RENUNGAN
TARBIYYAH
Fiqh umat
Disusun oleh
Sayyid Soleh bin Muhammad Al Habsyi
Pendiri yayasan Tarbiyyah Islamiyyah
Mukaddimah
Segala puji bagi Allah
yang telah memberi kemudahan bagi hambaNya untuk menyembahNya dan memberi
berbagai jalan untuk mendekatiNya.Shalawat dan salam senantiasa tercurah atas
utusan terpilih Muhammad bin Abdillah dan keluarganya yang suci dan sahabatnya
yang mulia,selanjutnya:
Adalah telah menjadi
prinsip dasar bahwa Islam dilandaskan atas kemudahan dan menjauhi segala
kesukaran.Allah berfirman,’dan tidak menjadikan Allah dalam (urusan) agama dari
kesukaran’.Dan bila telah jelas bahwa Islam dilandaskan atas dasar kemudahan
dan jauh dari kesukaran,maka tidaklah pada tempatnya bila kemudian sebagian
manusia mempersulit bahkan seakan menganggap bahwa ajaran yang agung ini penuh
dengan kesulitan dan kemusykilan sehingga tidak mudah untuk menerapkannya dalam
kehidupan sehari hari atau memiliki anggapan seakan hukum Islam itu dimaktubkan
untuk penghuni langit,sehingga tidak dapat diterapkan untuk penghuni bumi.
Ketahuilah bahwa islam
turun untuk manusia,bukan untuk Tuhan atau penghuni langit.Islam turun di
daerah paling gersang yang kemudian menjadi daerah paling subur dan wilayah
terbelakang yang melangkah menuju kemajuan serta tempat kebodohan yang
berlanjut menjadi masyarakat madani yang sempurna dari berbagai sisi.
Islam datang membawa
segala kebaikan dan mengusung panji keadilan untuk umat manusia umumnya,karena
Islam bukan turun hanya untuk orang beriman,namun juga menyeru umat manusia
secara keseluruhan.Dengan demikian,maka Islam tidak anti pada perbedaan dan
tidak sinis terhadap keberagaman.Islam memandang semua adalah satu yaitu datang
dari sisi Tuhan yang tunggal dan akan kembali ke sisiNya yang tunggal.
Ajaran Islam yang termaktub
dalam fiqh perlu dijadikan acuan (landasan) umat untuk membenahi
diri dari berbagai tata cara dan prikehidupan yang selama ini terlihat kaku
serta memberikan sumbangannya untuk umat manusia menuju kemajuan dan kemakmuran
disegala bidang.Fiqh bukan hanya setumpuk kertas bertulisan dan
kumpulan masalah agama yang tidak memberikan solusi luas dalam kehidupan umat
manusia.Namun fiqh,lebih dari itu semua, adalah seperangkat hukum
umum (universal) yang menjadi landasan dari aturan Tuhan yang maha tunggal
untuk para hambaNya dalam mengarungi hidup menuju keadaan yang lebih baik dan
sempurna.
Dari kebodohan menuju
pengertian,dari kekumuhan untuk kebersihan,dari kemunduran menuju kemajuan,dari
kejumudan untuk memecah sekat/dinding kekakuan diri, dari kebejatan nafsu menuju
iffah/kesucian dan kemurnian akidah serta jalan hidup.Sungguh fiqh
merupakan kumpulan sumber kebaikan ,keadilan dan keselarasan bagi umat yang mau
berfikir.
Risalah ini merupakan
salah satu rangkaian silsilah buku tarbiyyah tentang fiqh
Islam,bagi pengembangan potensi diri kader tarbiyyah juga sebagai
patokan serta landasan bagi langkah lanjut program tarbiyyah
secara keseluruhan. Dengan harapan dapat untuk mengisi kekosongan serta menyambung
jeda waktu yang terputus dari masa para imam hingga zaman kita sekarang.
Bila dapat menjadi
suatu kajian yang berkelanjutan,maka hal demikian yang diharapkan,sehingga
pemikiran pertama akan dilanjutkan dengan pemikiran selanjutnya sebagai
penyempurna dan begitu seterusnya.Karena telah menjadi komitmen kita
bersama,bahwa jalan tarbiyyah tidak akan sempurna hingga setiap
relung dan sisi kehidupan telah terisi oleh Ruh ajaran yang agung
ini.
Wasalam,penyusun
Cianjur,Sabtu 3
Jumadits Tsani 1437
12 Maret 2016
Din /Agama
وَضْعٌ إِلَهِيٌّ يُسَاقُ لِذَوِي الْعُقُوْلِ لِسَعَادَتِهِمْ دُنْيَا وَأُخْرَى
Aturan/undang undang
ketuhanan yang diberikan kepada makhluk berakal untuk supaya menjadi jalan
menggapai kebahagian mereka di dunia dan akhirat 1
Pencerahan:dari kata ‘aturan’
bisa kita fahami adanya satu ikatan.Dari kata ‘ketuhanan’ bisa kita fahami
bahwasanya tangan Tuhan bermain didalamnya.Dari kata makhluk berakal bisa kita fahami
bahwa aturan tersebut hanya bagi kaum manusia.Dari kata ‘untuk kebahagiaan
mereka’ bisa kita fahami bahwa Tuhan dan lainNya tidak membutuhkan aturan
tersebut,dalam arti mereka berada diluar garis.Dari kata ‘dunia dan akhirat’
dapat kita simpulkan bahwa aturan itu adalah sempurna.
Millah/Ajaran/Isme
Jejak langkah dan
kebiasaan yang dihubungkan kepada sang pembawa ajaran,yaitu para utusan.Had
musytarak (titik persekutuan) dari ajaran para utusan yaitu TAUHID.
Pencerahan:dari kata ‘para
utusan’ bisa kita fahami bahwa ajaran selain utusan itu tidak mendapat
tempat.Dari kata ‘tauhid’ dapat kita simpulkan bahwa ialah esensi pokok dari din
/agama Tuhan.
1.dunia dan akhirat
bisa diartikan dengan lahir dan batin atau spiritual dan material serta jiwa
dan raga.
Fiqh/Hukum
Berarti faham dan
mengerti akan perintah dan larangan. Karena hidup adalah perjuangan yang
berarti langkah dan gerak menuju tujuan,maka tentu perlu pedoman
dan aturan main (kode etik) di dalamnya.Sebab tanpa aturan hanya akan
menghasilkan gerak tidak beraturan dan langkah yang tidak terarah.
Pencerahan:faham dalam bahasa
arab ialah فــهم dan mengerti ialah فــقه .Setiap
mengerti tentu faham namun tidak setiap faham itu pengertian.Faham dan
pengertian harus bisa selaras dan berjalan bersama,sehingga memberi
keseimbangan dan harmoni dalam kehidupan.Seseorang yang memahami aturan belum
tentu melaksanakannya,tapi orang yang mengerti tentu selain mengetahui juga
turut melaksanakannya.Dan inilah tujuan dari fiqh seutuhnya.
Pokok Pokok Dasar Fiqh
Islam
a.Tauhid
dalam arti lurus dalam
langkah dan fikir tanpa adanya anasir buruk yang akan jadi hambatan dan
rintangan bagi persatuan dan kemajuan
umat
b.Mudah
dalam metode dan
praktek,karena hanya dengan ajaran yang mudah saja yang dapat mengajak manusia
untuk bersama melaksanakannya dan bernaung dibawah panji panjinya yang kekal
c.Sadar/Nashihat
kemurniaan dan
kesadaran jiwa bahwa tiada jalan yang benar kecuali Islam,yang akan membawa
umat menuju jalan penyembahan yang lurus
d.Persaudaraan
kebersamaan disegala
bidang yang akan mendorong umat untuk selalu saling butuh satu sama lain dan
tidak selalu ingin menuruti kehendak diri pribadi dan ego diri
e.Persamaan hak dan
kewajiban
sehingga tidak
terdapat kasat dan perbedaan status sosial diantara umat,namun setiap pribadi
umat memiliki satu tanggung jawab dan kepentingan yang sama dalam jaran yang
agung ini
f.Toleransi
selalu mengedepankan
urusan umum daripada urusan pribadi sendiri,sehingga persatuan dan kebersamaan tidak
hanya jadi satu slogan basi
g.Adil
tiada kecurangan dan
bentuk distriminasi antara kelompok dan golongan,yang akan mendorong kepada
kesetaraan dan kesatuan sosial dan pandangan hidup
h.Universal
hidup dalam
agama,bangsa dan negara yang satu,Islam
Rubu’ Fiqh yang empat
dalam realita hidup
a.rubu’ ibadah
ialah bentuk kemurnian dan kelurusan penyembahan kepada satu tujuan tentu/pasti,diatas
pondasi Tauhid/persatuan dan persekutuan umat
b.rubu’
mu’amalah yaitu bentuk dari kesatuan dan kebersamaan umat dalam gerak dan
langkah menuju tataran kesempurnaan,diatas dasar semangat Ghirah
c.rubu’
munakahah ialah bentuk kesatuan dan keterpaduan dua atau lebih dari jiwa dan
raga dalam melangkah menuju penciptaan situasi dan kondisi yang selaras diatas pondasi
yang satu,yaitu Cinta kasih
d.rubu’ jinayah
yaitu bentuk kesetaraan dan harmonisasi umat dalam gerak menuju kebersihan lingkungan
dari anasir syatan dan keberadaban hidup sebagai makhluk berakal budi,diatas
landasaan pencegahan dan tindakan
Pencerahan:empat rubu’
dengan empat landasan yang itulah tujuan kajian fiqh dalam Tarbiyyah
Islamiyyah. Yaitu:persatuan,ghairah,cinta kasih dan solusi
Dan dengan ini pula
risalah ringkas ini ditutup.Semoga ada sedikit manfaat bagi kita sekalian.Amin........................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar