BEBERAPA FAHAM
YANG PERLU DILURUSKAN
Disusun oleh:
Sayyid Soleh bin Muhammad Alhabsyi
Pendiri Yayasan Tarbiyyah Islamiyyah
Beberapa faham salah
بسم الله الحمد لله وصلاته وسلامه على سيدنا
محمد بن عبد الله وآله,وبعد
Tulisan
ini sekedar menyoroti sekelumit salah faham yang beredar luas di masyarakat, dimana sebagian berhubungan
dengan masalah syariat Islam yang tentu perlu untuk dikaji karena akan membawa kerancuan
dalam menjalankan ajaran agama. Semoga dapat jadi penambah wawasan kita sekaligus
sebagai solusi dari masalah, serta semoga dapat menjadi pemberat mizan amal penulis
diakhirat kelak.Amin.
Wassalam,penyusun
Cianjur,Selasa,29 Sya’ban 1436
16 Juni 2015
1.bila dalam satu daerah ada terjadi perzinaan, maka empat
puluh wuwungan rumah disekitar orang yang berbuat akan mendapatkan dosa.
Tinjauan:
قال الله تعالى ,"ولا تزر وازرة وزر
أخرى".(فاطر:١٨ )
Allah berfirman,’Dan seseorang tidak menanggung dosa
orang lain’.
Ketahuilah!dalam agama Islam tidak terdapat ajaran dosa
warisan seperti ajaran kristen.Setiap individu muslim membawa dan mendapatkan
balasan sesuai dengan amal perbuatannya ketika di dunia,bila baik maka balasan
baik dan bila buruk maka balasan buruk juga yang akan di dapat.Bila ada satu
nash yang dzahirnya seakan terdapatnya penanggungan dosa orang lain, maka
diartikan dengan bila orang tersebut merasa ridla atau menyuruh pada perbuatan
tercela tersebut.
2.arti
dayuts yang dipersempit
Tinjauan:
قال الله تعالى,"كلّ
نفس بما كسبت رهينة".( المدثّر:٣٨ )
Allah berfirman,’Setiap individu menanggung semua amal perbuatannya’.
Dayuts berarti mucikari alias germo,dan diperluas artinya
menjadi setiap orang (yang punya beban tanggung jawab terhadap yang lain) yang
merasa rela bila orang yang berada dalam tanggung jawabnya itu berbuat durhaka,
seperti contoh seorang bapak yang membiarkan anak atau istrinya berbuat yang
melanggar aturan hukum Allah,maka dia bisa disebut orang dayuts.Namun bila si
bapak tersebut telah memberi peringatan dan pendidikan tentang halal dan
haram,lalu anak atau istrinya tetap melakukan perbuatan yang melanggar,maka si
bapak tersebut tidak mendapatkan sangsi atas perbuatan mereka,sebagaimana bunyi
ayat diatas.Di masyarakat telah beredar persempitan arti dayuts,sehingga seakan
akan khusus dinisbatkan pada suami yang mengizinkan istrinya menjadi tkw
di luar negeri.Kesalahan faham ini perlu pelurusan yang benar.
3.orang
yang belum menikah atau telah duda, tidak sah jadi imam shalat jum’at.
Tinjauan:perlu diingat bahwa yang disebut tidak sahnya suatu bentuk ibadah atau muamalah itu bila tidak sesuai
dengan syarat dan rukunnya, dan dalam shalat jum’at tidak terdapat
syarat seorang imam harus memiliki istri.
4.mengajar wanita ajnabiyah tanpa hijab berakibat bodoh
Tinjauan:Sebagaimana telah diterangkan para ulama bahwa
tentang hukum belajar mengajar wanita ajnabiyah (bukan mahram) itu disesuaikan
dengan materi yang akan diajarkan, bila wajib maka wajib dan bila sunnah maka
sunnah,dan adapun tentang boleh tidaknya seseorang lelaki ajnabi melihat wanita
ajnabiyah dalam kontek belajar mengajar adalah boleh, selain pada bekas
istrinya,maka itu tidak boleh. Silahkan baca ibarat berikut:
ويجوز النظر بقدر الحاجة لتعليم الواجب والمندوب كالفاتحة والسورة وما يتعيّن
تعلّمه من الصنائع المحتاج إليها سواء التعليم للأمرد أو للمرأة,وإنما منع من
تعليم الزوجة المطلّقة لأن كلا من الزوجين تعلّقت آماله بالآخر فصارت لكلّ منهما
طعمة في الآخر بسبب العهد السابق بينهما فمنع من ذلك لقوّة خوف الفتنة,ولذلك لو
كانت الزوجة صغيرة لا تشتهى جاز التعليم (توشيخ على ابن قاسم ص ١٩٧)
Boleh melihat menurut kebutuhan karena
mengajar yang wajib atau sunnah seperti mengajar membaca fatihah atau surah,dan keterampilan yang dibutuhkan,baik mengajar anak muda atau wanita.Dan adapun
dilarang mengajar bekas istri karena setiap orang dari pasangan bertalian angan angannya pada yang lain,sehingga mengakibatkan adanya kecondongan pada pasangannya sebab nostalgia yang lalu,karena itulah
dilarang dari pertemuan sebab ada indikasi kuat untuk terjadi fitnah (rangsangan).Oleh sebab itu boleh mengajar bekas istri yang masih
kecil.
Sedang ucapan akan mengakibatkan bodoh itu hanya
perkataan tanpa dasar yang tidak punya nilai ilmiah.
5.orang pikun harus bayar fidyah puasa hingga mati
Tinjauan:penyakit pikun adalah satu penyakit yang
menjadikan orang yang mengidapnya menjadi berkelakuan seperti anak kecil lagi
atau jadi sangat pelupa,sehingga dapat dikategorikan sebagai bukan
mukallaf,karena itu orang pikun tidak terkena taklif seperti orang gila atau
anak yang belum tamyiz.Dan adapun bertalian dengan masalah puasanya,maka bila
penyakit tersebut datang padanya kali pertama pada bulan Ramadlan,wajib baginya
membayar fidyah karena orang pikun itu telah disebut sebagai yang mendapatkan
bulan (man syahida minkumusy syahr), namun bila selepas bulan ramadlan tersebut,maka
untuk selanjutnya tidak terkena beban taklif lagi.
6.zakat fitrah yang bolak balik status
Tinjauan:perlu diingat bahwa zakat memiliki syarat rukun
seperti pada bentuk ibadah atau muamalah yang lain,dan tambahannya,zakat
memiliki mashraf (tempat alokasi dana) yang telah dijelaskan dalam ayat surah
At Taubah. Selain itu pula,zakat memiliki berbagai macam bentuk,yaitu zakat mal
(harta),tijaroh (perniagaan),zakat tanaman bebijian (zuru’), buah buahan
(tsimar),zakat rikaz (harta pendaman),zakat ma’din (tambang) dan juga zakat
fitrah atau zakat badan. Semua bentuk zakat tersebut memiliki aturan tertentu
yang terkadang sama dan ada pula bedanya seperti pada zakat mal dan tijaroh
disyaratkan harus telah mencapai nishab (batas minimum) pendapatan dan
dikeluarkan setiap haul (satu putaran tahun),sedangkan zakat zuru’, tsimar, ma’din
dan rikaz tidak memiliki aturan haul,tapi dikeluarkan pada waktu
mendapatkannya, seperti waktu panen pada zuru’ dan tsimar dan waktu mendapatkan
harta pendaman pada rikaz serta waktu mengeluarkan tambang pada ma’din. Adapun
zakat fitrah,maka harus dikeluarkan pada akhir bulan Ramadlan.Pada masalah ini,
yang perlu digaris bawahi adalah tentang mashraf zakat fitrah yang
selalu mengundang kontroversi setiap tahun dibeberapa daerah.Dan telah menjadi
kebiasaan dalam faham orang jawa barat khususnya, bahwa mustahiq zakat fitrah
selain sama dengan mustahiq pada bentuk zakat yang lain,juga kadar dan
kapasitas dari asnaf zakat tersebut di artikan dengan arti yang sama
pula,terutama dalam arti dua asnaf;faqir dan miskin.Secara umum
arti faqir adalah orang yang tidak memiliki pendapatan sedangkan miskin adalah
orang yang memiliki pendapatan namun tidak mencukupi kebutuhan sehari
harinya.Ini adalah arti umum yang dijelaskan oleh para ulama dalam mentafsirkan
ayat zakat dalam surah At Taubah.Namun hendaklah diketahui bahwa dalam masalah
zakat fitrah,arti faqir dan miskin tersebut tidak mengikuti arti umum tadi, tapi
memiliki satu ketentuan lain yang dapat membedakan antara mustahiq zakat dan
muzakki,yaitu bahwa seorang yang menjadi mustahiq zakat fitrah ialah orang
yang tidak memiliki makanan pokok untuk waktu sehari semalam dari malam aidil
fitri hingga hari Id, karena itulah maka seorang yang keadaannya demikian
disebut sebagai mustahiq zakat fitrah, dan otomatis ia tidak perlu
mengeluarkan zakat fitrah,sebab ia adalah mustahiq.Dan sinilah
pokok utama dari berbagai masalah seputar zakat fitrah di berbagai daerah
sehingga banyak menimbulkan pertentangan dan kekacauan, yang dapat kita ringkas
jadi dua, yaitu:
a.timbulnya satu kebiasaan zakat bolak balik, maksudnya
seorang yang jadi mustahiq zakat, pada saat itu pula ia jadi muzakki,sehingga
seseorang memiliki dua status sekaligus, yaitu muzakki plus mustahiq.Akhirnya
masalah zakat jadi seakan satu permainan yang monoton di dalam masyarakat sedangkan
maksud utama zakat tersebut,yaitu perputaran kecukupan ekonomi dari yang mampu
terhadap orang yang kurang mampu tidak dapat memberikan dampak seperti yang
diharapkan.Karena ternyata nanti diakhir hari Id maka zakat fitrah tersebut
dibagikan kembali kepada penduduk daerah itu,bahkan terkadang orang yang mampu
juga akhirnya meminta bagian pula.Bila demikian,lalu untuk apa gunanya
pemberian zakat fitrah????
b.zakat yang merupakan salah satu aset umat tidak dapat
memperlihatkan hasilnya,sehingga akibatnya keterpurukan dan kepincangan
terutama dalam bidang sosial ekonomi tetap terlihat dalam masyarakat.
Catatan:bila kita perhatikan,dizaman sekarang hampir tidak ada orang yang
masuk dalam kategori faqir dan miskin dalam bab zakat fithrah menurut arti di
atas.
7.kyai
atau santri termasuk mustahiq zakat
Tinjauan:asnaf
(kelompok yang menerima) zakat telah jelas termaktub dalam Alqur’an,sehingga
tidak perlu ditambah atau dikurangi lagi. Seharusnya dalam perkataan yang akan
dapat menimbulkan salah faham,harus dijelaskan secara benar sehingga tidak jadi
pemicu timbulnya salah pengertian.Baik santri atau kyai atau yang berstatus
apapun bisa jadi mustahiq zakat,tapi dengan catatan mereka termasuk dalam salah
satu asnaf yang telah disebutkan Allah dalam ayat surah At Taubah. Jadi bukan
hanya ucapan sepotong sepotong yang akan membuat orang bingung, karena tidak
semua santri atau kyai itu faqir atau miskin atau berhutang atau sedang dalam
perjalanan dan lain sebagainya seperti yang telah diperinci dalam Alqur’an.Jadi
bila ada santri atau kyai yang termasuk salah satu asnaf tersebut maka dia
boleh menerima zakat, bukan dengan nama kyai atau santrinya tapi dengan nama
salah satu asnaf tersebut.Untuk lebih jelasnya silahkan baca ibarat berikut:
(وَ) الثاني
لـ(ـلْمَسَاكِيْنِ) وهم من يحصل له فوق نصف المحتاج إليه له ولممونه أو له كسب لا
يليق به أو يليق وهم من القوم الذين لا يعتادون الكسب أو مشتغل بتعلّم القرآن أو
العلم أو بتعليمهما
(dan) yang kedua (ialah masakin) yaitu mereka yang
memiliki penghasilan diatas setengah kebutuhan biaya hidupya dan orang yag
berada dalam tanggung jawabnya,atau memiliki kasab yang tidak layak baginya
atau ada kasab layak namun ia termasuk orang yag tidak biasa untuk bekerja atau
mereka yang terfokus untuk mempelajari Alqur’an dan ilmu atau mengajarkannya’.
Namun dalam
kifayah al ahyar sayyid alhashny disebutkan:
ولو قدر على الكسب إلاّ أنه مشتغل بالعلوم
الشرعية ولو أقبل على الكسب لانقطع عن التحصيل حلّت له الزكاة على الصحيح المعروف,وقيل
لا يعطى مطلقا ويكتسب,وقيل:إن كان نجيبا يرجى تفقّهه ونفعه استحقّ وإلاّ فلا.وكثيرا
ما يسكن المدارس من لا يأتي منه التحصيل بل هو معطّل نفسه,فهذا لا يعطى بلا خلاف .(
كفاثة الأخيار ۱ / ۱۹۷)
Bila
sesorang mampu untuk berusaha (bekerja) namun dia sedang menekuni ilmu syara’,kalau
(seandainya) ia bekerja tentu akan menghambat ketekunannya,maka boleh baginya
(menerima) zakat menurut pendapat sahih yang dikenal. Disebutkan:tidak perlu
diberi sama sekali,dan disebutkan:bila orang itu cerdas yang diharapkan untuk
berkembang dan bermanfaat, maka berhak (menerima zakat),dan bila tidak demikian
maka tidak boleh.Dan kebanyakan yang menghuni
madrasah ialah orang yang tidak akan berkembang bahkan termasuk orang yang menganggur,maka orang ini tidak perlu
diberi (zakat) tanpa ada perbedaan pendapat.
8.zakat zuru’ yang disalah artikan
Tinjauan:zuru زروع bentuk kata jama’
(plural) dari kata zar’
زرع yang berarti pohon yang
tidak berbatang keras atau dalam bahasa kita disebut tanaman perdu.Hanya,tanaman
perdu yang bertalian dengan masalah zakat adalah tanaman yang biasa dihasilkan
manusia untuk makanan sehari hari (bahasa arab أقوات),yaitu setiap tanaman
biji bijian seperti padi dengan berbagai macamnya seperti padi biasa,pandan
wangi,padi ketan dan padi huma,juga jagung,kacang tanah, kacang kedelai, adas,hanjeli,gandum
dan lain lain.Semua tanaman tersebut termasuk dalam arti kata zuru’ dalam bab
zakat tanaman.Dan yang menjadi bahan perbincangan pada zakat zuru’ ini sejauh
yang penulis ketahui adalah tentang:
a.persempitan arti hanya pada tanaman padi biasa
b.perbandingan dengan zakat fitrah c.waktu zakat
d.kurang teliti membaca ibarat
ulama
- Arti yang dipersempit hanya pada tanaman padi biasa
terjadi akibat kesalah fahaman pada:
a.arti dari kata qut (قوت) yang berarti makanan
jadi diartikan ‘yang mengenyangkan’ sehingga timbul faham bahwa bahan makanan
yang tidak dapat mengenyangkan itu tidak perlu dikeluarkan
zakatnya.Padahal arti kata ‘qut atau ‘iqtiyat’ itu adalah sesuatu yang menjadi
kebutuhan badan (ما به قوام البدن),artinya makanan yang
jadi kebutuhan sehari hari,jadi tidak ada kaitannya dengan soal kenyang atau
tidak kenyang.Faham seperti ini bila dilanjutkan akan berakibat fatal,karena
berarti bila di satu daerah yang memiliki makanan pokok padi (beras) ditanami
gandum,akan timbul pendapat tidak wajib untuk mengeluarkan zakat gandum, sedangkan
justru yang jadi topik dalam nash hadist tentang zakat zuru’ itu adalah gandum
(sya’ir dan hinthah)
b.melihat pada masalah zakat fitrah,yaitu salah satu
syarat dari zakat fitrah adalah harus dikeluarkan berupa bahan makanan pokok
penduduk negeri (من غالب قوت البلد),sehingga timbul sangkaan bahwa karena dalam zakat
fitrah juga yang menjadi acuan adalah makanan pokok penduduk negeri berarti
jelas bahwa yang maksud dari kata ‘qut’ dalam soal zakat zuru’ juga berarti
sama.Padahal tentu berbeda,karena masalah ada pada dua bab yang berbeda, maksudnya
pada zakat zuru’ yang dilihat dan dipermasalahkan adalah ai’n dari tanaman itu
sebagai salah satu barang yang memiliki kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya, sedangkan
pada zakat fitrah adalah makanan pokok sebagai bahan yang harus dikeluarkan
untuk memenuhi kewajiban.Oleh sebab itulah, timbul masalah bila terdapat satu
kaum atau wilayah yang makanan pokoknya bukan dari biji bijian seperti daging
atau madu,atau kalau dinegeri kita makanan dari orang maluku yaitu
sagu.Bagaimana bila nanti waktu zakat fitrahnya, apakah makanan mereka sehari
hari itu yang harus dikeluarkan atau tidak.Ternyata ulama menjawab,makanan pokok
biji bijian yang harus mereka keluarkan,dengan melihat pada daerah yang paling
dekat pada wilayah tersebut. Berikut ibarat kitab tausyih:
(ولو
كان الشخص في بادية) أو بلد (لا قوت فيها) أو كان فيها قوت لا يجزئ في الفطرة
كاللحم والجزر (أخرج من قوت أقرب البلاد إليه) فإن كان بقربه محلاّن متساويان قربا
إليه تخيّر بينهما كما لو كان في البلد أقوات لا غالب فيها فيه فإنه يتخير بينها
(توشيخ على ابن اسم ص ١٠٨)
Bila seseorang berada pada tempat terpencil atau disuatu
negeri yang memiliki bahan makanan yang tidak mencukupkan untuk
fitrah seperti daging atau wortel,maka ia harus mengeluarkan zakat dari makanan
negeri yang paling dekat dengannya.Dan bila dekat tempatnya ada dua pemukiman yang sama dekatnya,ia boleh memilih
antara keduanya, seperti bila dalam satu negeri terdapat beberapa
makanan pokok yang tidak terdapat dominasi diantaranya, maka ia boleh memilih
antara makanan pokok tersebut.
Dengan demikian,nyatalah bahwa yang dimaksud dengan ‘qut’
itu adalah makanan pokok yang berbentuk biji bijian seperti gandum, padi, jagung dan yang lainnya.
c.Tentang waktu zakat,yang jadi kebingungan adalah faham
bahwa zakat zuru’ itu berdasarkan pada haul,bukan pada setiap kali panen,yang
jelas faham itu menyalahi aturan Allah dalam Alqur’an,firmanNya:
‘Dan berikanlah hak
(zakat) nya zar’ pada hari panen’
Ibarat tausyih:
(وأما
الزروع) وهي الذي لا ساق له (وأراد المصنف بِها المقتات من حنطة وشعير وعدس وأرز
وكذا) سائر (ما يقتات اختيارا كذرة وحمص,فتجب فيها ثلاثة شرائط) أي زائدة على ما
سبق من الإسلام والحرية والملك التام,أما الحول فلا يشترط هنا (توشيخ على ابن قاسم
ص ١٠١)
Dan adapun zuru’ yaitu tanaman yang tidak memiliki batang
keras,memaksudkan pengarang dengannya adalah makanan pokok sejenis hinthah
(gandum lembut),sya’ir (gandum kasar),adas,padi dan juga semua tanaman yang
biasa dimakan secara keseharian seperti jagung dan kedelai maka wajib padanya
tiga syarat, selain syarat yang telah lalu tentang islam, merdeka dan kepemilikan yang sempurna.Dan adapun haul maka tidak
disyaratkan disini (bab zakat zuru’)
Dan sejauh yang penulis ketahui dari sebab kebingungan
tersebut adalah pada masalah ikmal nishab zakat,yaitu menghimpun pendapatan
panen yang lebih dari sekali dalam tahun yang sama sehingga dapat
menyempurnakan nilai nishab zakat itu. Maksudnya,bila dalam satu kali tanam hasil
panen itu kurang dari nishab (batas minimum) zakat yaitu kurang dari 600,8 kilogram,seperti hanya hasil 5 kwintal saja,maka nanti pada panen kedua (dalam
tahun yang sama) hasilnya digabungkan,artinya kadar pendapatan dua kali panen
itu dihitung jadi satu.Contoh,pada panen pertama dapat 5 kwintal bersih dan
panen kedua 5 kwintal bersih,jadi jumlah keseluruhan satu ton,maka keluarkan
zakatnya sebesar 10% yaitu satu kwintal bersih kering.Jadi jelas tidak ada
hubungannya dengan haul sama sekali.
d.Kekurang telitian dalam membaca ibarat kitab ulama
dalam masalah ini,karena setelah membicarakan tentang kata ‘qut’ atau ‘iqtiyat’
ada tambahan kata ولو كان نادرا (walaupun jarang dikonsumsi).Silahkan perhatikan
ibarat berikut:
(ولا تجب )
الزكاة فيما أخرجته الأرض (إلاّ في
الأقوات) أي المقتاتات وهي ما يقوم بها البدن غالبا لأن الإقتيات ضروري للحياة
فأوجب فيه الشارع شيئا لأرباب الضرورات بخلاف ما يؤكل تنعّما أو تداويا (وهي من
الثمار الرطب والعنب) إجماعا دون غيرهما من سائر الثمار (ومن الحبّ الحنطة والشعير
والأرز وسائر ما يقتات في حال الإختيار) ولو نادرا كذرّة ودخن (بشرى الكريم
بمسائل التعليم ١|٤٥ )
(dan tidak wajb) zakat
daripada tumbuhan yang keluar dari bumi (kecuali pangan) yaitu makanan
pokok,ialah makanan yang menjadi konsumsi badan,sebab pangan sangat penting
bagi kehidupan,sehingga syari’ mewajibkan padanya sesuatu bagi orang yang
membutuhkan,berbeda dengan makanan untuk pendamping dan obat. (dan yang wajib
tersebut dari buah buahan ialah ruthab dan anggur) secara aklamasi,tidak selain
keduanya dari berbagai bebuahan (dan dari tanaman bebijian itu khintah (gandum
lembut), sya’ir (gandum keras),padi dan segala yang bisa dikonsumsi dalam
keadaan aman),walaupun jarang,seperti jagung dan dukhn (sejenis gandum
kecil)
Dan inilah sebenarnya yang dapat jadi pemecah dari
masalah perbedaan faham dalam masalah zakat zuru’ tadi,sehingga tidak akan ada
lagi satu faham yang mengatakan bahwa seumpama padi ketan atau jagung tidak
perlu di zakati,karena jelas walaupun jarang jadi makanan sehari hari namun
tetap dapat di konsumsi.
9.zakat zuru’ yang pindah status jadi zakat
tijaroh
Tinjauan:terjadi dari sebagian orang yang ingin melakukan
tindakan hilah (rekayasa) hukum zakat tanpa dasar,dengan cara waktu
panen, padi tersebut dijual,setelah itu baru dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5%
seperti pada zakat tijaroh.Padahal zakat tijaroh tidak akan berubah status jadi
zakat zuru’ dan begitu pula sebaliknya,karena masing masing memiliki aturan
yang telah ditetapkan Allah dan RasulNya.Pada zakat tijaroh yang dihitung
adalah qimah (nilai) nya,sedang pada zakat zuru’ yang dinilai adalah ai’n
(barang) nya.Hati hatilah,orang yang berani melakukan rekayasa hukum seperti
itu termasuk sebagian orang yang menjual ayat Allah dengan harga sedikit.
10.pemberi benih padi yang wajib zakat
Tinjauan:satu lagi contoh pendapat tanpa dasar yang
menyesatkan,padahal tentu telah maklum bahwa yang dikenakan kewajiban dalam
masalah zakat adalah orang yang memiliki
secara sempurna barang yang wajib dizakati tersebut. Bila sekarang ada
orang yang memiliki benih padi,lalu ia berikan (baik dalam bentuk shadaqah atau
hibah atau hadiyah) pada orang lain,maka benih tersebut telah berpindah tangan
(kepemilikan) kepada orang yang diberi atau yang menerima benih itu.Bila nanti
panen,orang yang memberi yang diwajibkan zakat,sungguh satu hal yang tidak
masuk aturan, karena benih tadi sudah bukan miliknya lagi sebab telah diberikan
pada orang lain. Apakah ada dalam aturannya, seseorang menzakati harta milik orang lain???
11.orang
yang bertato tidak sah shalatnya seumur hidup (walau telah bertaubat)
Tinjauan:cukuplah ibarat berikut sebagai jawaban:
من لم يتعدّ بوشمه تجب
إزالته إن لم يخف حصول مشقّة وإن لم تبح التبمّم كما في التحفة,وعند م ر لا تجب
إزالته مطلقا اﻫ إثمد العينين هامش البغية صحيفة ٢٠
Orang
yang tidak sengaja bertato maka wajib ia menghilangkannya,bila tidak riskan akan
mendapat cacat walaupun tidak sampai memperbolehkan tayammum,ini yang ada dalam
tuhfah.Dan menurut Ramli tidak
wajib menghilangkan tato secara mutlak.
Bila orang yng
memilki pendapat itu mau memperhatikan, menurut Ramli bahwa tidak wajib menghilangkan tato orang yang
sengaja ataupun tidak dan takut adanya cacat yang dapat menyebabkan boleh tayammum
atau tidak,maka tentu tidak akan sembarangan mengeluarkan pernyataan seperti
itu.Hati hatilah dalam berbicara!.
12.orang bunuh diri
tidak perlu dishalatkan
Tinjauan:cukuplah jawabannya ibarat minhajuth thalibin ini: وقاتل نفسه كغيره في الغسل والصلاة
Orang yang membunuh diri seperti yang lainnya saja pada soal
(wajib) dimandikan dan dishalatkannya.
Umairah memberikan komentar dalam hasyiyahnya:
(قول
المتن وقاتل نفسه كغيره) خالف في ذلك أحمد محتجا بما في صحيح مسلم من أن النبي
صلّى الله عليه وسلّم لم يصل على الذي قتل نفسه,وأجاب ابن حبان بأنه منسوخ ولنا
حديث "الصلاة واجبة على كلّ مسلم برا كان أو فاجرا وإن عمل الكبائر"
رواه أبو داود والبيهقي وقال:هو أصحّ ما في الباب إلاّ أنه مرسل والمرسل حجة إذا
اعتضد بقول أكثر أهل العلم وهو موجود هنا انتهى (١|٣٤٩)
(ungkapan matan:pembunuh
diri seperti yang lain),telah bersalahan pada hal yang demikian Ahmad bin
hanbal dengan berdasarkan pada hadits dalam sahih Muslim bahwasanya Nabi shallallahu alihi wa alihi wa salam tidak menshalatkan orang yang bunuh diri.Jawaban dari ibnu Hibban bahwa hadits
tersebut mansukh,sedangkan kita memiliki hadits”shalat itu wajib atas setiap
orang muslim yang baik maupun yang buruk
walau pernah berbuat dosa besar”,diriwayatkan oleh Abu Daud dan Baihaqy yang berkata bahwa hadist ini adalah yang ashahumafilbab
(paling tepat dalam masalah ini),hanya saja hadits ini mursal,namun mursal
adalah hujjah bila dikuatkan oleh pendapat sebagian besar cendekiawan,dan hal
demikian terdapat disini.
Pembunuh
diri yang tidak perlu dishalatkan itu pendapat madzhab hanbali,bukan madzhab Syafi’i.
13.fenomena
mayit di shalatkan bolak balik
Tinjauan:keharusan
menyelenggarakan mayit hanya empat; memandikan, membungkus, menshalatkan dan menguburkan,
dan selain hal yang empat tadi,bukan suatu hal yang wajib.
Silahkan
baca ibarat berikut:
(ويقف ) المصلي إماما كان
أو منفردا (عند رأس الرجل وعجزها) أي المرأة,كذا فعل أنس رضي تااه عنه,فقيل له:هل
كان هكذا رسول الله صلّى الله عليه وسلّم يقوم عند رأس الرجل وعجيزة
المرأة؟قال:نعم,رواه أبو داود وابن ماجه والترمذي وحسنه,وفي الصحيحين عن سمرة أنه
صلّى الله عليه وسلّم صلّى على امرأة فقام وسطها,قال في شرح المهذب:والخنثى
كالمرأة فيقف عند عجيزته (شرح المحلي على المنهاج بهامس حاسيتي القليوبي وعميرة (١|٣٣٧)
قال القليوبي في حاشيته:قوله عند رأس الرجل) أي
الذكر وإن كان معه أنثى في نعش واحد أو صلّى على قبره مثلا (قوله وعجزها) ولو
على القبر أيضا والخنثى كالمرأة.
Dan berdiam mushalli,baik imam atau munfarid disamping kepala
lelaki dan bokong perempuan, demikian yang diperbuat Anas ra,lalu
ditanyakan padanya:apakan memang demikian Rasulallah shallallahu alaihi wa
alihi wa salam berbuat, (yaitu) berdiri disamping kepala mayit lelaki dan (disisi bokong)
mayit perempuan? Anas berkata: ya,begitu.Dirawayatkan oleh Abu daud,ibnu Majah,dan Turmudzi serta ia
katakan hadits hasan. Dalam bukhari muslim dari Samurah ra bahwa Rasulallah
shallallhu alihi wa alihi wa salam menshalatkan (mayit) wanita,lalu beliau
berdiri pada pertengahan badannya.Berkata dalam syarah Muhaddzab: Dan khuntsa
seperti wanita,maka imam berdiri disamping bokongnya.
Berkata Qolyuby didalam hasyiyahnya: perkatannya disamping kepala pria,yaitu lelaki walau bersama wanita dalam satu
keranda atau ia shalat pada kubur umpamanya. Dan perkatannya, disamping bokongnya,walau pada kubur pula, dan khuntsa seperti wanita.
Silahkan perhatikan kata walau shalat pada kubur,tentu
soal ini akan jadi jelas,sebagai berikut:
Pemahaman yang biasa terjadi adalah bila mayit lelaki
maka imam berdiri di dekat kepalanya dan kelebihan badan berada disamping
kanan imam.Jadi pada posisi ini,kepala mayit ke arah selatan dan kaki ke
arah utara.Sedangkan bila mayit wanita,maka imam berdiri pada bokongnya dengan
kelebihan badan berada di samping kanan imam,sehingga kepala mayit berada pada
arah utara dan kakinya di arah selatan.Jadi seperti ini:
Mayit
lelaki:kepala>>>>>>>>>>>>>>>>>>kaki
imam kiblat
Mayit wanita:kaki>>>>>>>>>>>>>>>>>kepala
imam
Bisa terlihat dari bagan diatas,bahwa posisi antara dua
mayit berbeda.Apa yang jadi sebab? Sejauh yang penulis tahu,ini terjadi akibat
kesalah pahaman pada ibarat Bujairimy yang mengatakan bahwa bagi mayit wanita
hendaklah mua’addazm badan (kelebihan badan) berada pada sebelah kanan
imam. Lalu karena tidak mengerti ibarat maka disamakan posisi mayit wanita
dengan posisi mayit lelaki, seperti pada gambaran tadi. Padahal ungkapan tersebut hanya untuk mayit wanita,tidak termasuk mayit
lelaki. Karena itu,posisi mayit ketika
dishalatkan,baik wanita atau lelaki akan seperti pada skema berikut ini:
Mayit lelaki:kaki>>>>>>>>>>>>>>>>>kepala
kiblat imam
Mayit wanita:kaki>>>>>>>>>>>>>>>>>kepala
Imam
Jadi sebenarnya yang berpindah posisi bukan mayit tapi
imam,karena itu ibaratnyapun mauqiful mushali (posisi atau kedudukan orang
yang shalat),bukan posisi mayit.Dan ini pula posisi pada saat menshalatkan
mayit pada kubur. Sebab bila tetap pada faham sebelumnya, maka bila seseorang bermaksud
akan menshalatkan mayit lelaki pada kubur, posisinya akan membelakangi kiblat
karena bila telah dikubur, posisi mayit tentu dengan kaki ke arah selatan dan
kepala ke arah utara.Semoga dapat difahami.
14.qadla puasa berlipat bila tidak diqadla hingga datang bulan ramadlan lagi
Tinjauan:kembali satu pendapat tanpa dasar yang mungkin
terjadi dari salah dengar atau juga salah baca,karena yang telah jelas bahwa bila
seseorang berbuka pada siang hari Ramadlan tanpa udzur dan tidak mengqadla
puasa tersebut hingga datang Ramadlan yang lain, maka yang berlipat ganda itu
adalah fidyahnya, adapun puasanya masih tetap sebanyak yang dia tinggalkan
tanpa ada penambahan.
15.palawija dan sayur mayur tidak wajib dizakati walau jadi komoditas perdagangan
Tinjauan:secara mandiri,palawija dan sayur mayur tidak
terkena kewajiban zakat,namun bila telah menjadi komoditas perdagangan,maka
tentu akan terkena dari hukum perdagangan itu sendiri,yang sebagaimana telah
diketahui bahwa barang dagangan terkena kewajiban zakat melihat pada qimah (nilai) nya dengan
prosentase 2,5%.
16.hewan yang bertelinga kecil tidak sah dipakai qurban
Tinjauan:yang tidak cukup untuk qurban adalah hewan yang
tercipta tanpa telinga,bukan yang bertelinga kecil,cukuplah ibarat berikut ini
sebagai jawaban:
وتجزئ صغيرة الأذن (كفاية الأخيار ٢ | ٢٣٨)
Dan
mencukupkan (untuk qurban) domba yang bertelinga kecil
17.aqiqah
untuk orang tua yang telah mati
Tinjauan:secara globalnya,aqiqah dalam hukumnya sama dengan hukum qurban,kecuali:
1.pelaksanaan qurban dibatasi bulan tertentu, sedangkan
aqiqah tidak.
2.qurban menurut qaul dlaif dari imam Rafi’i boleh untuk
orang yang telah mati walau tanpa wasiat,seperti ibarat minhajuth thalibin serta syarah Mahaly berikut ini:
(ولا
تضحية عن الغير) الحي (بغير إذنه) وبإذنه تقدّم (ولا عن ميت وإن يوص بِها)
وبإيصائه تقع له.
Tidak boleh qurban untuk orang lain yang hidup tanpa
idzinnya yang telah lalu,dan tidak (boleh pula qurban) untuk mayit walaupun
mewasiatkannya,dan dengan wasiatnya qurban sah baginya.
Komentar
Umairah dalam hasyiyah:
(قول
الشارح وبإيصائه)أي والفرض أنها من مال غيره وبالأولى فيما إذا كانت من ماله,قال
الرافعي:فينبغي أن يقع له وإن لم يوص لأنه ضرب من الصدقة (حاشية عميرة ٤ |٢۵۵)
(Ucapan penjelas dan
dengan wasiatnya) yaitu dengan perkiraan bahwa qurban tersebut dari harta orang
lain,apalagi bila dari hartanya (mayit) sendiri.Rafi’i berkata: seyogyanya
qurban tersebut sah baginya walau tanpa wasiat karena qurban merupakan
bagian dari shadaqah.
Sedang aqiqah tidak bisa disamakan pada masalah qurban dalam
kasus ini,karena tidak terdapat ibarat yang dapat padanya diilhaqkan masalah
diatas pada soal aqiqah
3.Daging qurban
dalam bentuk mentah dan aqiqah dalam bentuk matang.
4.perbedaan khitab dan tujuan yang berbeda jelas
antara qurban dan aqiqah,karena:
a.qurban adalah bentuk amal sosial umum,baik orang dewasa
atau belum,tua dan muda,hidup atau telah mati (bila mengikuti qaul imam
Rafi’i diatas).Adapun aqiqah tidak demikian,tapi merupakan bentuk rasa syukur
atas kelahiran anak,atau dengan kata lain perayaan kelahiran anak.
b.qurban tidak ditentukan dari siapa kepada siapa yang
melakukan,sedangkan aqiqah tentu,yaitu dari orang tua ke anaknya.Oleh sebab itu
tidak terdapat keselarasan dengan maksud tujuan bila ada anak yang melakukan
aqiqah untuk orang tua,karena bertolak belakang dengan sunnah yang diajarkan.
18.upah potong qurban dengan daging hewan qurban
Tinjauan:ini termasuk yang sering terjadi bahkan selalu dilakukan tiap tahun,silahkan baca ibarat berikut:
(ويحرم أيضا جعله ) أي شئ
منها (أجرة للجزار) لأنه في معنى البيع (ولو كانت الأضحية تطوّعا)
فإن أعطى الجزار لا على سسبيل الأجرة بل على سبيل الصدقة لم يحرم (توشيخ على ابن
قاسم ص ٢٧١)
Dan haram pula menjadikan sebagian daging qurban sebagai
upah jagal (pemotong) karena itu berarti jual beli,walaupun qurban
tersebut qurban sunnah.Maka bila memberi pada jagal tidak dengan tujuan upah
tapi dengan tujuan shadaqah, maka
tidak haram (baca:boleh)
19.lebih baik tidak bicara
daripada jadi qurban wajib
Tinjuan:sering terjadi karena banyak yang ber’fatwa’
bila seseorang berbicara ‘ini untuk qurban’ maka jadi qurban nadzar
(wajib),maka ada yang memilih lebih baik diam saja (tidak menjawab) daripada
jadi nadzar.Sebenarnya masalah ini tidak perlu diperpanjang karena merupakan
masalah khilafiyah yang tidak penting untuk diperebutkan,silahkan baca ibarat
dibawah ini:
(مسئلة
ب) ظاهر كلامهم أن من قال هذه أضحية أو هي أضحية أو هدي تعيّنت وزال ملكه عنها ولا
يتصرّف إلاّ بذبحها في الوقت وتفرقتها,ولا عبرة بنيته خلاف ذلك لأنه صريح,قال
الأذرعي:كلامهم ظاهر في إنشاء وهو بالإقرار أشبه,واستحسنه في القلائد قال:ومنه
يؤخذ انه إن أراد أني أريد التضحية بِها تطوّعا كما هو عرف الناس المطّرد فيما
يأخذونه لذلك حمِل على ما أراد,وقد افتى البلقيني والمراغي بأنها لا تصير
منذورة بقوله هذه أضحيتي بإضافتها إليه,ومثله هذه عقيقة فلان اﻫ بغية المسترشدين
صحيفة ٢۵٧ - ٢۵٨
Dzahirnya pernyataan ashab adalah bahwa siapa orang yang
berkata ‘ini hewan qurban’,atau ‘dianya hewan qurban’ atau hady (qurban haji), maka jadi wajib dan hilang kepemilikannya pada
hewan itu dan tidak berhak berbuat kecuali dengan menyembelihnya dan membagikannya, dan tidak diperhitungkan lagi niatnya selain
itu karena ucapan tersebut sharih (jelas).Berkata Adzra’i:pernyataan ashab
dzahir dalam pernyataan tindakan (insya) yang lebih senilai dengan ikrar’.Pengarang Alqalaid menyetujui perkataan Adzra’i itu dan berkata’dari sini bisa dimengerti bahwa bila seseorang mengatakan maksudnya bahwa aku
bermaksud berkurban sunnah,sebagaimana yang telah jadi kebiasaan orang secara
umum, maka diartikan kepada apa yang dia maksudkan. Dan telah berfatwa Bulqini dan Maraghi bahwa yang demikian itu tidak jadi
qurban nadzar dengan (hanya) ucapan ‘ini qurbanku’, menggunakan kata sambung kepada dirinya,dan umpamanya pula (ucapan),’ini
aqiqah si anu’.
Demikian pula ibarat fatawa ibnu ziyad,berikut ini:
(مسئلة)
ما يقع من العوام من قولهم:هذه أضحية,جاهلين بما يترتّب على ذلك وإن قصدوا الإخبار
تصير به منذورة ما في حج ورم,ولكن فال السيد عمر البصري:محلّه ما لم يقصدوا
الإخبار وإلاّ لم تتعيّن اﻫ بهامش بغية المسترشدين ص ٧٧
Masalah:apa yang biasa terjadi dari ucapan orang awam:ini hewan qurban,dengan tidak sadar akan hal yang akan timbul
darinya -walau mereka bermaksud memberi tahu- maka jadi hewan qurban nadzar,namun
sayyid Umar Albishry berkata: keadaannya bila mereka tidak bermaksud memberi tahu,tapi bila bermaksud hanya memberi tahu maka tidak jadi wajib (nadzar).
20.laba dari modal
haram itu halal
Tinjauan:satu lagi faham sesat yang sangat fatal
akibatnya, karena seakan menghalalkan sesuatu yang telah Allah haramkan.Dengan
faham ini, bila koruptor (baca:maling) memakai uang hasil korupsinya untuk
modal usaha,maka laba hasil usaha tersebut adalah halal.Orang yang berani untuk
mengeluarkan pendapat seperti ini seakan telah berani untuk menyodorkan dirinya
pada api neraka. Ketahuilah tuan!tidak ada hasil dari benda kotor kecuali
kekotoran,dan barang haram tidak akan jadi halal dengan cara di cuci walau
dengan air tujuh lautan dunia sekalipun. Dalam ajaran Islam yang agung,tidak
ada masalah cuci uang hitam haram agar supaya jadi putih halal,itu semua hanya
ungkapan orang kafir yang tidak memiliki aturan dalam hidup. Dalam Islam hanya ada mencuci najis pada tempat, pakaian dan badan supaya
sah dalam melaksanakan ibadah. Atau kalau anda mengambil soal ini dari ibarat
ulama tentang bolehnya bermuamalah dengan orang yang kebanyakan hartanya
haram,maka anda berarti kurang teliti dalam membaca ibarat. Ketahuilah! masalah yang kita bicarakan ini menyangkut tentang
penggunaan harta yang tidak jelas statusnya (baca:haram) sedangkan soal
muamalah dengan orang yang kebanyakan
hartanya haram adalah soal hubungan antara dua orang atau lebih dalam melaksanakan
hajat kebutuhan duniawi seperti jual beli, saling memberi dan lain sebagainya, jadi
tidak ada pertalian antara dua masalah tersebut.Semoga dapat difahami.
21.Shalat dzuhur wanita dihari jum’at harus tunggu hingga suami pulang dari masjid
Tinjauan:larangan untuk melaksanakan shalat bagi
mukallaf wanita maupun lelaki telah
jelas waktu dan keadaannya, dan tidak terdapat satu ibarat yang menerangkan
bahwa seorang istri harus menunggu suami pulang shalat jum’at baru boleh
shalat dzuhur,cukuplah ibarat kumpulan fatawa ibnu ziyad ini sebagai jawaban:
من لا يرجو زوال عذره كامرأة وزمن,يندب له
تعجيل ظهره لأوّل وقتها إن عزم أن لا يصلي الجمعه عند حج وفال م ر:يعجل ندبا
وإن لم يعزم على أنه لا يصلي الجمعة اﻫ ص٣۵-٣٦
Orang yang tidak berharap akan hilang udzurnya seperti
wanita dan orang lumpuh,maka sunnah baginya untuk menyegerakan shalat dzuhur
pada awal waktu,bila ia tidak ada niat untuk ikut shalat jum’at,menurut
ibnu Hajar,dan berkata Ramli:sunnah menyegerakan (shalat dzuhur) walau tidak
berniat untuk tidak melaksanakan shalat jum’at.
22.khutbah jum’at diterjemahkan
Tinjauan:salah satu syarat khutbah harus memakai bahasa
Arab walau didaerah yang tidak mengerti bahasa arab, dengan alasan khutbah
hanya sekedar petuah (maui’dzah), namun sekarang telah banyak terdapat masjid
jum’at yang menterjemahkan khutbah kedalam bahasa daerah masing masing,dengan
alasan bahwa petuah perlu difahami oleh orang yang diberi petuah tersebut.Menurut
penulis untuk solusi masalah ini,dapat kita jadikan ibarat berikut sebagai jalan tengah,yaitu :
يشترط للموالاة بين
الخطبتين أي بين أركانها وبينها وبين الصلاة,وحدّ الموالاة أن يكون الفصل بقدر
ركعتين بأخفّ ممكن,فإن زاد على ذلك بطلت الخطبة ما لم تكن الزيادة عظة (الفقه على مذاهب الأربعة صحيفة ٢٢٣)
Disyaratkan berkelanjutan dalam khutbah,yaitu antara
rukun rukunnya dan antar rukun dan shalat.Dan batas dari berkelanjutan tersebut
ialah terdapat pemisah dengan ukuran selama dua rakaat secara normal.Maka bila
lebih dari hal demikian,khutbahnya batal selama penambah tersebut bukan mau’idlah
(wejangan).
23.kebiasaan akhirkan waktu jum’at sebab pengajian
rutin
Tinjauan:disebagian daerah jawa barat khususnya sering
waktu shalat jum’at tidak dilaksanakan pada awal waktu, karena diisi dulu
dengan pengajian dengan alasan bahwa mumpung jamaah banyak,sebab kalau rutinan
tiap minggu yang biasa dilakukan tidak banyak yang mengikuti.Lalu apakah benar
hal demikian? Silahkan baca ibarat berikut:
مؤذن الجمعة ابتدع بدعة
يوم الجمعة عند دخول الوقت,وإن دخل الناس فيتقدّم أمام المنبر قبل دخول الخطيب
ويطلب من الحاضرين الفاتحة لجمع من الناس بعددهم,وكان ذلك يفوّت فضيلة أوّل
الوقت,زجر عن فعله ذلك ومنع من بدعته
(فتاوى ابن زياد بهامس بغية التسترشدين ص ١٠٢)
Seorang muadzin jum’at melakukan perbuatan bid’ah
di hari jum’at ketika telah masuk waktu dan bila para jama’ah telah masuk,lalu
ia berdiri di depan minbar sebelum khatib datang dan meminta kepada para
hadirin untuk membaca fatihah untuk sejumlah orang sebanyak mereka, sedangkan hal demikian telah melepas fadlilah awal waktu,maka orang seperti itu harus dilarang serta
dicegah dari bid’ahnya.
24.shalat safar yang salah makna
Tinjauan:walau tampak sepele namun dalam hal ibadah bila
dilakukan tanpa tepat sasaran tentu hanya akan menjadi sia sia belaka.Maksud
shalat safar yang boleh dilakukan pada waktu makruh adalah shalat orang yang
pulang dari bepergian, bukan orang yang mau bepergian.
25.fenomena tutup aurat yang salah kaprah
Tinjauan:tidak aneh bila kita lihat zaman sekarang telah
banyak ketimpangan terutama dalam hukum sebab bodoh,sebagai satu contoh adalah
gadis muda yang terbuka aurat sedangkan nenek nenek tertutup auratnya.Padahal bagi wanita lanjut usia ada
keringanan untuk melepaskan kerudung atau jilbab, sebagaimana firman Allah:
والقواعد من النساء التي لا يرجون نكاحا فليس
عليهنّ جناح أن يضعن ثيابهنّ غير مترجت بزينة,وأن يستعففن خير لهن والله سميع
عليم ( النور:٦٠)
‘Dan perempuan yang telah udzur yang tidak mengharapkan
kawin lagi,maka tidaklah mengapa bagi mereka untuk melepaskan kerudung tanpa
memperlihatkan perhiasan,dan berlaku menjaga kehormatan diri itu lebih baik
bagi mereka. Dan Allah maha Mendengar lagi maha Mengetahui’.
26.mahar
(mas kawin) dengan baca alfiyah ibn malik
Tinjauan:sesungguhnya
yang menjadi banyak terjadi kesalahan dari suatu pendapat dikarenakan tidak
mengerti maksud tujuan serta tidak faham
terhadap asal masalah pada satu masalah fiqh,sehingga akhirnya dikira kirakan
dan disangka sangka bahwa yang demikian itu benar atau salah. Dalam masalah
mahar,telah jelas bahwa yang dapat dijadikan mahar adalah setiap benda yang sah
untuk diperjual belikan, baik dari ‘ain (benda) nya ataupun dari manfaatnya, coba
perhatikan ibarat berikut:
وكلّ ما صحّ مبيعا صحّ صدااقا اﻫ متن
التقرييب
Setiap
yang bisa diperjual belikan itu sah dijadikan mahar.
Dan
kita telah tahu pada masalah bab muamalah bahwa perniagaan itu ada jual beli
benda dan ada pula jual beli manfaat yang diperbolehkan menurut syara’. Seperti
contoh mahar berbentuk benda yaitu , emas,perak,baju,perabot rumah tangga dan
lainnya.Dan contoh mahar dari manfaat yaitu seperti,lisensi hak cipta,upah
ijarah atau jualah dan lainnya yaitu setiap sesuatu yang memiliki manfaat yang
sah menurut syara’ atau yang akan dapat menghasilkan kecukupan bagi yang akan
diberi mahar tersebut,seperti contoh diatas yaitu upah ijarah dan jualah yang
bukan merupakan benda tapi satu manfaat yang bisa diuangkan. Sedangkan
membaca suatu syair atau bacaan lain tidak merupakan manfaat yang dapat
dijadikan suatu kecukupan bagi seseorang,karena tidak termasuk hal yang dapat
diperjual belikan. Adapun sahnya bacaan Alqur’an dijadikan mahar,selain ada
terdapat nash pada masalah tersebut juga karena bacaan Alqur’an dapat diperjual
belikan,melalui akad ijarah sebagaimana telah diketahui umum.Itu semua karena
Alqur’an merupakan satu satunya bacaan yang memiliki peringkat sebagai
menjadi ibadah dengan membacanya.Dan anda tentu tahu bahwa selain
Alqur’an, tidak terdapat suatu bacaan yang diberikan jaminan sebagai akan
diberi pahala orang yang membacanya, walaupun hadits Rasulallah sekalipun tidak
menjadi ibadah membacanya sehingga karena itu tidak sah di ijarahkan. Apalagi semisal
bait syair atau bait alfiyah ibn malik yang tidak terdapat nash padanya dan
juga tidak dapat diperjual belikan sebagaimana telah disebutkan diatas tentang
syarat sesuatu yang dapat dijadikan mahar.Jadi dapat kita simpulkan dari bahasan
diatas,bahwa yang dapat dijadikan mahar ialah setiap benda yang sah diperjual
belikan dan atau manfaat sesuatu. Dan manfaat ini terbagi atas yang merupakan
manfaat duniawi yaitu setiap manfaat yang dapat menghasilkan kecukupan atau
uang dan manfaat ukhrawi yaitu terdapatnya jaminan pahala, dan yang terakhir
ini hanya terdapat satu masalah yaitu bacaan Alqur’an. Silahkan anda teliti
kembali.Terima kasih…….
27.wanita janda yang dikawini lagi oleh bekas suaminya, maka suami tersebut
memiliki tiga thalak kembali
Tinjauan:satu pendapat yang keluar hanya dari orang yang
tidak mengenal hukum,atau bermaksud untuk melecehkan dan mempermainkan ayat
Allah.Hati hati akan siksa yang pedih bagi orang seperti itu.Silahkan baca
ibarat berikut:
وإذا طلق امرأته واحدة أو
اثنتين فله مراجعتها ما لم تنقض عدّتها,فإن انقضت عدتها حلّ له نكاحها بعقد جديد وتكون
معه على ما بقي من الطلاق انتهى متن
التقريب
Bilamana seseorang menceraikan istrinya dengan talak satu
atau dua,maka boleh baginya rujuk kembali selama iddahnya belum habis.Bila
iddahnya telah habis,maka boleh bagi suami untuk mengawininya lagi dengan akad
yang baru,dan baginya sisa talak yang lalu.
Lalu
pada halaman 215,kitab tausyih syekh Nawawi mengulang
kembali masalah ini dengan ibarat:
(فرع) لو طلّق كلّ من
الحرّ والعبد دون ما يملكه ثم راجع أو جدّد,عادت له بما بقي من الطلاق وإن اتصلت
بأزواج,وإذا استوفى ما له ثم جدّد نكاحها بعد اتصالها بزوج آخر عادت له بما يملك
لأنها زوجة جديدة انتهى
(furu’) bila menthalak
seorang merdeka atau hamba sahaya (dengan thalak) sebawah yang dia miliki
(maksudnya bukan thalak tiga),lalu dia merujuk atau kawin lagi,maka wanita
tersebut kembali lagi padanya dengan bilangan thalak yang tersisa,walau wanita
itu telah terselang kawin dengan lelaki lain.Dan bila telah cukup jumlah thalak
yang dia miliki (artinya thalaknya telah habis),lalu ia mengawini kembali bekas
istrinya itu setelah wanita tersebut kawin dengan lelaki lain,maka wanita itu kembali padanya dengan bilangan thalak yang dia (suami) miliki
(yaitu tiga lagi) karena wanita itu merupakan istri baru.
28.fenomena ngarunghal saudara tua
Tinjauan:ungkapan adat istiadat setempat yang tidak dapat
dijadikan bahan rujukan hukum, karena yang berhak untuk menentukan halal dan
haram serta boleh dan tidak boleh hanya Allah dan RasulNya.Keharusan bagi kita
adalah berhukum pada ketetapan Allah dan RasulNya, bukan pada hukum
adat.
29.tidak
sah bermakmum pada imam yang tidak disukai
Tinjauan:ungkapan dari orang yang ingin perasaan senang
atau tidak senangnya bisa menjadi landasan hukum. Ketahuilah! yang berhak menentukan hukum hanya Allah dan RasulNya.
30.fenomena tahlilan mayit
Tinjauan:tanda kasih sayang pada keluarga yang meninggal dengan
cara memberikan shadaqah atau membacakan Alqur’an untuk mayit itu adalah baik,namun
bila hal tersebut menjadikan beban atau bahkan timbulnya sangka akan
kewajibannya,maka yang demikian itu telah keluar dari aturan yang benar.Oleh
karenanya hendaklah kita bisa mawas diri dalam menghadapi persoalan yang
terlihat baik namun memiliki dampak yang buruk.
Sebenarnya,soal tahlil mayit bukan masalah yang harus
dipersoalkan lagi,namun pada saat ini kita melihat dampaknya yang tidak baik
mulai timbul. Bukan dampak dari membaca do’a,dzikir atau Alqur’an,tapi dampak
buruk dari kebiasaan melakukan penghelatan kematian ini yang makin terlihat
tajam.Bagaimana tidak demikian, sedang ada satu tindakan yang seakan melihat
bahwa acara penghelatan kematian tersebut harus membutuhkan biaya sangat mahal,
sehingga ada cerita seorang teman yang mengisahkan pamannya yang bila sakit,dia
akan pindah tempat ke daerah lain,dengan alasan bahwa ‘aku takut mati ditempat
ini,sebab biaya/ongkos acara tahlilan disini sangat mahal’.
Cobalah kita fikirkan bersama,apa ini yang diajarkan oleh
Allah dan RasulNya,sehingga untuk mati saja masih butuh biaya berjuta juta
bahkan bisa mencapai puluhan juta?. Apa
tidak lebih baik bila dana yang demikian besar digunakan untuk yang lebih
bermanfaat bagi umum dan kepentingan umat? Dan tentu lebih baik bagi mayit itu
sendiri daripada hanya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sesaat, makan dan minum
lalu bubar dan beres,dan tinggal menghitung hutang dari biaya yang telah
dikeluarkan tadi.Dan bila berkukuh dengan alasan untuk membiasakan umat suka
bershadaqah,maka akan timbul pertanyaan, apakah soal zakat yang jelas kewajiban
agama telah dipenuhi oleh umat kita? Apakah mereka telah kita dorong untuk
melaksanakan hal tersebut sehingga mereka mengerti dan suka untuk berzakat?
Bila telah terlaksana maka itu bagus dan sangat bagus,namun bila belum,lalu
mengapa mendahulukan dorongan untuk melakukan yang sunnah sedangkan yang wajib
tidak atau belum didorong untuk dilaksanakan? Dan bila ada yang
berkata:ya,daripada ini tidak dan itupun tidak’,maka kita akan jawab,bahwa
pengambilan alasan dengan hal seperti itu hanya pada saat dlarurat yang tidak
sah dipakai untuk masalah kita sekarang,atau pada masalah yang memiliki satu persamaan
hukum,sedangkan antara wajib dan sunnah itu tidak dapat diperbandingkan.
31.kewajiban dalam mencari ilmu hanya menuntutnya saja bukan mengertinya
Tinjauan:satu ungkapan yang sekilas seakan benar,namun
bila diteliti akan jelas sekali kerancuannya,karena:
a.Islam menuntut umatnya untuk menjadi pintar,dan tidak
pernah menjerumuskan umat dalam kebodohan,karena itu ayat pertama yang turun
adalah perintah untuk membaca.
b.menjadi penghambat tujuan
membangun kebesaran dan kejayaan Islam.
c.ungkapan diatas bila dilaksanakan oleh seorang pemimpin
atau panutan suatu kaum dapat menimbulkan penyesatan, sebab ia akan berfatwa
dan mengeluarkan pendapat tanpa ilmu,hingga jadilah dia orang sesat serta
menyesatkan.
Alhasil ungkapan seperti ini tidak perlu diperhatikan
,karena hanya merupakan satu ucapan tanpa dasar yang tidak sesuai untuk
diangkat dalam ranah ilmiah.
32.arti lama belajar yang rancu
Tinjauan:umat Islam diperintahkan untuk belajar seumur
hidup,sebagaimana sabda Rasulallah shallallahu alaihi wa wa alihi wa salam: اطلبوا العلم من المهد إلى اللحد
Carilah ilmu semenjak dari buaian hingga liang lahat
Inilah maksud dari ungkapan belajar harus lama zamannya, jadi
bukan berarti harus lama dalam berguru, karena lama berguru tidak menjadi satu
ketentuan berhasil atau tidaknya pendidikan seseorang.Namun yang perlu adalah semangat
untuk belajar seumur hidup.(long life educations)
33.fenomena anak angkat
Tinjauan:dalam Alqur’an telah jelas status anak angkat,
baik dalam hubungannya dengan orang tua aslinya ataupun dengan orang tua
angkatnya, dan hukum ini tidak diragukan lagi. Allah berfirman:
ما جعل الله لرجل من قلبين في جوفه,وما جعل
أزواجكم اللائي تظهرون منهنّ أمهتكم وما جعل أدعيائكم أبنآئكم,ذلكم قولكم
بأفواهكم,والله يقول الحقّ وهو يهدي السبيل أدعوهم لأبآئهم هو أقسط عند الله,فإن
لم تعلموا آبآءهم فإخوانكم في الدين ومواليكم,وليس عليكم جناح فيما أخطأتم به ولكن
ما تعمّدت قلوبكم,وكان الله غفورا رحيما (الأحزاب ٤-۵)
‘Tidak Allah jadikan pada seseorang dua jantung dalam
dirinya,dan tidak Allah jadikan wanita yang kau dzihar sebagai ibu kalian,dan
tidak Allah jadikan anak angkat kalian sebagai anak kandung kalian,itu
hanya perkataan yang keluar dari mulut kalian.Allah berfirman akan kebenaran
dan Dia menunjukkan jalan yang lurus’
‘Panggillah mereka (anak angkat) kepada bapak mereka,ini
lebih tepat disisi Allah,maka bila tidak kalian mengetahui bapak mereka,maka
mereka merupakan saudara kalian seagama dan yang mendapat perawatan kalian,dan
tidaklah kalian berdosa karena hal yang kalian membuat kesalahan
didalamnya,tapi (yang menjadi dosa) adalah hal yang disengaja oleh hati kalian,Dan
adalah Allah yang maha pengampun lagi maha penyayang’.( Al ahzab:4-5)
Adapun tentang hukum adopsi dan hak yang bertalian
dengannya yang ditetapkan oleh hukum negara sehingga seorang anak angkat jadi
anak kandung dan mendapatkan hak waris,maka yang demikian itu adalah hukum
kafir.
34.tanah wakaf yang disalah gunakan
Tinjauan:wakaf merupakan salah satu aset umat yang bila
bisa dikelola dengan baik akan dapat menunjang segi kemaslahatan umum,karena
terutama wakaf berkaitan dengan fardlu kifayah yang mana merupakan interaksi
sosial dalam ajaran Islam,demi untuk kemakmuran dan kesejahteraan bersama,bukan
untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.Dan yang perlu digaris bawahi
adalah,waqaf merupakan bentuk muamalah lazim yang tidak dapat
memindahkan kepemilikan,sebab bila suatu benda telah di waqafkan,maka akan jadi
benda yang fakum (ghair jaiz tasurruf) kecuali pada hal yang telah jadi syarat
dari waqif.Ini semua tentu telah di maklumi,karena ajaran waqaf adalah
salah satu bentuk ajaran shadaqah namun dalam bentuk lain,yaitu tidak dapat
diganggu gugat sebab benda waqaf dimaksud untuk di abadikan. Mauquf
alaihi tidak memilki hak kepemilikan atas benda waqaf tapi hanya memiliki
hak manfaat dari benda waqaf tersebut.Untuk lebih jelas silahkan baca risalah
waqaf yang penulis susun.
35.wasiat mayit untuk biaya haulnya
Tinjauan:seseorang yang akan mati ‘berwasiat’ untuk
supaya sebagian hartanya tidak dibagi waris sebagai biaya untuk memperingati
haulnya setiap tahun.’Wasiat’ orang tersebut rancu dari tiga segi:
a.wasiat bukan untuk diri pribadi,tapi untuk orang lain
b.adanya hak kepemilikan bagi seorang yang telah mati,
padahal seseorang yang telah mati maka berarti putus segala hal yang berkaitan
dengannya tentang hak serta kepemilikan
c.merugikan hak ahli waris,dan ini adalah haram
Padahal untuk orang yang ingin mendapatkan pahala yang
terus mengalir setelah mati,maka dalam ajaran Islam ada solusinya,yaitu dengan
jalan waqaf,namun karena tidak mengerti akhirnya membuat hukum sendiri
yang akibatnya bukan mendapat pahala,tapi justru siksa.Na’udzubillah.
36.mencabut gigi palsu mayit
Tinjauan:sering terjadi bahkan dianggap satu
keharusan,bila mayit memiliki gigi palsu,maka harus dicabut,tanpa
melihat dan memperhatikan lagi tentang kehormatan mayit dan lainnya,yang
penting cabut dan habis perkara.Bahkan gigi palsu dari tulang atau media yang
lain juga tetap harus dicabut.Ada lebih baik silahkan baca ibarat
berikut ini:
(وقليل
الذهب وكثيره أي استعماله في التحريم سواء) على الرجال إلاّ أنفا وأنملة وسنا
فيحلّ اتخاذ ذلك من ذهب لمقطوعها اﻫ توشيخ على ابن قاسم ص ٩٢
(Dan sedikit emas dan
banyaknya,yaitu menggunakannya dalam hal keharamannya itu sama) bagi pria,kecuali hidung, ujung jari dan gigi,maka boleh memakai emas bagi orang yang kehilangan
(hidung,ujung jari atau gigi) nya.
Bila kita mau berfikir,tentu kita akan dapat mengambil
satu kesimpulan bahwa yang diperbolehkan berarti tidak haram, dan bila
diperbolehkan ketika hidup,dimana terdapat taklif lalu mengapa setelah
mati jadi tidak boleh, sedangkan orang mati tidak terkena taklif lagi?
Silahkan renungkan.
37.rambut idzar wanita panjang
Tinjauan: Idzar ialah rambut yang tumbuh pada kedua sisi
telinga dari batas atas daun telinga hingga bawah daun telinga,lalu bersambung
ke bawah dengan lihya (cambang)
tidak berbeda antara wanita dan lelaki. Sedangkan bila ada rambut yang
berjuntai dari tempat lain seperti rambut pelipis,maka itu tidak termasuk idzar
karena beda tempat tumbuhnya.Perlu diketahui bahwa yang termasuk batasan wajah
telah diperinci oleh para ulama dan setiap tempat hingga bulu dan rambut yang
tumbuh pada tempat tersebut telah dijelaskan secara detail, karena itu kita
tidak perlu menambah nambah lagi,sebab akan memicu kekeliruan fatal nantinya. Semoga
bisa difahami.
38.perbedaan pandangan arti ‘ngaji’
Tinjauan:banyak yang berpendapat bahwa yang disebut
‘ngaji’ itu ialah membaca buku (kitab) para ulama terdahulu lalu memberi
sedikit ulasan dan setelah itu buku ditutup dan disimpan (dalam arti tidak
ditelaah lagi) hingga pada satu waktu dibutuhkan nanti (artinya bila nanti ada
orang yang bertanya tentang suatu hukum atau dia sendiri ingin mencari satu
soal untuk dijadikan dasar pembelaan diri). Sedangkan bila seseorang dengan
jama’ahnya berkumpul lalu berdialog dan berdiskusi untuk satu permasalahan atau
mencari solusi untuk sesuatu hal,baik yang berkaitan dengan masalah duniawi
(baca:bukan shalat dan puasa) atau masalah ukhrawi (baca:soal shalat dan puasa),maka
yang demikian itu bukan ‘ngaji’.
Perbedaan persepsi tersebut timbul (sejauh yang penulis
tahu) dari ketidak tahuan akan arti dari kata itu,karena arti dari ‘ngaji’
sendiri adalah masalah (problem),sehingga suka ada ungkapan ‘ngaji diri’,yang
artinya mengerti dan atau mencari permasalahan pribadi atau disebut pula
intropeksi diri.Bila telah mengerti akan arti yang sebenarnya tentu tidak akan
ada lagi pandangan keliru tentang ‘ngaji’ tersebut.Dan dengan begitu,tidak akan
ada penyempitan arti kata yang tanpa dasar.Yang perlu diingat ialah bahwa
apapun yang dijadikan pokok dalam perbincangan,selama memiliki rujukan dan
maksud untuk kepentingan ajaran Islam dan kemashlahatan umat,maka arti kata
‘ngaji’ dapat digunakan disana.Terima kasih
39.Arti ibadah yang dipersempit
Tinjauan:seperti dalam persempitan kata ‘ngaji’
tadi,terjadi pula persempitan kata ‘ibadah’,yang lebih berkonotasi pada soal ubudiyyah
mahdlah, seperti shalat,puasa serta zakat, bahkan yang akhirnya lebih
dipersempit lagi menjadi shalat saja.
Sejauh yang penulis tahu,hal demikian terjadi akibat
menitik beratkan pada pengajian fardlu ‘Ain,yang merupakan kebutuhan dan kewajiban
individu,sehingga kebanyakan oang muslim tidak mengerti akan adanya satu fardlu
lain yang disebut fardlu Kifayah,yang merupakan korelasi dari kepentingan dan
kewajiban bersama.
Sesungguhnya arti ibadah ialah pengenalan diri,baik
terhadap Tuhan,sesama dan alam semesta.Karena itu tidak pada tempatnya bila
kata tersebut dipersempit artinya hanya pada sebagian dari arti keseluruhan.Pengenalan
diri pada Tuhan yaitu dengan menerima ketentuan serta hukum yang Dia
tetapkan,dan pengenalan diri terhadap sesama ialah dengan mempererat tali
komunikasi dan persaudaraan antar sesama muslim,sedangkan pengenalan diri akan
alam ialah dengan kesadaran akan potensi dan manfaat (rizki) yang telah Allah simpan
padanya, sehingga tidak akan berbuat sesuatu yang menimbulkan kerusakan dan
kehancuran alam. Adalah sangat baik bila seseorang yang akan berbicara tentang
suatu kata, mengerti dulu arti kata yang mau dia ucapkan tersebut, sehingga
tidak terjadi salah pandangan yang berakibat pada salah faham dan akhirnya
menimbulkan perbedaan serta perpecahan umat ini.Wassalam
Demikianlah sekitar empatpuluh persoalan yang dapat penulis kumpulkan dari
permasalahan yang sering jadi bahan perbincangan hangat bahkan sebab
perselisihan diantara umat. Wallahu a’lam…………………………….
Tidak ada komentar:
Posting Komentar