa dalam masalah zakat fitrah,arti faqir dan miskin tersebut tidak mengikuti arti umum tadi, tapi memiliki satu ketentuan lain yang dapat membedakan antara mustahiq zakat dan muzakki,yaitu bahwa seorang yang menjadi mustahiq zakat fitrah ialah orang yang tidak memiliki makanan pokok untuk waktu sehari semalam dari malam aidil fitri hingga hari Id, karena itulah maka seorang yang keadaannya demikian disebut sebagai mustahiq zakat fitrah, dan otomatis ia tidak perlu mengeluarkan zakat fitrah,sebab ia adalah mustahiq.Dan sinilah pokok utama dari berbagai masalah seputar zakat fitrah di berbagai daerah sehingga banyak menimbulkan pertentangan dan kekacauan, yang dapat kita ringkas jadi dua, yaitu:
a.timbulnya satu kebiasaan zakat bolak balik, maksudnya seorang yang jadi mustahiq zakat, pada saat itu pula ia jadi muzakki,sehingga seseorang memiliki dua status sekaligus, yaitu muzakki plus mustahiq.Akhirnya masalah zakat jadi seakan satu permainan yang monoton di dalam masyarakat sedangkan maksud utama zakat tersebut,yaitu perputaran kecukupan ekonomi dari yang mampu terhadap orang yang kurang mampu tidak dapat memberikan dampak seperti yang diharapkan.Karena ternyata nanti diakhir hari Id maka zakat fitrah tersebut dibagikan kembali kepada penduduk daerah itu,bahkan terkadang orang yang mampu juga akhirnya meminta bagian pula.Bila demikian,lalu untuk apa gunanya pemberian zakat fitrah????
b.zakat yang merupakan salah satu aset umat tidak dapat memperlihatkan hasilnya,sehingga akibatnya keterpurukan dan kepincangan terutama dalam bidang sosial ekonomi tetap terlihat dalam masyarakat.
Catatan:bila kita perhatikan,dizaman sekarang hampir tidak ada orang yang masuk dalam kategori faqir dan miskin dalam bab zakat fithrah menurut arti di atas.
7.kyai atau santri termasuk mustahiq zakat
Tinjauan:asnaf (kelompok yang menerima) zakat telah jelas termaktub dalam Alqur’an,sehingga tidak perlu ditambah atau dikurangi lagi. Seharusnya dalam perkataan yang akan dapat menimbulkan salah faham,harus dijelaskan secara benar sehingga tidak jadi pemicu timbulnya salah pengertian.Baik santri atau kyai atau yang berstatus apapun bisa jadi mustahiq zakat,tapi dengan catatan mereka termasuk dalam salah satu asnaf yang telah disebutkan Allah dalam ayat surah At Taubah. Jadi bukan hanya ucapan sepotong sepotong yang akan membuat orang bingung, karena tidak semua santri atau kyai itu faqir atau miskin atau berhutang atau sedang dalam perjalanan dan lain sebagainya seperti yang telah diperinci dalam Alqur’an.Jadi bila ada santri atau kyai yang termasuk salah satu asnaf tersebut maka dia boleh menerima zakat, bukan dengan nama kyai atau santrinya tapi dengan nama salah satu asnaf tersebut.Untuk lebih jelasnya silahkan baca ibarat berikut:
(وَ) الثاني لـ(ـلْمَسَاكِيْنِ) وهم من يحصل له فوق نصف المحتاج إليه له ولممونه أو له كسب لا يليق به أو يليق وهم من القوم الذين لا يعتادون الكسب أو مشتغل بتعلّم القرآن أو العلم أو بتعليمهما
(dan) yang kedua (ialah masakin) yaitu mereka yang memiliki penghasilan diatas setengah kebutuhan biaya hidupya dan orang yag berada dalam tanggung jawabnya,atau memiliki kasab yang tidak layak baginya atau ada kasab layak namun ia termasuk orang yag tidak biasa untuk bekerja atau mereka yang terfokus untuk mempelajari Alqur’an dan ilmu atau mengajarkannya’.
Namun  dalam kifayah al ahyar sayyid alhashny disebutkan:
ولو قدر على الكسب إلاّ أنه مشتغل بالعلوم الشرعية ولو أقبل على الكسب لانقطع عن التحصيل حلّت له الزكاة على الصحيح المعروف,وقيل لا يعطى مطلقا ويكتسب,وقيل:إن كان نجيبا يرجى تفقّهه ونفعه استحقّ وإلاّ فلا.وكثيرا ما يسكن المدارس من لا يأتي منه التحصيل بل هو معطّل نفسه,فهذا لا يعطى بلا خلاف .( كفاثة الأخيار ۱ / ۱۹۷) 
Bila sesorang mampu untuk berusaha (bekerja) namun dia  sedang menekuni ilmu syara’,kalau (seandainya) ia bekerja tentu akan menghambat ketekunannya,maka boleh baginya (menerima) zakat menurut pendapat sahih yang dikenal. Disebutkan:tidak perlu diberi sama sekali,dan disebutkan:bila orang itu cerdas yang diharapkan untuk berkembang dan bermanfaat, maka berhak (menerima zakat),dan bila tidak demikian maka tidak boleh.Dan kebanyakan yang menghuni  madrasah ialah orang yang tidak akan berkembang bahkan termasuk orang yang menganggur,maka orang ini tidak perlu diberi (zakat) tanpa ada perbedaan pendapat.
8.zakat zuru’ yang disalah artikan
Tinjauan:zuru زروع bentuk kata jama’ (plural) dari kata zar’ زرع yang berarti pohon yang tidak berbatang keras atau dalam bahasa kita disebut tanaman perdu.Hanya,tanaman perdu yang bertalian dengan masalah zakat adalah tanaman yang biasa dihasilkan manusia untuk makanan sehari hari (bahasa arab أقوات),yaitu setiap tanaman biji bijian seperti padi dengan berbagai macamnya seperti padi biasa,pandan wangi,padi ketan dan padi huma,juga jagung,kacang tanah, kacang kedelai, adas,hanjeli,gandum dan lain lain.Semua tanaman tersebut termasuk dalam arti kata zuru’ dalam bab zakat tanaman.Dan yang menjadi bahan perbincangan pada zakat zuru’ ini sejauh yang penulis ketahui adalah tentang:
a.persempitan arti hanya pada tanaman padi biasa
b.perbandingan dengan zakat fitrah c.waktu zakat
d.kurang teliti membaca ibarat ulama
- Arti yang dipersempit hanya pada tanaman padi biasa terjadi akibat kesalah fahaman pada:
a.arti dari kata qut (قوت) yang berarti makanan jadi diartikan ‘yang mengenyangkan’ sehingga timbul faham bahwa bahan makanan yang tidak dapat mengenyangkan itu tidak perlu dikeluarkan zakatnya.Padahal arti kata ‘qut atau ‘iqtiyat’ itu adalah sesuatu yang menjadi kebutuhan badan (ما به قوام البدن),artinya makanan yang jadi kebutuhan sehari hari,jadi tidak ada kaitannya dengan soal kenyang atau tidak kenyang.Faham seperti ini bila dilanjutkan akan berakibat fatal,karena berarti bila di satu daerah yang memiliki makanan pokok padi (beras) ditanami gandum,akan timbul pendapat tidak wajib untuk mengeluarkan zakat gandum, sedangkan justru yang jadi topik dalam nash hadist tentang zakat zuru’ itu adalah gandum (sya’ir dan hinthah)
b.melihat pada masalah zakat fitrah,yaitu salah satu syarat dari zakat fitrah adalah harus dikeluarkan berupa bahan makanan pokok penduduk negeri (من غالب قوت البلد),sehingga timbul sangkaan bahwa karena dalam zakat fitrah juga yang menjadi acuan adalah makanan pokok penduduk negeri berarti jelas bahwa yang maksud dari kata ‘qut’ dalam soal zakat zuru’ juga berarti sama.Padahal tentu berbeda,karena masalah ada pada dua bab yang berbeda, maksudnya pada zakat zuru’ yang dilihat dan dipermasalahkan adalah ai’n dari tanaman itu sebagai salah satu barang yang memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya, sedangkan pada zakat fitrah adalah makanan pokok sebagai bahan yang harus dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban.Oleh sebab itulah, timbul masalah bila terdapat satu kaum atau wilayah yang makanan pokoknya bukan dari biji bijian seperti daging atau madu,atau kalau dinegeri kita makanan dari orang maluku yaitu sagu.Bagaimana bila nanti waktu zakat fitrahnya, apakah makanan mereka sehari hari itu yang harus dikeluarkan atau tidak.Ternyata ulama menjawab,makanan pokok biji bijian yang harus mereka keluarkan,dengan melihat pada daerah yang paling dekat pada wilayah tersebut. Berikut ibarat kitab tausyih:
(ولو كان الشخص في بادية) أو بلد (لا قوت فيها) أو كان فيها قوت لا يجزئ في الفطرة كاللحم والجزر (أخرج من قوت أقرب البلاد إليه) فإن كان بقربه محلاّن متساويان قربا إليه تخيّر بينهما كما لو كان في البلد أقوات لا غالب فيها فيه فإنه يتخير بينها (توشيخ على ابن اسم ص ١٠٨)
Bila seseorang berada pada tempat terpencil atau disuatu negeri yang memiliki bahan makanan yang tidak mencukupkan untuk fitrah seperti daging atau wortel,maka ia harus mengeluarkan zakat dari makanan negeri yang paling dekat dengannya.Dan bila dekat tempatnya ada dua pemukiman yang sama dekatnya,ia boleh memilih antara keduanya, seperti bila dalam satu negeri terdapat beberapa makanan pokok yang tidak terdapat dominasi diantaranya, maka ia boleh memilih antara makanan pokok tersebut.
Dengan demikian,nyatalah bahwa yang dimaksud dengan ‘qut’ itu adalah makanan pokok yang berbentuk biji bijian seperti gandum, padi, jagung dan yang lainnya.
c.Tentang waktu zakat,yang jadi kebingungan adalah faham bahwa zakat zuru’ itu berdasarkan pada haul,bukan pada setiap kali panen,yang jelas faham itu menyalahi aturan Allah dalam Alqur’an,firmanNya:
وأتوا حقّه يوم حصاده  (الأنعام:١٤١)
‘Dan berikanlah hak (zakat) nya zar’ pada hari panen’
Ibarat tausyih:
(وأما الزروع) وهي الذي لا ساق له (وأراد المصنف بِها المقتات من حنطة وشعير وعدس وأرز وكذا) سائر (ما يقتات اختيارا كذرة وحمص,فتجب فيها ثلاثة شرائط) أي زائدة على ما سبق من الإسلام والحرية والملك التام,أما الحول فلا يشترط هنا (توشيخ على ابن قاسم ص ١٠١)
Dan adapun zuru’ yaitu tanaman yang tidak memiliki batang keras,memaksudkan pengarang dengannya adalah makanan pokok sejenis hinthah (gandum lembut),sya’ir (gandum kasar),adas,padi dan juga semua tanaman yang biasa dimakan secara keseharian seperti jagung dan kedelai maka wajib padanya tiga syarat, selain syarat yang telah lalu tentang islam, merdeka dan kepemilikan yang sempurna.Dan adapun haul maka tidak disyaratkan disini (bab zakat zuru’)
Dan sejauh yang penulis ketahui dari sebab kebingungan tersebut adalah pada masalah ikmal nishab zakat,yaitu menghimpun pendapatan panen yang lebih dari sekali dalam tahun yang sama sehingga dapat menyempurnakan nilai nishab zakat itu. Maksudnya,bila dalam satu kali tanam hasil panen itu kurang dari nishab (batas minimum) zakat yaitu kurang dari 600,8 kilogram,seperti hanya hasil 5 kwintal saja,maka nanti pada panen kedua (dalam tahun yang sama) hasilnya digabungkan,artinya kadar pendapatan dua kali panen itu dihitung jadi satu.Contoh,pada panen pertama dapat 5 kwintal bersih dan panen kedua 5 kwintal bersih,jadi jumlah keseluruhan satu ton,maka keluarkan zakatnya sebesar 10% yaitu satu kwintal bersih kering.Jadi jelas tidak ada hubungannya dengan haul sama sekali.
d.Kekurang telitian dalam membaca ibarat kitab ulama dalam masalah ini,karena setelah membicarakan tentang kata ‘qut’ atau ‘iqtiyat’ ada tambahan kata ولو كان نادرا (walaupun jarang dikonsumsi).Silahkan perhatikan ibarat berikut:
(ولا تجب ) الزكاة  فيما أخرجته الأرض (إلاّ في الأقوات) أي المقتاتات وهي ما يقوم بها البدن غالبا لأن الإقتيات ضروري للحياة فأوجب فيه الشارع شيئا لأرباب الضرورات بخلاف ما يؤكل تنعّما أو تداويا (وهي من الثمار الرطب والعنب) إجماعا دون غيرهما من سائر الثمار (ومن الحبّ الحنطة والشعير والأرز وسائر ما يقتات في حال الإختيار) ولو نادرا كذرّة ودخن (بشرى الكريم بمسائل التعليم ١|٤٥ )
(dan tidak wajb) zakat daripada tumbuhan yang keluar dari bumi (kecuali pangan) yaitu makanan pokok,ialah makanan yang menjadi konsumsi badan,sebab pangan sangat penting bagi kehidupan,sehingga syari’ mewajibkan padanya sesuatu bagi orang yang membutuhkan,berbeda dengan makanan untuk pendamping dan obat. (dan yang wajib tersebut dari buah buahan ialah ruthab dan anggur) secara aklamasi,tidak selain keduanya dari berbagai bebuahan (dan dari tanaman bebijian itu khintah (gandum lembut), sya’ir (gandum keras),padi dan segala yang bisa dikonsumsi dalam keadaan aman),walaupun jarang,seperti jagung dan dukhn (sejenis gandum kecil)
Dan inilah sebenarnya yang dapat jadi pemecah dari masalah perbedaan faham dalam masalah zakat zuru’ tadi,sehingga tidak akan ada lagi satu faham yang mengatakan bahwa seumpama padi ketan atau jagung tidak perlu di zakati,karena jelas walaupun jarang jadi makanan sehari hari namun tetap dapat di konsumsi.
9.zakat zuru’ yang pindah status jadi zakat tijaroh
Tinjauan:terjadi dari sebagian orang yang ingin melakukan tindakan hilah (rekayasa) hukum zakat tanpa dasar,dengan cara waktu panen, padi tersebut dijual,setelah itu baru dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% seperti pada zakat tijaroh.Padahal zakat tijaroh tidak akan berubah status jadi zakat zuru’ dan begitu pula sebaliknya,karena masing masing memiliki aturan yang telah ditetapkan Allah dan RasulNya.Pada zakat tijaroh yang dihitung adalah qimah (nilai) nya,sedang pada zakat zuru’ yang dinilai adalah ai’n (barang) nya.Hati hatilah,orang yang berani melakukan rekayasa hukum seperti itu termasuk sebagian orang yang menjual ayat Allah dengan harga sedikit.
10.pemberi benih padi yang wajib zakat
Tinjauan:satu lagi contoh pendapat tanpa dasar yang menyesatkan,padahal tentu telah maklum bahwa yang dikenakan kewajiban dalam masalah zakat adalah orang yang memiliki  secara sempurna barang yang wajib dizakati tersebut. Bila sekarang ada orang yang memiliki benih padi,lalu ia berikan (baik dalam bentuk shadaqah atau hibah atau hadiyah) pada orang lain,maka benih tersebut telah berpindah tangan (kepemilikan) kepada orang yang diberi atau yang menerima benih itu.Bila nanti panen,orang yang memberi yang diwajibkan zakat,sungguh satu hal yang tidak masuk aturan, karena benih tadi sudah bukan miliknya lagi sebab telah diberikan pada orang lain. Apakah ada dalam aturannya, seseorang menzakati harta milik orang lain???
11.orang yang bertato tidak sah shalatnya seumur hidup (walau telah bertaubat)
Tinjauan:cukuplah ibarat berikut sebagai jawaban:
من لم يتعدّ بوشمه تجب إزالته إن لم يخف حصول مشقّة وإن لم تبح التبمّم كما في التحفة,وعند م ر لا تجب إزالته مطلقا اﻫ إثمد العينين هامش البغية صحيفة ٢٠
Orang yang tidak sengaja bertato maka wajib ia menghilangkannya,bila tidak riskan akan mendapat cacat walaupun tidak sampai memperbolehkan tayammum,ini yang ada dalam tuhfah.Dan menurut Ramli tidak wajib menghilangkan tato secara mutlak.
Bila orang yng memilki pendapat itu mau memperhatikan, menurut Ramli bahwa tidak wajib menghilangkan tato orang yang sengaja ataupun tidak dan takut adanya cacat yang dapat menyebabkan boleh tayammum atau tidak,maka tentu tidak akan sembarangan mengeluarkan pernyataan seperti itu.Hati hatilah dalam berbicara!.
12.orang bunuh diri tidak perlu dishalatkan
Tinjauan:cukuplah jawabannya ibarat minhajuth thalibin ini:  وقاتل نفسه كغيره في الغسل والصلاة
Orang yang membunuh diri seperti yang lainnya saja pada soal (wajib) dimandikan dan dishalatkannya.
Umairah memberikan komentar dalam hasyiyahnya:
(قول المتن وقاتل نفسه كغيره) خالف في ذلك أحمد محتجا بما في صحيح مسلم من أن النبي صلّى الله عليه وسلّم لم يصل على الذي قتل نفسه,وأجاب ابن حبان بأنه منسوخ ولنا حديث "الصلاة واجبة على كلّ مسلم برا كان أو فاجرا وإن عمل الكبائر" رواه أبو داود والبيهقي وقال:هو أصحّ ما في الباب إلاّ أنه مرسل والمرسل حجة إذا اعتضد بقول أكثر أهل العلم وهو موجود هنا انتهى (١|٣٤٩)
(ungkapan matan:pembunuh diri seperti yang lain),telah bersalahan pada hal yang demikian Ahmad bin hanbal dengan berdasarkan pada hadits dalam sahih Muslim bahwasanya Nabi shallallahu alihi wa alihi wa salam tidak menshalatkan orang yang bunuh diri.Jawaban dari ibnu Hibban bahwa hadits tersebut mansukh,sedangkan kita memiliki hadits”shalat itu wajib atas setiap orang muslim  yang baik maupun yang buruk walau pernah berbuat dosa besar”,diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqy yang berkata bahwa hadist ini adalah yang ashahumafilbab (paling tepat dalam masalah ini),hanya saja hadits ini mursal,namun mursal adalah hujjah bila dikuatkan oleh pendapat sebagian besar cendekiawan,dan hal demikian terdapat disini.
Pembunuh diri yang tidak perlu dishalatkan itu pendapat madzhab hanbali,bukan madzhab Syafi’i.
13.fenomena mayit di shalatkan bolak balik
Tinjauan:keharusan menyelenggarakan mayit hanya empat; memandikan, membungkus, menshalatkan dan menguburkan, dan selain hal yang empat tadi,bukan suatu hal yang wajib.
Silahkan baca ibarat berikut:
(ويقف ) المصلي إماما كان أو منفردا (عند رأس الرجل وعجزها) أي المرأة,كذا فعل أنس رضي تااه عنه,فقيل له:هل كان هكذا رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقوم عند رأس الرجل وعجيزة المرأة؟قال:نعم,رواه أبو داود وابن ماجه والترمذي وحسنه,وفي الصحيحين عن سمرة أنه صلّى الله عليه وسلّم صلّى على امرأة فقام وسطها,قال في شرح المهذب:والخنثى كالمرأة فيقف عند عجيزته (شرح المحلي على المنهاج بهامس حاسيتي القليوبي وعميرة (١|٣٣٧)
قال القليوبي في حاشيته:قوله عند رأس الرجل) أي الذكر وإن كان معه أنثى في نعش واحد أو صلّى على قبره مثلا (قوله وعجزها) ولو على القبر أيضا والخنثى كالمرأة.
Dan berdiam mushalli,baik imam atau munfarid disamping kepala lelaki dan bokong perempuan, demikian yang diperbuat Anas ra,lalu ditanyakan padanya:apakan memang demikian Rasulallah shallallahu alaihi wa alihi wa salam berbuat, (yaitu) berdiri disamping kepala mayit lelaki dan (disisi bokong) mayit perempuan? Anas berkata: ya,begitu.Dirawayatkan oleh Abu daud,ibnu Majah,dan Turmudzi serta ia katakan hadits hasan. Dalam bukhari muslim dari Samurah ra bahwa Rasulallah shallallhu alihi wa alihi wa salam menshalatkan (mayit) wanita,lalu beliau berdiri pada pertengahan badannya.Berkata dalam syarah Muhaddzab: Dan khuntsa seperti wanita,maka imam berdiri disamping bokongnya.
Berkata Qolyuby didalam hasyiyahnya: perkatannya disamping kepala pria,yaitu lelaki walau bersama wanita dalam satu keranda atau ia shalat pada kubur umpamanya. Dan perkatannya, disamping bokongnya,walau pada kubur pula, dan khuntsa seperti wanita.
Silahkan perhatikan kata walau shalat pada kubur,tentu soal ini akan jadi jelas,sebagai berikut:
Pemahaman yang biasa terjadi adalah bila mayit lelaki maka imam berdiri di dekat kepalanya dan kelebihan badan berada disamping kanan imam.Jadi pada posisi ini,kepala mayit ke arah selatan dan kaki ke arah utara.Sedangkan bila mayit wanita,maka imam berdiri pada bokongnya dengan kelebihan badan berada di samping kanan imam,sehingga kepala mayit berada pada arah utara dan kakinya di arah selatan.Jadi seperti ini:
Mayit lelaki:kepala>>>>>>>>>>>>>>>>>>kaki                                                   
              imam                     kiblat
Mayit  wanita:kaki>>>>>>>>>>>>>>>>>kepala
                                        imam
Bisa terlihat dari bagan diatas,bahwa posisi antara dua mayit berbeda.Apa yang jadi sebab? Sejauh yang penulis tahu,ini terjadi akibat kesalah pahaman pada ibarat Bujairimy yang mengatakan bahwa bagi mayit wanita hendaklah mua’addazm badan (kelebihan badan) berada pada sebelah kanan imam. Lalu karena tidak mengerti ibarat maka disamakan posisi mayit wanita dengan posisi mayit lelaki, seperti pada gambaran tadi. Padahal ungkapan tersebut hanya untuk mayit wanita,tidak termasuk mayit lelaki. Karena itu,posisi mayit ketika dishalatkan,baik wanita atau lelaki akan seperti pada skema berikut ini:
Mayit lelaki:kaki>>>>>>>>>>>>>>>>>kepala
                                          kiblat                     imam            
Mayit wanita:kaki>>>>>>>>>>>>>>>>>kepala
                                         Imam
Jadi sebenarnya yang berpindah posisi bukan mayit tapi imam,karena itu ibaratnyapun mauqiful mushali (posisi atau kedudukan orang yang shalat),bukan posisi mayit.Dan ini pula posisi pada saat menshalatkan mayit pada kubur. Sebab bila tetap pada faham sebelumnya, maka bila seseorang bermaksud akan menshalatkan mayit lelaki pada kubur, posisinya akan membelakangi kiblat karena bila telah dikubur, posisi mayit tentu dengan kaki ke arah selatan dan kepala ke arah utara.Semoga dapat difahami.
14.qadla puasa berlipat bila tidak diqadla hingga datang bulan ramadlan lagi
Tinjauan:kembali satu pendapat tanpa dasar yang mungkin terjadi dari salah dengar atau juga salah baca,karena yang telah jelas bahwa bila seseorang berbuka pada siang hari Ramadlan tanpa udzur dan tidak mengqadla puasa tersebut hingga datang Ramadlan yang lain, maka yang berlipat ganda itu adalah fidyahnya, adapun puasanya masih tetap sebanyak yang dia tinggalkan tanpa ada penambahan.
15.palawija dan sayur mayur tidak wajib dizakati walau jadi komoditas perdagangan
Tinjauan:secara mandiri,palawija dan sayur mayur tidak terkena kewajiban zakat,namun bila telah menjadi komoditas perdagangan,maka tentu akan terkena dari hukum perdagangan itu sendiri,yang sebagaimana telah diketahui bahwa barang dagangan terkena kewajiban zakat  melihat pada qimah (nilai) nya dengan prosentase 2,5%.
16.hewan yang bertelinga kecil tidak sah dipakai qurban
Tinjauan:yang tidak cukup untuk qurban adalah hewan yang tercipta tanpa telinga,bukan yang bertelinga kecil,cukuplah ibarat berikut ini sebagai jawaban:
وتجزئ صغيرة الأذن   (كفاية الأخيار ٢ | ٢٣٨)
Dan mencukupkan (untuk qurban) domba yang bertelinga kecil
17.aqiqah untuk orang tua yang telah mati
Tinjauan:secara globalnya,aqiqah dalam hukumnya sama dengan hukum qurban,kecuali:
1.pelaksanaan qurban dibatasi bulan tertentu, sedangkan aqiqah tidak.
2.qurban menurut qaul dlaif dari imam Rafi’i boleh untuk orang yang telah mati walau tanpa wasiat,seperti ibarat minhajuth thalibin serta syarah Mahaly berikut ini:
(ولا تضحية عن الغير) الحي (بغير إذنه) وبإذنه تقدّم (ولا عن ميت وإن يوص بِها) وبإيصائه تقع له.
Tidak boleh qurban untuk orang lain yang hidup tanpa idzinnya yang telah lalu,dan tidak (boleh pula qurban) untuk mayit walaupun mewasiatkannya,dan dengan wasiatnya qurban sah baginya.
Komentar Umairah dalam hasyiyah:
(قول الشارح وبإيصائه)أي والفرض أنها من مال غيره وبالأولى فيما إذا كانت من ماله,قال الرافعي:فينبغي أن يقع له وإن لم يوص لأنه ضرب من الصدقة (حاشية عميرة ٤ |٢۵۵)
(Ucapan penjelas dan dengan wasiatnya) yaitu dengan perkiraan bahwa qurban tersebut dari harta orang lain,apalagi bila dari hartanya (mayit) sendiri.Rafi’i berkata: seyogyanya qurban tersebut sah baginya walau tanpa wasiat karena qurban merupakan bagian dari shadaqah.
Sedang aqiqah tidak bisa disamakan pada masalah qurban dalam kasus ini,karena tidak terdapat ibarat yang dapat padanya diilhaqkan masalah diatas pada soal aqiqah
3.Daging qurban dalam bentuk mentah dan aqiqah dalam bentuk matang.
4.perbedaan khitab dan tujuan yang berbeda jelas antara qurban dan aqiqah,karena:
a.qurban adalah bentuk amal sosial umum,baik orang dewasa atau belum,tua dan muda,hidup atau telah mati (bila mengikuti qaul imam Rafi’i diatas).Adapun aqiqah tidak demikian,tapi merupakan bentuk rasa syukur atas kelahiran anak,atau dengan kata lain perayaan kelahiran anak.
b.qurban tidak ditentukan dari siapa kepada siapa yang melakukan,sedangkan aqiqah tentu,yaitu dari orang tua ke anaknya.Oleh sebab itu tidak terdapat keselarasan dengan maksud tujuan bila ada anak yang melakukan aqiqah untuk orang tua,karena bertolak belakang dengan sunnah yang diajarkan.
18.upah potong qurban dengan daging hewan qurban
Tinjauan:ini termasuk yang sering terjadi bahkan selalu dilakukan tiap tahun,silahkan baca ibarat berikut:
(ويحرم أيضا جعله ) أي شئ منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوّعا) فإن أعطى الجزار لا على سسبيل الأجرة بل على سبيل الصدقة لم يحرم (توشيخ على ابن قاسم ص ٢٧١)
Dan haram pula menjadikan sebagian daging qurban sebagai upah jagal (pemotong) karena itu berarti jual beli,walaupun qurban tersebut qurban sunnah.Maka bila memberi pada jagal tidak dengan tujuan upah tapi dengan tujuan shadaqah, maka  tidak haram (baca:boleh)
19.lebih baik tidak bicara  daripada jadi qurban wajib
Tinjuan:sering terjadi karena banyak yang ber’fatwa’ bila seseorang berbicara ‘ini untuk qurban’ maka jadi qurban nadzar (wajib),maka ada yang memilih lebih baik diam saja (tidak menjawab) daripada jadi nadzar.Sebenarnya masalah ini tidak perlu diperpanjang karena merupakan masalah khilafiyah yang tidak penting untuk diperebutkan,silahkan baca ibarat dibawah ini:
(مسئلة ب) ظاهر كلامهم أن من قال هذه أضحية أو هي أضحية أو هدي تعيّنت وزال ملكه عنها ولا يتصرّف إلاّ بذبحها في الوقت وتفرقتها,ولا عبرة بنيته خلاف ذلك لأنه صريح,قال الأذرعي:كلامهم ظاهر في إنشاء وهو بالإقرار أشبه,واستحسنه في القلائد قال:ومنه يؤخذ انه إن أراد أني أريد التضحية بِها تطوّعا كما هو عرف الناس المطّرد فيما يأخذونه لذلك حمِل على ما أراد,وقد افتى البلقيني والمراغي بأنها لا تصير منذورة بقوله هذه أضحيتي بإضافتها إليه,ومثله هذه عقيقة فلان اﻫ بغية المسترشدين صحيفة ٢۵٧ - ٢۵٨
Dzahirnya pernyataan ashab adalah bahwa siapa orang yang berkata ‘ini hewan qurban’,atau dianya hewan qurban’ atau hady (qurban haji), maka jadi wajib dan hilang kepemilikannya pada hewan itu dan tidak berhak berbuat kecuali dengan menyembelihnya dan membagikannya, dan tidak diperhitungkan lagi niatnya selain itu karena ucapan tersebut sharih (jelas).Berkata Adzra’i:pernyataan ashab dzahir dalam pernyataan tindakan (insya) yang lebih senilai dengan ikrar’.Pengarang Alqalaid menyetujui perkataan Adzra’i itu dan berkata’dari sini bisa dimengerti bahwa bila seseorang mengatakan maksudnya bahwa aku bermaksud berkurban sunnah,sebagaimana yang telah jadi kebiasaan orang secara umum, maka diartikan kepada apa yang dia maksudkan. Dan telah berfatwa Bulqini dan Maraghi bahwa yang demikian itu tidak jadi qurban nadzar dengan (hanya) ucapan ‘ini qurbanku’, menggunakan kata sambung kepada dirinya,dan umpamanya pula (ucapan),’ini aqiqah si anu’.
Demikian pula ibarat fatawa ibnu ziyad,berikut ini:
(مسئلة) ما يقع من العوام من قولهم:هذه أضحية,جاهلين بما يترتّب على ذلك وإن قصدوا الإخبار تصير به منذورة ما في حج ورم,ولكن فال السيد عمر البصري:محلّه ما لم يقصدوا الإخبار وإلاّ لم تتعيّن اﻫ بهامش بغية المسترشدين ص ٧٧
Masalah:apa yang biasa terjadi dari ucapan orang awam:ini hewan qurban,dengan tidak sadar akan hal yang akan timbul darinya -walau mereka bermaksud memberi tahu- maka jadi hewan qurban nadzar,namun sayyid Umar Albishry berkata: keadaannya bila mereka tidak bermaksud memberi tahu,tapi bila bermaksud hanya memberi tahu maka tidak jadi wajib (nadzar).
20.laba dari modal haram itu halal
Tinjauan:satu lagi faham sesat yang sangat fatal akibatnya, karena seakan menghalalkan sesuatu yang telah Allah haramkan.Dengan faham ini, bila koruptor (baca:maling) memakai uang hasil korupsinya untuk modal usaha,maka laba hasil usaha tersebut adalah halal.Orang yang berani untuk mengeluarkan pendapat seperti ini seakan telah berani untuk menyodorkan dirinya pada api neraka. Ketahuilah tuan!tidak ada hasil dari benda kotor kecuali kekotoran,dan barang haram tidak akan jadi halal dengan cara di cuci walau dengan air tujuh lautan dunia sekalipun. Dalam ajaran Islam yang agung,tidak ada masalah cuci uang hitam haram agar supaya jadi putih halal,itu semua hanya ungkapan orang kafir yang tidak memiliki aturan dalam hidup. Dalam Islam hanya ada mencuci najis pada tempat, pakaian dan badan supaya sah dalam melaksanakan ibadah. Atau kalau anda mengambil soal ini dari ibarat ulama tentang bolehnya bermuamalah dengan orang yang kebanyakan hartanya haram,maka anda berarti kurang teliti dalam membaca ibarat. Ketahuilah! masalah yang kita bicarakan ini menyangkut tentang penggunaan harta yang tidak jelas statusnya (baca:haram) sedangkan soal muamalah dengan orang  yang kebanyakan hartanya haram adalah soal hubungan antara dua orang atau lebih dalam melaksanakan hajat kebutuhan duniawi seperti jual beli, saling memberi dan lain sebagainya, jadi tidak ada pertalian antara dua masalah tersebut.Semoga dapat difahami.
21.Shalat dzuhur wanita dihari jum’at harus tunggu hingga suami pulang dari masjid
Tinjauan:larangan untuk melaksanakan shalat bagi mukallaf  wanita maupun lelaki telah jelas waktu dan keadaannya, dan tidak terdapat satu ibarat yang menerangkan bahwa seorang istri harus menunggu suami pulang shalat jum’at baru boleh shalat dzuhur,cukuplah ibarat kumpulan fatawa ibnu ziyad ini sebagai jawaban:
من لا يرجو زوال عذره كامرأة وزمن,يندب له تعجيل ظهره لأوّل وقتها إن عزم أن لا يصلي الجمعه عند حج وفال م ر:يعجل ندبا وإن لم يعزم على أنه لا يصلي الجمعة  ا ص٣۵-٣٦
Orang yang tidak berharap akan hilang udzurnya seperti wanita dan orang lumpuh,maka sunnah baginya untuk menyegerakan shalat dzuhur pada awal waktu,bila ia tidak ada niat untuk ikut shalat jum’at,menurut ibnu Hajar,dan berkata Ramli:sunnah menyegerakan (shalat dzuhur) walau tidak berniat untuk tidak melaksanakan shalat jum’at.
22.khutbah jum’at diterjemahkan
Tinjauan:salah satu syarat khutbah harus memakai bahasa Arab walau didaerah yang tidak mengerti bahasa arab, dengan alasan khutbah hanya sekedar petuah (maui’dzah), namun sekarang telah banyak terdapat masjid jum’at yang menterjemahkan khutbah kedalam bahasa daerah masing masing,dengan alasan bahwa petuah perlu difahami oleh orang yang diberi petuah tersebut.Menurut penulis untuk solusi masalah ini,dapat kita jadikan ibarat  berikut sebagai jalan tengah,yaitu :
يشترط للموالاة بين الخطبتين أي بين أركانها وبينها وبين الصلاة,وحدّ الموالاة أن يكون الفصل بقدر ركعتين بأخفّ ممكن,فإن زاد على ذلك بطلت الخطبة ما لم تكن الزيادة عظة  (الفقه على مذاهب الأربعة صحيفة ٢٢٣) 
Disyaratkan berkelanjutan dalam khutbah,yaitu antara rukun rukunnya dan antar rukun dan shalat.Dan batas dari berkelanjutan tersebut ialah terdapat pemisah dengan ukuran selama dua rakaat secara normal.Maka bila lebih dari hal demikian,khutbahnya batal selama penambah tersebut bukan mau’idlah (wejangan).
23.kebiasaan akhirkan waktu jum’at sebab pengajian rutin
Tinjauan:disebagian daerah jawa barat khususnya sering waktu shalat jum’at tidak dilaksanakan pada awal waktu, karena diisi dulu dengan pengajian dengan alasan bahwa mumpung jamaah banyak,sebab kalau rutinan tiap minggu yang biasa dilakukan tidak banyak yang mengikuti.Lalu apakah benar hal demikian? Silahkan baca ibarat berikut:
مؤذن الجمعة ابتدع بدعة يوم الجمعة عند دخول الوقت,وإن دخل الناس فيتقدّم أمام المنبر قبل دخول الخطيب ويطلب من الحاضرين الفاتحة لجمع من الناس بعددهم,وكان ذلك يفوّت فضيلة أوّل الوقت,زجر عن فعله ذلك ومنع من بدعته   (فتاوى ابن زياد بهامس بغية التسترشدين ص ١٠٢)
Seorang muadzin jum’at melakukan perbuatan bid’ah di hari jum’at ketika telah masuk waktu dan bila para jama’ah telah masuk,lalu ia berdiri di depan minbar sebelum khatib datang dan meminta kepada para hadirin untuk membaca fatihah untuk sejumlah orang sebanyak mereka, sedangkan hal demikian telah melepas fadlilah awal waktu,maka orang seperti itu harus dilarang serta dicegah dari bid’ahnya.
24.shalat safar yang salah makna
Tinjauan:walau tampak sepele namun dalam hal ibadah bila dilakukan tanpa tepat sasaran tentu hanya akan menjadi sia sia belaka.Maksud shalat safar yang boleh dilakukan pada waktu makruh adalah shalat orang yang pulang dari bepergian, bukan orang yang mau bepergian.
25.fenomena tutup aurat yang salah kaprah
Tinjauan:tidak aneh bila kita lihat zaman sekarang telah banyak ketimpangan terutama dalam hukum sebab bodoh,sebagai satu contoh adalah gadis muda yang terbuka aurat sedangkan nenek nenek tertutup  auratnya.Padahal bagi wanita lanjut usia ada keringanan untuk melepaskan kerudung atau jilbab, sebagaimana firman Allah:
والقواعد من النساء التي لا يرجون نكاحا فليس عليهنّ جناح أن يضعن ثيابهنّ غير مترجت بزينة,وأن يستعففن خير لهن والله سميع عليم  ( النور:٦٠)
‘Dan perempuan yang telah udzur yang tidak mengharapkan kawin lagi,maka tidaklah mengapa bagi mereka untuk melepaskan kerudung tanpa memperlihatkan perhiasan,dan berlaku menjaga kehormatan diri itu lebih baik bagi mereka. Dan Allah maha Mendengar lagi maha Mengetahui’.
26.mahar (mas kawin) dengan baca alfiyah ibn malik
Tinjauan:sesungguhnya yang menjadi banyak terjadi kesalahan dari suatu pendapat dikarenakan tidak mengerti maksud tujuan serta  tidak faham terhadap asal masalah pada satu masalah fiqh,sehingga akhirnya dikira kirakan dan disangka sangka bahwa yang demikian itu benar atau salah. Dalam masalah mahar,telah jelas bahwa yang dapat dijadikan mahar adalah setiap benda yang sah untuk diperjual belikan, baik dari ‘ain (benda) nya ataupun dari manfaatnya, coba perhatikan ibarat berikut:
وكلّ ما صحّ مبيعا صحّ صدااقا  ا  متن التقرييب
Setiap yang bisa diperjual belikan itu sah dijadikan mahar.
Dan kita telah tahu pada masalah bab muamalah bahwa perniagaan itu ada jual beli benda dan ada pula jual beli manfaat yang diperbolehkan menurut syara’. Seperti contoh mahar berbentuk benda yaitu , emas,perak,baju,perabot rumah tangga dan lainnya.Dan contoh mahar dari manfaat yaitu seperti,lisensi hak cipta,upah ijarah atau jualah dan lainnya yaitu setiap sesuatu yang memiliki manfaat yang sah menurut syara’ atau yang akan dapat menghasilkan kecukupan bagi yang akan diberi mahar tersebut,seperti contoh diatas yaitu upah ijarah dan jualah yang bukan merupakan benda tapi satu manfaat yang bisa diuangkan. Sedangkan membaca suatu syair atau bacaan lain tidak merupakan manfaat yang dapat dijadikan suatu kecukupan bagi seseorang,karena tidak termasuk hal yang dapat diperjual belikan. Adapun sahnya bacaan Alqur’an dijadikan mahar,selain ada terdapat nash pada masalah tersebut juga karena bacaan Alqur’an dapat diperjual belikan,melalui akad ijarah sebagaimana telah diketahui umum.Itu semua karena Alqur’an merupakan satu satunya bacaan yang memiliki peringkat sebagai menjadi ibadah dengan membacanya.Dan anda tentu tahu bahwa selain Alqur’an, tidak terdapat suatu bacaan yang diberikan jaminan sebagai akan diberi pahala orang yang membacanya, walaupun hadits Rasulallah sekalipun tidak menjadi ibadah membacanya sehingga karena itu tidak sah di ijarahkan. Apalagi semisal bait syair atau bait alfiyah ibn malik yang tidak terdapat nash padanya dan juga tidak dapat diperjual belikan sebagaimana telah disebutkan diatas tentang syarat sesuatu yang dapat dijadikan mahar.Jadi dapat kita simpulkan dari bahasan diatas,bahwa yang dapat dijadikan mahar ialah setiap benda yang sah diperjual belikan dan atau manfaat sesuatu. Dan manfaat ini terbagi atas yang merupakan manfaat duniawi yaitu setiap manfaat yang dapat menghasilkan kecukupan atau uang dan manfaat ukhrawi yaitu terdapatnya jaminan pahala, dan yang terakhir ini hanya terdapat satu masalah yaitu bacaan Alqur’an. Silahkan anda teliti kembali.Terima kasih…….
27.wanita janda yang dikawini lagi oleh bekas suaminya, maka suami tersebut memiliki tiga thalak kembali
Tinjauan:satu pendapat yang keluar hanya dari orang yang tidak mengenal hukum,atau bermaksud untuk melecehkan dan mempermainkan ayat Allah.Hati hati akan siksa yang pedih bagi orang seperti itu.Silahkan baca ibarat berikut:
وإذا طلق امرأته واحدة أو اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدّتها,فإن انقضت عدتها حلّ له نكاحها بعقد جديد وتكون معه على ما بقي من الطلاق   انتهى متن التقريب
Bilamana seseorang menceraikan istrinya dengan talak satu atau dua,maka boleh baginya rujuk kembali selama iddahnya belum habis.Bila iddahnya telah habis,maka boleh bagi suami untuk mengawininya lagi dengan akad yang baru,dan baginya sisa talak yang lalu.
Lalu pada halaman 215,kitab tausyih syekh Nawawi mengulang kembali masalah ini dengan ibarat:
(فرع) لو طلّق كلّ من الحرّ والعبد دون ما يملكه ثم راجع أو جدّد,عادت له بما بقي من الطلاق وإن اتصلت بأزواج,وإذا استوفى ما له ثم جدّد نكاحها بعد اتصالها بزوج آخر عادت له بما يملك لأنها زوجة جديدة انتهى
(furu’) bila menthalak seorang merdeka atau hamba sahaya (dengan thalak) sebawah yang dia miliki (maksudnya bukan thalak tiga),lalu dia merujuk atau kawin lagi,maka wanita tersebut kembali lagi padanya dengan bilangan thalak yang tersisa,walau wanita itu telah terselang kawin dengan lelaki lain.Dan bila telah cukup jumlah thalak yang dia miliki (artinya thalaknya telah habis),lalu ia mengawini kembali bekas istrinya itu setelah wanita tersebut kawin dengan lelaki lain,maka wanita itu kembali padanya dengan bilangan thalak yang dia (suami) miliki (yaitu tiga lagi) karena wanita itu merupakan istri baru.
28.fenomena ngarunghal saudara tua
Tinjauan:ungkapan adat istiadat setempat yang tidak dapat dijadikan bahan rujukan hukum, karena yang berhak untuk menentukan halal dan haram serta boleh dan tidak boleh hanya Allah dan RasulNya.Keharusan bagi kita adalah berhukum pada ketetapan Allah dan RasulNya, bukan pada hukum adat.
29.tidak sah bermakmum pada imam yang tidak disukai
Tinjauan:ungkapan dari orang yang ingin perasaan senang atau tidak senangnya bisa menjadi landasan hukum. Ketahuilah! yang berhak menentukan hukum hanya Allah dan RasulNya.

30.fenomena tahlilan mayit
Tinjauan:tanda kasih sayang pada keluarga yang meninggal dengan cara memberikan shadaqah atau membacakan Alqur’an untuk mayit itu adalah baik,namun bila hal tersebut menjadikan beban atau bahkan timbulnya sangka akan kewajibannya,maka yang demikian itu telah keluar dari aturan yang benar.Oleh karenanya hendaklah kita bisa mawas diri dalam menghadapi persoalan yang terlihat baik namun memiliki dampak yang buruk.
Sebenarnya,soal tahlil mayit bukan masalah yang harus dipersoalkan lagi,namun pada saat ini kita melihat dampaknya yang tidak baik mulai timbul. Bukan dampak dari membaca do’a,dzikir atau Alqur’an,tapi dampak buruk dari kebiasaan melakukan penghelatan kematian ini yang makin terlihat tajam.Bagaimana tidak demikian, sedang ada satu tindakan yang seakan melihat bahwa acara penghelatan kematian tersebut harus membutuhkan biaya sangat mahal, sehingga ada cerita seorang teman yang mengisahkan pamannya yang bila sakit,dia akan pindah tempat ke daerah lain,dengan alasan bahwa ‘aku takut mati ditempat ini,sebab biaya/ongkos acara tahlilan disini sangat mahal’.
Cobalah kita fikirkan bersama,apa ini yang diajarkan oleh Allah dan RasulNya,sehingga untuk mati saja masih butuh biaya berjuta juta bahkan bisa mencapai puluhan juta?. Apa tidak lebih baik bila dana yang demikian besar digunakan untuk yang lebih bermanfaat bagi umum dan kepentingan umat? Dan tentu lebih baik bagi mayit itu sendiri daripada hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sesaat, makan dan minum lalu bubar dan beres,dan tinggal menghitung hutang dari biaya yang telah dikeluarkan tadi.Dan bila berkukuh dengan alasan untuk membiasakan umat suka bershadaqah,maka akan timbul pertanyaan, apakah soal zakat yang jelas kewajiban agama telah dipenuhi oleh umat kita? Apakah mereka telah kita dorong untuk melaksanakan hal tersebut sehingga mereka mengerti dan suka untuk berzakat? Bila telah terlaksana maka itu bagus dan sangat bagus,namun bila belum,lalu mengapa mendahulukan dorongan untuk melakukan yang sunnah sedangkan yang wajib tidak atau belum didorong untuk dilaksanakan? Dan bila ada yang berkata:ya,daripada ini tidak dan itupun tidak’,maka kita akan jawab,bahwa pengambilan alasan dengan hal seperti itu hanya pada saat dlarurat yang tidak sah dipakai untuk masalah kita sekarang,atau pada  masalah yang memiliki satu persamaan hukum,sedangkan antara wajib dan sunnah itu tidak dapat diperbandingkan.
31.kewajiban dalam mencari ilmu hanya menuntutnya saja bukan mengertinya
Tinjauan:satu ungkapan yang sekilas seakan benar,namun bila diteliti akan jelas sekali kerancuannya,karena:
a.Islam menuntut umatnya untuk menjadi pintar,dan tidak pernah menjerumuskan umat dalam kebodohan,karena itu ayat pertama yang turun adalah perintah untuk membaca.
b.menjadi penghambat tujuan membangun kebesaran dan kejayaan Islam.
c.ungkapan diatas bila dilaksanakan oleh seorang pemimpin atau panutan suatu kaum dapat menimbulkan penyesatan, sebab ia akan berfatwa dan mengeluarkan pendapat tanpa ilmu,hingga jadilah dia orang sesat serta menyesatkan.
Alhasil ungkapan seperti ini tidak perlu diperhatikan ,karena hanya merupakan satu ucapan tanpa dasar yang tidak sesuai untuk diangkat dalam ranah ilmiah.
32.arti lama belajar yang rancu
Tinjauan:umat Islam diperintahkan untuk belajar seumur hidup,sebagaimana sabda Rasulallah shallallahu alaihi wa wa alihi wa salam:  اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد
Carilah ilmu semenjak dari buaian hingga liang lahat
Inilah maksud dari ungkapan belajar harus lama zamannya, jadi bukan berarti harus lama dalam berguru, karena lama berguru tidak menjadi satu ketentuan berhasil atau tidaknya pendidikan seseorang.Namun yang perlu adalah semangat untuk belajar seumur hidup.(long life educations)


33.fenomena anak angkat
Tinjauan:dalam Alqur’an telah jelas status anak angkat, baik dalam hubungannya dengan orang tua aslinya ataupun dengan orang tua angkatnya, dan hukum ini tidak diragukan lagi. Allah berfirman:
ما جعل الله لرجل من قلبين في جوفه,وما جعل أزواجكم اللائي تظهرون منهنّ أمهتكم وما جعل أدعيائكم أبنآئكم,ذلكم قولكم بأفواهكم,والله يقول الحقّ وهو يهدي السبيل أدعوهم لأبآئهم هو أقسط عند الله,فإن لم تعلموا آبآءهم فإخوانكم في الدين ومواليكم,وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن ما تعمّدت قلوبكم,وكان الله غفورا رحيما (الأحزاب ٤-۵)
‘Tidak Allah jadikan pada seseorang dua jantung dalam dirinya,dan tidak Allah jadikan wanita yang kau dzihar sebagai ibu kalian,dan tidak Allah jadikan anak angkat kalian sebagai anak kandung kalian,itu hanya perkataan yang keluar dari mulut kalian.Allah berfirman akan kebenaran dan Dia menunjukkan jalan yang lurus’
‘Panggillah mereka (anak angkat) kepada bapak mereka,ini lebih tepat disisi Allah,maka bila tidak kalian mengetahui bapak mereka,maka mereka merupakan saudara kalian seagama dan yang mendapat perawatan kalian,dan tidaklah kalian berdosa karena hal yang kalian membuat kesalahan didalamnya,tapi (yang menjadi dosa) adalah hal yang disengaja oleh hati kalian,Dan adalah Allah yang maha pengampun lagi maha penyayang’.( Al ahzab:4-5)
Adapun tentang hukum adopsi dan hak yang bertalian dengannya yang ditetapkan oleh hukum negara sehingga seorang anak angkat jadi anak kandung dan mendapatkan hak waris,maka yang demikian itu adalah hukum kafir.
34.tanah wakaf yang disalah gunakan
Tinjauan:wakaf merupakan salah satu aset umat yang bila bisa dikelola dengan baik akan dapat menunjang segi kemaslahatan umum,karena terutama wakaf berkaitan dengan fardlu kifayah yang mana merupakan interaksi sosial dalam ajaran Islam,demi untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama,bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.Dan yang perlu digaris bawahi adalah,waqaf merupakan bentuk muamalah lazim yang tidak dapat memindahkan kepemilikan,sebab bila suatu benda telah di waqafkan,maka akan jadi benda yang fakum (ghair jaiz tasurruf) kecuali pada hal yang telah jadi syarat dari waqif.Ini semua tentu telah di maklumi,karena ajaran waqaf adalah salah satu bentuk ajaran shadaqah namun dalam bentuk lain,yaitu tidak dapat diganggu gugat sebab benda waqaf dimaksud untuk di abadikan. Mauquf alaihi tidak memilki hak kepemilikan atas benda waqaf tapi hanya memiliki hak manfaat dari benda waqaf tersebut.Untuk lebih jelas silahkan baca risalah waqaf yang penulis susun.
35.wasiat mayit untuk biaya haulnya
Tinjauan:seseorang yang akan mati ‘berwasiat’ untuk supaya sebagian hartanya tidak dibagi waris sebagai biaya untuk memperingati haulnya setiap tahun.’Wasiat’ orang tersebut rancu dari tiga segi:
a.wasiat bukan untuk diri pribadi,tapi untuk orang lain
b.adanya hak kepemilikan bagi seorang yang telah mati, padahal seseorang yang telah mati maka berarti putus segala hal yang berkaitan dengannya tentang hak serta kepemilikan
c.merugikan hak ahli waris,dan ini adalah haram
Padahal untuk orang yang ingin mendapatkan pahala yang terus mengalir setelah mati,maka dalam ajaran Islam ada solusinya,yaitu dengan jalan waqaf,namun karena tidak mengerti akhirnya membuat hukum sendiri yang akibatnya bukan mendapat pahala,tapi justru siksa.Na’udzubillah.
36.mencabut gigi palsu mayit
Tinjauan:sering terjadi bahkan dianggap satu keharusan,bila mayit memiliki gigi palsu,maka harus dicabut,tanpa melihat dan memperhatikan lagi tentang kehormatan mayit dan lainnya,yang penting cabut dan habis perkara.Bahkan gigi palsu dari tulang atau media yang lain juga tetap harus dicabut.Ada lebih baik silahkan baca ibarat berikut ini:
(وقليل الذهب وكثيره أي استعماله في التحريم سواء) على الرجال إلاّ أنفا وأنملة وسنا فيحلّ اتخاذ ذلك من ذهب لمقطوعها اﻫ توشيخ على ابن قاسم ص ٩٢
(Dan sedikit emas dan banyaknya,yaitu menggunakannya dalam hal keharamannya itu sama) bagi pria,kecuali hidung, ujung jari dan gigi,maka boleh memakai emas bagi orang yang kehilangan (hidung,ujung jari atau gigi) nya.
Bila kita mau berfikir,tentu kita akan dapat mengambil satu kesimpulan bahwa yang diperbolehkan berarti tidak haram, dan bila diperbolehkan ketika hidup,dimana terdapat taklif lalu mengapa setelah mati jadi tidak boleh, sedangkan orang mati tidak terkena taklif lagi? Silahkan renungkan.
37.rambut idzar wanita panjang
Tinjauan: Idzar ialah rambut yang tumbuh pada kedua sisi telinga dari batas atas daun telinga hingga bawah daun telinga,lalu bersambung ke bawah dengan lihya (cambang)  tidak berbeda antara wanita dan lelaki. Sedangkan bila ada rambut yang berjuntai dari tempat lain seperti rambut pelipis,maka itu tidak termasuk idzar karena beda tempat tumbuhnya.Perlu diketahui bahwa yang termasuk batasan wajah telah diperinci oleh para ulama dan setiap tempat hingga bulu dan rambut yang tumbuh pada tempat tersebut telah dijelaskan secara detail, karena itu kita tidak perlu menambah nambah lagi,sebab akan memicu kekeliruan fatal nantinya. Semoga bisa difahami.
38.perbedaan pandangan arti ‘ngaji’
Tinjauan:banyak yang berpendapat bahwa yang disebut ‘ngaji’ itu ialah membaca buku (kitab) para ulama terdahulu lalu memberi sedikit ulasan dan setelah itu buku ditutup dan disimpan (dalam arti tidak ditelaah lagi) hingga pada satu waktu dibutuhkan nanti (artinya bila nanti ada orang yang bertanya tentang suatu hukum atau dia sendiri ingin mencari satu soal untuk dijadikan dasar pembelaan diri). Sedangkan bila seseorang dengan jama’ahnya berkumpul lalu berdialog dan berdiskusi untuk satu permasalahan atau mencari solusi untuk sesuatu hal,baik yang berkaitan dengan masalah duniawi (baca:bukan shalat dan puasa) atau masalah ukhrawi (baca:soal shalat dan puasa),maka yang demikian itu bukan ‘ngaji’.
Perbedaan persepsi tersebut timbul (sejauh yang penulis tahu) dari ketidak tahuan akan arti dari kata itu,karena arti dari ‘ngaji’ sendiri adalah masalah (problem),sehingga suka ada ungkapan ‘ngaji diri’,yang artinya mengerti dan atau mencari permasalahan pribadi atau disebut pula intropeksi diri.Bila telah mengerti akan arti yang sebenarnya tentu tidak akan ada lagi pandangan keliru tentang ‘ngaji’ tersebut.Dan dengan begitu,tidak akan ada penyempitan arti kata yang tanpa dasar.Yang perlu diingat ialah bahwa apapun yang dijadikan pokok dalam perbincangan,selama memiliki rujukan dan maksud untuk kepentingan ajaran Islam dan kemashlahatan umat,maka arti kata ‘ngaji’ dapat digunakan disana.Terima kasih  
39.Arti ibadah yang dipersempit
Tinjauan:seperti dalam persempitan kata ‘ngaji’ tadi,terjadi pula persempitan kata ‘ibadah’,yang lebih berkonotasi pada soal ubudiyyah mahdlah, seperti shalat,puasa serta zakat, bahkan yang akhirnya lebih dipersempit lagi menjadi shalat saja.
Sejauh yang penulis tahu,hal demikian terjadi akibat menitik beratkan pada pengajian fardlu ‘Ain,yang merupakan kebutuhan dan kewajiban individu,sehingga kebanyakan oang muslim tidak mengerti akan adanya satu fardlu lain yang disebut fardlu Kifayah,yang merupakan korelasi dari kepentingan dan kewajiban bersama.
Sesungguhnya arti ibadah ialah pengenalan diri,baik terhadap Tuhan,sesama dan alam semesta.Karena itu tidak pada tempatnya bila kata tersebut dipersempit artinya hanya pada sebagian dari arti keseluruhan.Pengenalan diri pada Tuhan yaitu dengan menerima ketentuan serta hukum yang Dia tetapkan,dan pengenalan diri terhadap sesama ialah dengan mempererat tali komunikasi dan persaudaraan antar sesama muslim,sedangkan pengenalan diri akan alam ialah dengan kesadaran akan potensi dan manfaat (rizki) yang telah Allah simpan padanya, sehingga tidak akan berbuat sesuatu yang menimbulkan kerusakan dan kehancuran alam. Adalah sangat baik bila seseorang yang akan berbicara tentang suatu kata, mengerti dulu arti kata yang mau dia ucapkan tersebut, sehingga tidak terjadi salah pandangan yang berakibat pada salah faham dan akhirnya menimbulkan perbedaan serta perpecahan umat ini.Wassalam

Demikianlah sekitar empatpuluh persoalan yang dapat penulis kumpulkan dari permasalahan yang sering jadi bahan perbincangan hangat bahkan sebab perselisihan diantara umat. Wallahu a’lam…………………………….

Tidak ada komentar:

 
TARBIYYAH ISLAMIYYAH Copyright © | Template designed by Liza Burhan | SEO by Islamic Blogger Template